YLKI Minta KPPU Awasi Potensi Kartel Usai Putusan MK soal Kuota Internet Hangus
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan permohonan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar melakukan pengawasan ketat terhadap
YLKI Desak KPPU Pantau Potensi Kartel Pasca Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus
Wartanaya.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengajukan permohonan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melarang praktik kuota internet hangus yang selama ini merugikan pelanggan.
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menekankan bahwa transformasi model bisnis operator telekomunikasi pasca-keputusan MK tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah munculnya praktik persaingan usaha yang merugikan konsumen.
“Tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” kata Rio dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/7).
Rio menambahkan bahwa KPPU harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap implementasi putusan MK. Selain itu, lembaga pengawas persaingan usaha juga perlu mengkaji dampaknya terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi.
“Ini diperlukan agar penerapan aturan baru tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mendorong peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.
Desakan Regulasi kepada Komdigi
Selain meminta pengawasan dari KPPU, YLKI juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menerbitkan regulasi sebagai aturan pelaksanaan putusan MK. Rio menjelaskan bahwa peraturan tersebut harus mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen.
Peraturan yang diharapkan juga harus mencakup standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan. Rio menegaskan bahwa Komdigi perlu menetapkan jangka waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
YLKI juga mendesak Kementerian Komdigi untuk mengawasi agar harga paket rollover atau akumulasi kuota tidak melambung tinggi. Jika hal ini terjadi, konsumen tidak mampu membeli produk paket rollover.
Penyesuaian Operator dan Perlindungan Konsumen
Di sisi lain, YLKI meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, serta model bisnis sesuai keputusan MK. Rio menjelaskan bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
YLKI juga mendesak operator wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyebarkan mengenai hak-hak konsumen. Implementasi keputusan ini juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen.
YLKI menegaskan akan terus mengawali pelaksanaan putusan MK tersebut agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. Rio menyatakan bahwa putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen.
Respons Kementerian Komdigi
Kementerian Komdigi mulai mengkaji penyesuaian regulasi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Instansi menyatakan akan mengkaji putusan ini secara komprehensif.
“Kami menyambut baik putusan MK. Kami telah memerintahkan waktu untuk menafsirkan pernyataan putusan tersebut termasuk jika diperlukan penyesuaian dalam memenuhi putusan MK,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis.
Putusan MK yang diambil pada Kamis (23/7) itu menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah juga menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Menurut MK, konsumen yang telah membayar layanan internet berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan yang dibelinya, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Untuk memenuhi perlindungan tersebut, MK memberikan sejumlah alternatif skema yang dapat diterapkan operator telekomunikasi. Diantaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat ke paket berikutnya, konversi, pengembalian dana (refund), maupun berbagai mekanisme lainnya yang memungkinkan konsumen memanfaatkan sisa kuota mereka secara optimal.
