Siasat Kapital di Balik Menjadikan Ojol sebagai UMKM
```html
Wartanaya.com – “`html
Strategi Modalisme di Balik Penggolongan Ojol sebagai Usaha Mikro
Regulasi yang tengah disiapkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 mengenai perlindungan bagi tenaga kerja transportasi daring, diyakini akan mengubah arah aspirasi para pengemudi ojek online. Daripada menyelesaikan masalah yang ada, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan hambatan baru dengan mewajibkan ojol masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sebutan “paksaan” diberikan karena terdapat tiga alasan mendasar. Pertama, langkah ini tidak sejalan dengan keinginan nyata para pengemudi. Kedua, tren internasional justru menunjukkan peningkatan jumlah negara yang mengakui ojol sebagai buruh. Ketiga, realitas di lapangan membuktikan bahwa hubungan kerja sudah terbentuk melalui tiga elemen utama: adanya tugas, pembayaran, serta instruksi, sebagaimana diakui oleh para pakar.
Oleh karena itu, regulasi mendatang ini dapat dipahami sebagai taktik gabungan antara pihak modal dan negara guna mengeksploitasi tenaga ojol demi tujuan “pembangunan ekonomi digital” yang kurang substansial. Pembangunan yang bertumpu pada manipulasi dan ketidakadilan tidak akan berkembang optimal.
Klaim Bagi Hasil yang Bertentangan dengan Realita
Tanda-tanda awal manipulasi sudah tampak dari janji pembagian pendapatan sebesar 8 persen untuk platform dan 92 persen untuk pengemudi. Klaim ini konon sudah diterapkan mulai 1 Juli. Namun, narasi bahwa pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi 92 persen ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan.
Di lapangan, setiap pesanan yang masuk ke aplikasi tetap dipotong lebih dari 8 persen, bahkan dalam beberapa kasus mencapai angka di atas 20 persen. Data yang dikumpulkan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menunjukkan potongan aplikasi bisa mencapai 34 persen berdasarkan laporan pengemudi ke hotline pengaduan.
Alasan utamanya adalah perusahaan masih membebankan biaya aplikasi dan asuransi kepada konsumen. Selain itu, beberapa pengemudi juga melaporkan penurunan tarif yang membuat total pendapatan mereka tidak berubah. Klaim bahwa potongan sudah berlaku terkesan lemah karena hanya didasarkan pada diskusi dengan komunitas ojol yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Pergeseran Definisi dan Relasi Produksi
Dari sudut pandang progresif, upaya pemerintah menggolongkan ojol sebagai UMKM melalui regulasi ini merupakan pergeseran definisi yang sengaja dibentuk dalam wacana publik dan kebijakan negara. Tujuannya adalah menutupi kontradiksi fundamental antara pemilik alat produksi (platform) dengan tenaga kerja (pengemudi).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman berargumen bahwa pengemudi ojol memiliki “modal sendiri” berupa kendaraan. Namun, pernyataan ini menjadi lemah ketika dilihat dari praktik hubungan kerja yang sudah terjalin antara platform dan pengemudi.
Di Eropa, melalui EU Platform Work Directive, terdapat konsep presumption of employment atau praduga hubungan kerja. Prinsip ini menyatakan bahwa jika platform terlihat mengendalikan cara, waktu, atau lokasi pekerjaan dilakukan, maka asumsi dasarnya adalah pekerja tersebut berstatus sebagai buruh. Tanggung jawab pembuktian untuk menyanggah status ini berada di tangan perusahaan platform.
Sementara itu, di Indonesia, prinsip hubungan kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan tiga unsur yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Setiap entitas yang memenuhi ketiga unsur tersebut secara otomatis memiliki hubungan kerja.
Ojol Adalah Pekerja, Bukan UMKM
Dalam konteks ojol, unsur pekerjaan terpenuhi melalui pengantaran penumpang, barang, dan makanan yang dilakukan melalui aplikasi. Unsur upah juga terlihat dari nilai pendapatan yang tertera untuk setiap pesanan yang diselesaikan, termasuk potongan yang ditetapkan oleh algoritma platform. Unsur perintah tercermin dari sanksi suspend atau putus mitra bagi pengemudi yang menolak orderan.
Kesimpulannya, ojol merupakan pekerja, sedangkan perusahaan aplikasi berperan sebagai pemberi kerja. Sebagai employer, perusahaan seharusnya memiliki kewajiban menyediakan perangkat dan fasilitas kerja. Hal ini penting agar pengemudi dapat bekerja dengan aman, termasuk penyediaan kendaraan, helm, jaket, sepatu, ponsel, dan koneksi internet.
Selama ini, pengemudi ojol memang menyediakan sendiri seluruh perangkat tersebut. Namun, hal ini bukan karena mereka memiliki modal atau alat produksi, melainkan karena hubungan kerja yang sengaja dibuat kabur, sehingga hak dan kewajiban antara ojol dan employer juga menjadi tidak jelas.
“`
