Skip to content
Makro

Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Kejar Penerimaan Pajak

Richard Wilson - wartanaya.com 3 mins read

Kebijakan terbaru yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam sektor perpajakan telah memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Purbaya Bantah Babinsa

Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Kejar Penerimaan Pajak

Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan: Klarifikasi Resmi dari Menteri Keuangan

Wartanaya.com – Kebijakan terbaru yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam sektor perpajakan telah memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk tujuan memungut pajak secara langsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas memberikan klarifikasi bahwa peran Babinsa dalam konteks ini murni bersifat keamanan, bukan sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara melalui pajak.

Peristiwa yang menjadi pemicu klarifikasi ini bermula dari adanya Surat Edaran Dirjen Pajak yang menyebutkan keterlibatan unsur TNI dalam pengawasan wajib pajak. Namun, pernyataan tersebut disalahartikan oleh sebagian pihak sebagai penugasan Babinsa untuk membantu petugas pajak dalam kegiatan pemungutan kontribusi finansial dari masyarakat.

Akar Masalah: Surat Edaran Dirjen Pajak

Sebelum pernyataan tegas dari Purbaya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang berisi Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen resmi ini ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan mengatur berbagai aspek pengawasan terhadap wajib pajak di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa unsur TNI dan Polri yang dilibatkan mencakup Babinsa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Keduanya berperan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, maupun berdasarkan wilayah geografis.

Penting untuk dipahami bahwa disebutkan keterlibatan Babinsa dalam jejaring informasi tidak sama dengan penugasan mereka untuk memungut pajak. Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk tujuan tersebut, dan menegaskan bahwa fungsi keamanan tetap menjadi prioritas utama.

Klarifikasi Mendalam dari Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan secara rinci bahwa aparat keamanan memang turun tangan ketika petugas pajak mengalami gangguan selama menjalankan tugas di lapangan. Namun, keterlibatan ini murni terkait aspek keamanan dan tidak ada hubungannya dengan proses pemungutan pajak itu sendiri.

“Yang penggunaan Babinsa itu tidak pernah kami gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa-apa, yang jelas enggak akan kami pakai itu,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).

Menurut Purbaya, situasi di mana petugas pajak digebukin oleh masyarakat dan kemudian diamankan oleh Babinsa adalah hal yang normal dan sudah terjadi sebelumnya. Namun, hal ini berbeda dengan penggunaan Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak secara langsung melalui pemungutan.

“Kalau keamanan saja, misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan, itu kan normal. Tapi enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” jelas Purbaya.

Metode Pengawasan Pajak yang Sebenarnya

Bimo Wijayanto dalam poin umum SE-8/PJ/2026 menyebutkan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai pendekatan yang komprehensif. Metode-metode tersebut meliputi visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain pendekatan konvensional, DJP juga memanfaatkan penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, dan pemanfaatan informasi media sebagai bagian dari sistem pengawasan yang modern dan efektif. Semua metode ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak tanpa melibatkan personel non-pajak dalam proses pemungutan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pengawasan berbasis informasi dengan pemungutan pajak secara langsung. Purbaya Bantah Babinsa Dikerahkan untuk tujuan pemungutan, dan pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Klarifikasi Purbaya

Apakah Babinsa benar-benar tidak terlibat dalam perpajakan? Babinsa tetap terlibat dalam jejaring informasi pengawasan wajib pajak, namun tidak bertugas memungut pajak secara langsung. Peran mereka lebih kepada keamanan dan pendataan wilayah.

Kapan surat edaran tentang Babinsa diterbitkan? Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2026 oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Apa yang dimaksud dengan visitasi dalam pengawasan pajak? Visitasi adalah metode pengawasan langsung di mana petugas pajak mengunjungi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan laporan pajak.

Apakah klarifikasi Purbaya mengubah kebijakan yang ada? Klarifikasi ini tidak mengubah kebijakan, melainkan memberikan penegasan bahwa penggunaan Babinsa untuk keamanan berbeda dengan penggunaan untuk pemungutan pajak.

Bagaimana cara masyarakat mengetahui informasi resmi terkait kebijakan ini? Masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui website Direktorat Jenderal Pajak (djp.go.id) atau mengikuti pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan.

Join the discussion