Skip to content
Opini

Peta Baru Kejahatan Lingkungan Indonesia

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Banjir bandang terus melanda wilayah kita. Dulu, lereng gunung diselimuti pepohonan hijau, kini berubah menjadi tanah gundul yang luas. Sungai-sungai yang

Peta Baru Kejahatan Lingkungan Indonesia

Peta Baru Kejahatan Lingkungan Indonesia

Wartanaya.com – Banjir bandang terus melanda wilayah kita. Dulu, lereng gunung diselimuti pepohonan hijau, kini berubah menjadi tanah gundul yang luas. Sungai-sungai yang menjadi nadi kehidupan masyarakat kini tercemar oleh lumpur, merkuri, serta limbah pertambangan yang mencemari air.

Di perairan, kapal-kapal asing masih bebas mencuri ikan. Di darat, satwa liar terus meninggalkan habitat aslinya menuju pasar gelap. Sementara itu, lubang-lubang bekas tambang yang tidak dipulihkan terus menganga, mewariskan ancaman bagi generasi mendatang.

Perubahan Karakter Kejahatan Lingkungan

Laporan Outlook Kejahatan dan Penegakan Hukum SDA-LH di Indonesia 2026–2030 yang disusun Auriga Nusantara mengungkap realitas yang lebih mengkhawatirkan. Temuan ini menunjukkan bahwa masalah utama Indonesia bukan sekadar meningkatnya jumlah kejahatan lingkungan, melainkan perubahan fundamental dalam karakter kejahatan tersebut.

Kajian ini menyoroti bahwa selama ini kita cenderung melihat setiap peristiwa sebagai kasus terpisah. Banjir disebut bencana hidrometeorologi. Pembukaan hutan dianggap konsekuensi pembangunan. Tambang ilegal dianggap ulah segelintir penambang liar. Penyerapan orang utan atau burung rangkong dari perdagangan ilegal hanya menarik perhatian publik beberapa hari.

Semua peristiwa ini sebenarnya merupakan kepingan dari satu mosaik besar: kejahatan lingkungan yang semakin terorganisasi, kompleks, dan sulit dibedakan antara aktivitas legal maupun ilegal.

Data dan Temuan Kritis

Tahun 2025 menandai babak baru tekanan terhadap lingkungan Indonesia. Deforestasi meningkat, ekspansi industri ekstraktif berlangsung lebih agresif, dan pertambangan tanpa izin menjalar ke berbagai daerah. Perdagangan satwa dan pencurian ikan tetap berlangsung meskipun aparat terus melakukan penindakan.

Dalam indeksasi perkara di Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara, tercatat 677 perkara pidana dengan lebih dari seribu terdakwa sepanjang periode 2020–2025.

Empat klaster mendominasi: deforestasi ilegal, pertambangan tanpa izin, perdagangan satwa dilindungi, dan illegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing). Namun temuan paling penting bukan pada banyaknya perkara, melainkan pada siapa yang diadili.

Hampir seluruh terdakwa merupakan pelaku lapangan seperti penebang, penambang kecil, kurir, sopir, nahkoda, atau pemburu satwa. Aktor intelektual, pemodal, korporasi, pengendali jaringan, hingga penerima manfaat utama nyaris tidak pernah tersentuh proses hukum.

Jaringan yang Lebih Kompleks

Temuan ini mengubah cara kita memahami kejahatan lingkungan. Pola yang berkembang menunjukkan sesuatu yang jauh lebih rumit dari yang terlihat.

Di balik satu truk kayu ilegal terdapat jaringan pemasok, pemilik modal, pemalsu dokumen, penyedia logistik, pembeli, hingga pihak-pihak yang memberikan perlindungan.

Di balik satu lokasi tambang emas ilegal terdapat rantai pasok merkuri dan sianida, aliran modal, distribusi hasil tambang, bahkan dugaan perlindungan dari oknum aparat. Di balik perdagangan satwa terdapat jaringan lintas negara yang memanfaatkan platform digital, pelabuhan kecil, dan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan.

Kejahatan lingkungan telah bergerak sebagaimana organisasi bisnis modern yang memiliki struktur, pembagian peran, sistem logistik, dan mekanisme keuangan rapi.

Penegakan Hukum yang Belum Efektif

Di sisi lain, negara masih menggunakan cara lama menghadapi bentuk kejahatan yang sudah berubah. Aparat menangkap operator lapangan, sementara jaringan yang menopang seluruh aktivitas tetap berjalan. Pelaku kecil berganti setiap saat, tetapi organisasi yang memperoleh keuntungan miliaran rupiah tetap utuh.

Hukum seolah bekerja, karena ribuan perkara diproses dan tingkat pemidanaan sangat tinggi. Akan tetapi, kerusakan lingkungan tidak berhenti. Tambang ilegal tetap bermunculan. Pembalakan liar terus terjadi. Perdagangan satwa tetap menemukan jalannya.

Artinya, penegakan hukum berhasil menghukum orang, tetapi belum berhasil menghentikan kejahatan.

Persoalan semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan besarnya nilai ekonomi yang berputar di balik semua aktivitas ini. Pada saat yang sama, berbagai kebijakan pembangunan yang bertumpu pada ketahanan pangan, ketahanan energi, dan hilirisasi industri membuka ruang eksploitasi sumber daya alam dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dengan melihat apa yang terjadi beberapa tahun ke belakang, masa depan kelam karena kejahatan lingkungan kian merajalela. Laporan tersebut memberikan gambaran yang jauh lebih mengkhawatirkan dibanding sekadar angka kerusakan hutan atau luas lahan tambang.

Join the discussion