Skip to content
Teknologi

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Kriptografi dan Verifikasi Identitas Berbasis AI

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun kerangka regulasi baru guna merespons kemajuan teknologi keamanan digital. Inisiatif ini mencakup

Kemkomdigi Siapkan Regulasi Kriptografi dan Verifikasi Identitas Berbasis AI

Kemkomdigi Mengembangkan Regulasi Kriptografi dan Verifikasi Identitas Berbasis Kecerdasan Buatan

Wartanaya.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun kerangka regulasi baru guna merespons kemajuan teknologi keamanan digital. Inisiatif ini mencakup beberapa aspek penting, mulai dari penerapan kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), hingga layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan atau cloud signing.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menekankan bahwa regulasi ini menjadi krusial agar Indonesia dapat mengikuti perkembangan standar keamanan digital di tingkat global. Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional secara menyeluruh.

Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam dokumen tertulis yang dikutip pada hari Senin, tanggal 27 Juli. Dengan adanya kerangka kepercayaan yang solid, pemerintah meyakini Indonesia tidak hanya memperkuat kedaulatan digital, tetapi juga meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di kancah regional maupun global.

Kedaulatan Digital Melalui Kerangka Kepercayaan yang Kokoh

Nezar menjelaskan bahwa kedaulatan digital suatu bangsa justru akan semakin kuat ketika kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain. Hal ini berbeda dengan sistem yang terlalu tertutup dan tidak membutuhkan kepercayaan dari pihak eksternal.

Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam memperkuat ekosistem kepercayaan digital. Aktivitas digital nasional yang masif memerlukan dukungan regulasi, tata kelola, serta infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data, dan kepastian hukum.

Sebagai fondasi penguatan kepercayaan digital, pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai standar dasar akuntabilitas.

Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi.

Kolaborasi Internasional dan Koordinasi Nasional

Wamen Nezar menilai bahwa Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota konsorsium, seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga Eropa, menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.

Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri Konsorsium ini sejak 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan.

Selain memperkuat kolaborasi internasional, pemerintah juga memperdalam koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri. Koordinasi ini dilakukan agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan sebagai satu sistem yang terpadu.

Nezar menambahkan bahwa setiap mekanisme pengamanan sertifikat dan jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri. Hal ini sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita.

Join the discussion