Skip to content
Industri

Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik, Dilakukan Secara Bertahap

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik secara bertahap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun mekanisme pengenaan pajak kendaraan

Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik, Dilakukan Secara Bertahap

Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik

Wartanaya.com – Pemprov Jakarta Godok Rencana Pajak Kendaraan Listrik secara bertahap. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun mekanisme pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik. Langkah ini tidak akan diterapkan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahap penyesuaian. Firdaus Ali, Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan bahwa perhitungan besaran pajak masih dalam proses evaluasi. Yang jelas, pengenaan pajak tidak akan langsung mencapai 100% dari nilai penuh.

Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang mencatat potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp 2 triliun per tahun. Kerugian tersebut terjadi akibat kebijakan pembebasan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberikan kepada kendaraan listrik selama ini.

“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya,” jelas Firdaus saat ditemui usai diskusi di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta pada Sabtu (1/8).

Simulasi yang dilakukan bertujuan untuk mengukur dampak fiskal terhadap pembangunan daerah. Firdaus menekankan bahwa hasil dari pengenaan pajak ini harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik, bukan sekadar menambah pendapatan kas daerah. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat meminimalkan gejolak bagi masyarakat yang telah beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Keistimewaan dan Tantangan bagi Pengguna

Meskipun akan dikenakan PKB, pengguna kendaraan listrik tetap menikmati berbagai keistimewaan. Tarif pajak yang lebih murah serta pembebasan dari aturan ganjil-genap masih berlaku. Menurut Firdaus, pungutan ini juga berfungsi memperkuat posisi fiskal ke depan. Selain itu, pendapatan dari pajak ini akan dialokasikan untuk menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan kendaraan listrik di masa mendatang.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah pengenaan PKB dapat menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Hal ini berpotensi meningkatkan emisi dan polusi di kota-kota besar yang sering masuk dalam daftar wilayah paling tercemar. Masyarakat khawatir bahwa beban tambahan ini akan mengurangi daya tarik kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi bersih.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerapkan skema push and pull. Skema ini bertujuan mengurangi emisi dari sektor kendaraan dengan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. “Kalau pull itu kami tarik mereka naik (kendaraan umum), kita gratiskan 15 golongan,” terang Firdaus.

Pembangunan berbasis transit-oriented development (TOD) juga disebut sebagai salah satu strategi pengurangan emisi. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta membuka peluang pengenaan denda atau disinsentif bagi kendaraan bermotor yang menghasilkan polusi tinggi. Langkah ini dimulai dari ketentuan uji emisi yang telah berjalan sejak tahun 2020.

“Kalau kendaraannya kemudian menghasilkan polusi, dia enggak boleh (beroperasi) atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” tambah Firdaus.

Kritik dari KPBB: Langkah Mundur yang Berisiko

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana penyesuaian PKB kendaraan listrik sebagai langkah mundur. Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mengecam keras kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Jakarta sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.

“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulisnya.

KPBB menegaskan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen penting untuk mengendalikan polusi dan emisi gas rumah kaca. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Alih-alih mencabut insentif pajak kendaraan listrik, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema pajak atau cukai emisi sebagai disinsentif. Skema ini sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena memberikan insentif positif bagi pengguna kendaraan bersih sekaligus memberikan sanksi bagi kendaraan yang mencemari lingkungan.

Join the discussion