KPPU Cermati Potensi Persaingan Usaha usai Putusan MK soal Kuota Internet
Komisi Pengawas Persaingan Usaha kini tengah menelaah lebih dalam mengenai implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyedia layanan
KPPU Pantau Dampak Putusan MK Tentang Kuota Internet
Wartanaya.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha kini tengah menelaah lebih dalam mengenai implikasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyedia layanan seluler tidak lagi membakar sisa kuota internet pelanggan. Langkah ini juga sejalan dengan hasil pelelangan frekuensi yang baru saja diselenggarakan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Deswin Nur, yang menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap dinamika di bidang telekomunikasi. Ia menambahkan bahwa pemantauan terhadap implementasi putusan MK tersebut berjalan bersamaan dengan kajian terkait isu hasil lelang frekuensi.
“Kami terus memantau perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejalan dengan pendalaman yang sedang dilakukan terkait isu hasil lelang frekuensi,” kata Deswin kepada Katadata.co.id, Rabu (29/7).
Menurut penjelasan Deswin, KPPU akan memperhatikan kemungkinan dampak terhadap persaingan usaha. Hal ini mencakup potensi perubahan pada harga atau tarif layanan data dari operator seluler serta pergeseran strategi bisnis para pelaku industri setelah adanya putusan tersebut.
Kenyataan ini muncul sebagai tanggapan atas permintaan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut meminta KPPU untuk mengawasi potensi praktik kartel menyusul keputusan MK yang menyatakan operator telekomunikasi dilarang menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan.
Deswin memaparkan bahwa sejauh ini KPPU belum bisa memastikan adanya potensi praktik penyeragaman harga dalam industri telekomunikasi. Penilaian ini masih menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh setiap operator guna menyesuaikan model bisnis mereka.
“Belum dapat kami simpulkan. Kembali kepada bagaimana strategi efisiensi dilakukan operator seluler, yang bisa tercermin dari harga, kualitas atau jenis layanan yang diberikan,” ujarnya.
Isi Putusan MK dan Implikasinya
Keputusan yang diambil pada Kamis (23/7) tersebut merupakan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi. Mahkamah menyatakan bahwa penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah juga menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli pelanggan harus bisa dimanfaatkan hingga habis tanpa adanya biaya tambahan. Menurut pandangan MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak mendapatkan manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik bagi pengguna prabayar maupun pascabayar.
Tuntutan YLKI dan Regulasi Baru
Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menekankan bahwa perubahan model bisnis operator setelah keputusan itu tidak boleh menjadi celah munculnya praktik persaingan usaha yang merugikan pelanggan.
“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Rio menjelaskan bahwa KPPU perlu melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK. Selain itu, lembaga tersebut juga harus mengkaji dampaknya terhadap persaingan struktur di industri telekomunikasi.
“Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi agar segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK.
Rio mengatakan bahwa peraturan tersebut harus mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen. Selain itu, harus ada standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan.
“Komdigi juga perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan Mahkamah Konstitusi tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha,” katanya.
Hasil Lelang Frekuensi Terbaru
Tak lama sebelum putusan MK itu, pemerintah juga mengumumkan hasil lelang penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. XLSmart, Telkomsel, dan Indosat memenangkan lelang frekuensi tersebut.
Pembagian frekuensi kepada ketiga perusahaan sebagai berikut:
Sebelum lelang frekuensi 2026, total spektrum yang digunakan layanan mobile broadband mencapai 452 MHz, terdiri atas pita 800 MHz, 900 MHz, 1.800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz. Setelah pemerintah menambahkan spektrum baru pada tahun ini, total spektrum seluler nasional meningkat menjadi 712 MHz.
Dengan tambahan tersebut, total spektrum yang dikuasai ketiga operator mencapai 712 MHz, terdiri
