Airlangga: Pemerintah Masih Lobi Agar Sawit RI Dikecualikan dari Tarif AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia masih melakukan lobi intensif kepada Amerika Serikat
Airlangga Hartarto: Upaya Pemerintah Melobi Pengecualian Sawit dari Tarif Amerika Serikat
Wartanaya.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia masih melakukan lobi intensif kepada Amerika Serikat. Tujuannya adalah agar komoditas kelapa sawit nasional mendapatkan pengecualian dari tarif impor tambahan yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Menurut Airlangga, proses pembahasan mengenai kebijakan tarif AS tersebut masih berlangsung. Kebijakan ini masuk dalam kerangka Section 301 Trade Act 1974 dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli 2026. Dalam konteks ini, sawit menjadi salah satu komoditas prioritas yang sedang diupayakan untuk mendapatkan status pengecualian.
“Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan,” jelas Airlangga saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin (27/7).
Belum ada kepastian mengenai besaran tarif final yang akan diterapkan kepada produk Indonesia. Airlangga menyatakan bahwa proses negosiasi masih berjalan secara bertahap di wilayah Amerika Serikat. “Kita tunggu, ini sedang diproses di sana secara bertahap,” tambahnya.
Permintaan Pembebasan Tarif untuk Komoditas Lainnya
Selain sawit, Indonesia juga mengajukan permohonan agar beberapa komoditas lain menerima tarif nol persen. Airlangga menyebutkan bahwa jumlah komoditas yang dimohonkan pembebasan cukup signifikan. Fokus utama adalah pada produk-produk yang mengandalkan sumber daya alam Indonesia sebagai bahan baku.
“Ada cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia,” paparnya.
Proses investigasi terkait Section 301 masih terus berlangsung. Besaran tarif yang nantinya akan dikenakan kepada Indonesia sangat bergantung pada hasil keputusan yang diambil oleh pemerintah Amerika Serikat. “Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana,” tegas Airlangga.
Isu Kerja Paksa dan Kapasitas Produksi Berlebih
Airlangga juga memberikan update mengenai perkembangan isu force labour atau kerja paksa. Posisi Indonesia dinilai relatif lebih baik dibandingkan dengan sejumlah negara lain dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan internasional. Awalnya, Indonesia termasuk dalam kelompok enam dari total 60 negara yang dinilai dalam isu tersebut. Namun, berdasarkan perhitungan terbaru, jumlah negara dalam kelompok ini telah meningkat menjadi 17 negara.
Negara-negara yang dinilai kurang patuh atau belum memenuhi semua ketentuan akan dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5 persen. Selain masalah kerja paksa, masih ada pembahasan mengenai kapasitas produksi berlebih yang saat ini juga sedang dalam tahap investigasi. “Kami sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan kelebihan kapasitas,” jelas Airlangga.
Keputusan Pemerintah Trump dan Implementasi Tarif Baru
Pemerintahan Presiden Donald Trump telah memutuskan untuk memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen pada 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa. Keputusan ini diumumkan pada hari Jumat (24/7). Tarif baru tersebut diberlakukan atas tuduhan penegakan yang longgar terhadap larangan kerja paksa. Hal ini terjadi tepat ketika tarif global sementara sebesar 10 persen berakhir, sebagaimana disampaikan para pejabat senior pemerintahan pada Kamis (23/7).
Langkah ini merupakan upaya terbaru dari Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump tentang tarif global. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Agung AS pada bulan Februari yang membatalkan kebijakan tarif 10 hingga 50 persen yang diberlakukan tahun lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Trump menindaklanjuti dengan memberlakukan tarif sementara 10 persen selama 150 hari. Tarif ini berakhir pada pukul 00:01 EDT pada hari Jumat (0401 GMT), dengan mengacu pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Bea masuk baru akan berlaku pada saat yang sama persis. Barang-barang yang sedang dalam perjalanan dikecualikan hingga pukul 00:01 EDT pada tanggal 28 Juli.
