Skip to content
Makro

Siapa Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo? Begini Tahap Penentuannya

Anthony Rodriguez - wartanaya.com 4 mins read

Ketidakpastian seputar kepemimpinan Bank Indonesia (BI) mulai terjawab setelah Perry Warjiyo resmi menyatakan niatnya untuk mundur dari posisi sebagai

Siapa Nama Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo? Begini Tahap Penentuannya

Proses Penentuan Gubernur BI Baru Dimulai Setelah Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Wartanaya.com – Ketidakpastian seputar kepemimpinan Bank Indonesia (BI) mulai terjawab setelah Perry Warjiyo resmi menyatakan niatnya untuk mundur dari posisi sebagai Gubernur. Langkah ini memicu serangkaian mekanisme yang telah diatur dalam regulasi terkait, termasuk proses seleksi calon pengganti yang akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR. Banyak pihak yang kini bertanya-tanya tentang siapa nama calon gubernur BI pengganti yang akan memimpin bank sentral tersebut ke depan.

Saat ini, posisi puncak di bank sentral tersebut dipegang oleh Destry Damayanti yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Penunjukan ini resmi dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 26 Juli 2026. Hingga momen terkini, belum ada pengumuman resmi mengenai nama yang akan diusung sebagai gubernur definitif. Masyarakat dan pelaku pasar keuangan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti sesuai ketentuan,” jelas Destry dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Senin (27/7).

Menurut Destry, penugasannya sebagai pejabat sementara merupakan amanat langsung dari undang-undang. Jika seorang gubernur berhalangan tetap atau memutuskan untuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan mengambil alih tugas-tugas kepemimpinan hingga akhirnya gubernur baru ditetapkan secara definitif. Proses ini memastikan continuity dalam pengelolaan kebijakan moneter nasional.

Terkait kemungkinan dirinya menjadi gubernur tetap, Destry memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa saat ini fokus utamanya hanyalah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pejabat sementara. Hal ini menunjukkan profesionalisme dalam menghadapi transisi kepemimpinan di institusi penting nasional.

Surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Perry Warjiyo telah menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh Presiden pada hari Minggu, 26 Juli 2026. Pengiriman surat ini menandai dimulainya proses formal penggantian kepemimpinan BI.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah adalah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Dokumen ini akan menjadi dasar hukum bagi pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebelum proses pengisian jabatan baru dimulai sepenuhnya. Proses administratif ini memerlukan waktu beberapa hari untuk diselesaikan.

“Tidak ada, tidak. Dalam suratnya hanya menyatakan alasan pribadi,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai alasan pengunduran diri Perry.

Prasetyo juga menekankan bahwa pengunduran diri Perry tidak ada hubungannya dengan masalah kesehatan. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang karena koordinasi antara pemerintah dan BI akan terus berjalan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi yang solid antara fungsi fiskal dan moneter diyakini akan berjalan optimal.

Mekanisme Pemilihan Calon Gubernur BI

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa proses pemilihan belum masuk ke tahap pembahasan di DPR. Hal ini disebabkan karena Presiden belum resmi mengajukan nama calon kepada legislatif. Setiap tahap dalam proses ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie.

Komisi XI juga belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Artinya, seluruh rangkaian proses hanya akan dimulai setelah Presiden resmi mengusulkan nama calon kepada DPR. Setelah menerima tugas dari Bamus, Komisi XI akan menggelar fit and proper test sebelum memberikan persetujuan akhir. Proses ini memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

Hingga saat ini, belum ada nama resmi yang muncul dari pemerintah maupun DPR. Namun, di kalangan investor beberapa nama mulai beredar, antara lain Chatib Basri, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Thomas Djiwandono. Setiap nama tersebut memiliki rekam jejak yang kuat di bidang ekonomi dan keuangan nasional.

Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, juga memastikan bahwa lembaganya tidak terlibat dalam proses penentuan calon gubernur BI. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prerogatif Presiden. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengunduran diri gubernur diproses melalui keputusan Presiden. Sementara itu, pengisian jabatan dilakukan melalui pengajuan calon oleh Presiden yang selanjutnya harus memperoleh persetujuan DPR. Proses ini menjamin legitimasi demokratis dalam pemilihan pemimpin bank sentral.

Join the discussion