Skip to content
Korporasi

Main Agenda: 5 Poin Penting dalam UU P2SK yang Pengaruhi Bursa Efek, IPO hingga Demutualisasi

Richard Wilson - wartanaya.com 3 mins read

UU P2SK 2026: Main Agenda Transformasi Pasar Modal Indonesia Main Agenda - Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Main Agenda: 5 Poin Penting dalam UU P2SK yang Pengaruhi Bursa Efek, IPO hingga Demutualisasi

UU P2SK 2026: Main Agenda Transformasi Pasar Modal Indonesia

Main Agenda – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menjadi fokus utama Main Agenda reformasi keuangan nasional. Perubahan ini berdampak signifikan pada Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk kebijakan demutualisasi, IPO, dan struktur kepemilikan saham. UU P2SK menegaskan peran strategis BEI sebagai lembaga pasar modal yang lebih profesional dan terbuka terhadap berbagai pemegang saham, baik internal maupun eksternal.

Pengaruh Demutualisasi pada Struktur Kepemilikan BEI

Salah satu poin utama Main Agenda UU P2SK adalah perubahan status BEI menjadi lembaga berorientasi laba. Pasal 8 ayat (3) UU menyatakan bahwa BEI akan bertransformasi dari perusahaan berbasis anggota (mutual) ke bentuk badan usaha. Dalam sistem mutual, kepemilikan bursa bergantung pada anggota yang juga menjadi pengguna jasa. Namun, dengan demutualisasi, BEI dapat menarik saham dari lembaga pemerintah dan badan hukum lainnya, seperti Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Demutualisasi Bursa Efek Indonesia bertujuan meningkatkan daya saing dan aksesibilitas pasar modal,”

menurut Pasal 8B ayat (1) yang memperbolehkan beberapa lembaga negara menjadi pemegang saham. Perubahan ini mengakui kebutuhan BEI untuk memperkuat kemandirian keuangan sambil tetap menjaga independensi dalam pengelolaan pasar.

Main Agenda IPO: Peluang Baru untuk Perusahaan Publik

UU P2SK mencakup Main Agenda untuk membuka peluang BEI menjadi perusahaan terbuka melalui IPO. Pasal 3 UU menegaskan bahwa kebijakan demutual memungkinkan bursa menarik investasi publik, menjadikannya lebih relevan dalam dinamika pasar global. Penerapan IPO diharapkan meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor, dan memberikan kinerja yang lebih transparan.

Dengan Main Agenda ini, BEI bisa menarik minat investor besar yang berperan penting dalam memajukan ekosistem pasar modal. Kebijakan ini juga mengatur penjelasan lebih lanjut tentang siapa saja yang boleh menjadi pemegang saham, seperti dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (5) yang akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Transparansi dan Efisiensi dalam Pengelolaan Bursa

Main Agenda UU P2SK mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan bursa. Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa kepemilikan saham BEI bisa dilakukan oleh badan usaha tidak saling terafiliasi, termasuk lembaga keuangan dan perusahaan-perusahaan besar. Hal ini memberi ruang bagi keterlibatan lebih luas pihak eksternal dalam pengambilan keputusan.

Transparansi diatur dalam Pasal 88 ayat (2), yang menjamin bahwa independensi BEI tetap terjaga meski ada pemegang saham pemerintah. Efisiensi menjadi prioritas karena penerapan sistem demutualisasi diharapkan mempercepat respons bursa terhadap kebutuhan industri dan mengurangi birokrasi.

Peran Pemerintah dalam Penguatan Sektor Keuangan

Dalam Main Agenda UU P2SK, pemerintah terlibat secara aktif dalam reformasi bursa. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu lembaga yang diizinkan menjadi pemegang saham. Keterlibatan ini bertujuan memastikan arah pengembangan pasar modal sesuai dengan kebijakan nasional.

UU P2SK juga memberikan ruang bagi partisipasi pihak swasta, termasuk individu dan badan hukum, dalam kepemilikan saham. Hal ini memperkuat prinsip profesionalisme, di mana BEI diharapkan menjadi lembaga yang mampu memenuhi standar internasional. Dengan Main Agenda ini, pemerintah dan sektor keuangan bisa bekerja sama lebih erat dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal.

Proses Implementasi dan Dampak Jangka Panjang

UU P2SK diundangkan dalam Rapat Paripurna ke-20 masa persidangan V tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (4/6). Draft UU baru diperkenalkan ke publik pada Sabtu (22/6), memberi ruang untuk kajian lebih lanjut sebelum disahkan. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk modernisasi institusi pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, Danantara telah menyatakan siap memasuki BEI sebagai pemegang saham, sesuai dengan Main Agenda reformasi. Langkah ini menjadi poin penting dalam mengubah struktur kepemilikan dan menyiapkan bursa untuk melayani kebutuhan pasar yang semakin dinamis. Dengan UU P2SK, BEI diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam menghadapi tantangan global.

Join the discussion