Main Agenda: Ketika Prosedur Pemilu Menyingkirkan Masyarakat Adat
Ketika Prosedur Pemilu Menyingkirkan Masyarakat Adat Main Agenda menjadi salah satu isu utama dalam pemilu 2024, terutama dalam konteks representasi
Ketika Prosedur Pemilu Menyingkirkan Masyarakat Adat
Main Agenda menjadi salah satu isu utama dalam pemilu 2024, terutama dalam konteks representasi masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengusung sekitar 35 kandidat adat dari berbagai tingkat, dengan harapan mereka dapat memperoleh suara yang cukup untuk duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Namun, hasilnya mengecewakan: tidak satu pun dari mereka mampu memenuhi ambang batas kursi yang diperlukan. Sebaliknya, sekitar 28.828 suara diperoleh untuk DPRD kabupaten/kota dan 12.459 untuk DPRD provinsi, tetapi keberhasilan ini justru tidak bisa dianggap sebagai keterwakilan yang signifikan.
Dalam konteks ini, Main Agenda terus menyoroti ketidakadilan dalam prosedur pemilu yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Sejumlah 1,9 juta anggota masyarakat adat yang tinggal di wilayah hutan belum terdaftar dalam daftar pemilih. Hal ini tidak disebabkan oleh ketidaktertarikan terhadap partai politik, melainkan karena kebijakan administrasi pemilu yang belum memperhatikan keberadaan mereka. Meskipun konstitusi mengakui masyarakat adat sebagai bagian dari kehidupan sosial, sistem pemilu justru menempatkan mereka di luar lingkaran kekuasaan.
Ketidakseimbangan dalam Sistem Pemilu
Main Agenda menyoroti bagaimana struktur pemilu yang terlalu kaku mengurangi suara masyarakat adat. Penelitian sebelumnya dari Katadata menunjukkan bahwa ambang batas 4% menyebabkan kehilangan 17,3 juta suara sah, termasuk suara dari komunitas adat yang selama ini dianggap sebagai basis dukungan utama. Proses ini menimbulkan kecurigaan bahwa elite politik menggunakan ambang batas sebagai alat untuk memperkuat dominasi partai-partai besar.
“Dalam sistem yang tidak memperhatikan keberagaman sosial, kehadiran masyarakat adat tidak bisa dianggap sebagai bagian dari keadilan,” tulis Anne Phillips dalam The Politics of Presence (1995). Kymlicka menambahkan bahwa kebijakan yang mengabaikan perbedaan kohesi sosial berarti mengikis kekuatan politik mereka. Main Agenda mengingatkan bahwa masyarakat adat, yang memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan wilayah, harus diakui sebagai aktor penting dalam kebijakan demokrasi.
Dalam tiga dimensi prosedural yang diidentifikasi oleh SPD, AMAN, dan IPC pada Juni 2026, keberadaan masyarakat adat sering kali diabaikan. Pertama, proses administrasi kependudukan yang masih menganggap wilayah adat sebagai bagian dari kawasan hutan negara membuat warga adat sulit mendapatkan dokumen pemilu. Tanpa e-KTP yang valid, mereka dianggap tidak memiliki hak penuh untuk memilih, yang menyebabkan penindasan struktural terhadap partisipasi politik mereka.
Dimensi kedua terkait penataan daerah pemilihan. Studi IPC pada 2017 menunjukkan bahwa garis administratif yang tidak sesuai dengan batas-batas sosial-budaya mengakibatkan pemecahan komunitas adat. Contohnya, Suku Gayo di Aceh terpecah menjadi beberapa dapil, sehingga kekuatan politik mereka menjadi lemah. Main Agenda menekankan bahwa penataan dapil yang lebih inklusif, seperti usulan SPD dalam pemilu 2022, bisa menjadi solusi untuk memperkuat perwakilan masyarakat adat.
Dimensi ketiga adalah cara konversi suara menjadi kursi. Ambang batas 4% memperkecil peluang partai kecil dan kandidat adat untuk duduk di DPR RI. Dalam sistem daftar terbuka, suara dari wilayah tertentu sering kali dianggap sebagai keuntungan politik, tetapi masyarakat adat justru tidak bisa menikmati manfaatnya karena ketidaksempurnaan daerah pemilihan. Main Agenda memandang ini sebagai upaya untuk menjaga dominasi elit dalam kebijakan politik nasional.
Penataan dapil DPRD provinsi 2022, yang diusung SPD, menunjukkan kemajuan. Tujuh wilayah adat besar di Papua, seperti Mamta, Sareiri, Meepago, Lapago, Anim Ha, dan Domberai, berhasil diintegrasikan ke dalam penyebaran pemilihan. Hal ini menciptakan kohesi yang lebih baik, meskipun masih ada tantangan dalam penyebaran informasi dan pengakuan dari pihak-pihak terkait. Main Agenda berharap kebijakan ini menjadi contoh untuk reformasi lebih luas di tingkat nasional, agar masyarakat adat benar-benar memiliki suara yang setara dalam sistem demokrasi.
