Rosan sebut Danantara Akan Dilibatkan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menegaskan bahwa lembaga tersebut resmi akan dilibatkan dalam Komite
Rosan Sebut Danantara Akan Dilibatkan dalam KSSK
Wartanaya.com – Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), menegaskan bahwa lembaga tersebut resmi akan dilibatkan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pengumuman ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi kebijakan ekonomi makro. Dengan keikutsertaan Danantara, KSSK akan beroperasi dengan format baru yang dikenal sebagai KSSK plus atau KSSK plus Danantara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap stabilitas keuangan nasional.
Menurut Rosan, kehadiran Danantara dalam KSSK bukan sekadar penambahan anggota, melainkan upaya untuk mengintegrasikan fungsi investasi negara ke dalam pengambilan keputusan stabilitas sistem keuangan. Hal ini penting mengingat Danantara memiliki peran krusial dalam mengelola aset-aset strategis nasional. Melalui mekanisme baru ini, keputusan yang diambil akan lebih komprehensif dan mencakup aspek fiskal, moneter, serta investasi secara terpadu.
“KSSK diminta untuk melibatkan Danantara dalam setiap pengambilan keputusan, supaya mempunyai dampak langsung ke perekonomian dan usaha. Tidak hanya dari sisi fiskal dan moneter saja,” ujar Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (27/7).
Koordinasi Intensif dalam Sistem KSSK
Danantara akan terjun langsung ke dalam seluruh mekanisme KSSK yang sudah ada. Menteri Investasi tersebut menambahkan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan mengikuti rapat bulanan rutin yang diselenggarakan oleh KSSK. Ini merupakan kali pertama Danantara ikut andil secara formal dalam komite stabilitas keuangan nasional. Kehadiran Danantara diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kebijakan investasi dan stabilitas sistem keuangan.
Sebelumnya, Presiden telah memanggil jajaran Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Istana Kepresidenan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas koordinasi yang lebih baik antar lembaga keuangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lain.
Pejabat Sementara Gubernur Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar KSSK terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Hal ini khususnya terkait berbagai kebijakan yang akan diambil ke depan. Presiden menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani tantangan ekonomi nasional.
“Jadi intinya peningkatan dari masing-masing Bank Indonesia apa yang bisa dilakukan, dari OJK, dari LPS, dan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.
Peran Anggota KSSK dan Revisi UU PPSK
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa setiap anggota komite sebenarnya sudah melakukan koordinasi setiap harinya secara virtual. Koordinasi ini berfokus pada perkembangan informasi ekonomi makro dan keuangan. Selain rapat virtual, KSSK juga menyelenggarakan rapat teknis dan rapat prinsipal. Rapat prinsipal dihadiri oleh Gubernur BI, Menteri Keuangan, Ketua OJK, dan Ketua LPS.
Hasil dari rapat-rapat tersebut selalu diupdate, dimutakhirkan, dan disampaikan kepada media tiga bulan sekali. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa publik dapat memahami perkembangan kebijakan stabilitas keuangan. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang resmi berlaku pada Rabu (17/6).
Aturan baru ini mengubah sejumlah peran dan kewenangan tiga lembaga otoritas keuangan yakni BI, OJK, dan LPS. Dalam UU PPSK yang telah direvisi, Bank Indonesia memiliki peran baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja melalui bauran kebijakan. Bank Sentral juga mendapatkan mandat baru untuk melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.
Revisi UU PPSK juga menambahkan ketentuan perlindungan hukum bagi pejabat Bank Indonesia. Dalam Pasal 35E, BI dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga menanggung biaya pembelaan terhadap tuntutan perdata maupun pidana yang dihadapi pejabatnya dalam pelaksanaan tugas. Hal ini bertujuan untuk memperkuat independensi dan efektivitas kerja Bank Indonesia dalam menjalankan fungsinya.
