Skip to content
Makro

Key Discussion: Purbaya Pelajari Permintaan Said Iqbal Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Michael Moore - wartanaya.com 2 mins read

Purbaya Tinjau Permintaan Said Iqbal Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR Key Discussion terkini menyoroti upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang

Key Discussion: Purbaya Pelajari Permintaan Said Iqbal Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Purbaya Tinjau Permintaan Said Iqbal Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

Key Discussion terkini menyoroti upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sedang meninjau ulang usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh buruh. Menurut Purbaya, langkah ini memerlukan evaluasi lebih lanjut terhadap aturan yang berlaku serta pembandingan dengan praktik terbaik di tingkat global.

Purbaya mengungkapkan bahwa hingga kini ia belum menerima surat resmi mengenai usulan penghapusan pajak tersebut. “Belum (terima surat). Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa dan juga bandingkan dengan best practice dunia,” jelasnya saat diwawancara wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6). Ia menekankan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan ini diimplementasikan.

“Kami akan lihat apakah bisa dikasih pajak 0 persen atau tidak. Hasil investigasi nanti yang menentukan,” tambah Purbaya.

Menurut PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dibayarkan kepada pekerja tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) dengan tarif final 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp 50 juta, serta 5% untuk penghasilan di atas ambang tersebut. Purbaya mengingatkan bahwa penghapusan pajak ini bisa membawa dampak signifikan terhadap keadilan distribusi pajak dalam sistem keuangan nasional.

“Pajak 0 persen diusulkan agar tidak ada pengambilan pajak ganda. Jadi, jika upah sudah dipotong PPh 21, manfaat JHT tidak perlu dikurangi lagi,” papar Said Iqbal.

Perspektif Said Iqbal tentang Keadilan Pajak

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menekankan bahwa kebijakan penghapusan pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR bertujuan untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. “Karena itu, JHT seharusnya tidak lagi dikenai pajak. Usulan ini bertujuan mendorong keberpihakan negara kepada pekerja,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Senin (29/6).

Dalam Key Discussion terkini, Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang telah dipotong pajak saat diterima. Dengan demikian, memungut pajak kembali pada saat manfaat tersebut dicairkan dianggap sebagai pengambilan pajak ganda, yang dianggap tidak adil. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh, terutama dalam kondisi ekonomi yang terus berubah.

Purbaya mengakui bahwa usulan penghapusan pajak JHT dan THR memiliki dampak luas, terutama terhadap kebijakan fiskal dan distribusi pendapatan. “Kami perlu mempertimbangkan bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja,” tambahnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melibatkan pihak terkait, termasuk lembaga konsultasi pajak, untuk memastikan kebijakan yang diusulkan tetap sesuai dengan prinsip keadilan.

Join the discussion