Skip to content
Makro

DPR Belum Terima Usulan Pengganti Gubernur BI dari Prabowo

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 2 mins read

Perry Warjiyo telah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Hingga saat ini, Komisi XI DPR belum menerima rekomendasi nama dari

DPR Belum Terima Usulan Pengganti Gubernur BI dari Prabowo

Komisi XI DPR Menunggu Usulan Calon Gubernur BI dari Prabowo

Wartanaya.com – Perry Warjiyo telah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Hingga saat ini, Komisi XI DPR belum menerima rekomendasi nama dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi yang kosong tersebut.

Proses Penggantian Harus Lewat Persetujuan DPR

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa mekanisme penggantian Gubernur BI harus mengikuti prosedur yang ditetapkan undang-undang. Menurutnya, Presiden wajib mengajukan calon kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk mendapatkan persetujuan.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” ujar Dolfie dalam keterangannya pada Senin (27/7).

Lebih lanjut, Dolfie menambahkan bahwa Komisi XI DPR juga belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Penugasan ini diperlukan agar Komisi XI dapat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal sebagai fit and proper test terhadap calon yang diusulkan.

“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” jelasnya.

Tahapan fit and proper test baru bisa dimulai setelah dua syarat terpenuhi, yaitu DPR menerima usulan calon dari Presiden dan Komisi XI memperoleh mandat dari Bamus DPR.

Destry Damayanti Menjabat Sebagai Plt Gubernur BI

Jabatan Gubernur BI saat ini sementara dipegang oleh Destry Damayanti. Ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI. Destry telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak tahun 2019.

Keputusan penunjukan Destry sebagai Plt Gubernur BI diambil dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 26 Juli 2026.

Terkait pengunduran diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan secara sukarela atas alasan pribadi. Perry menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Prabowo pada 25 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).

Proses pengunduran diri Perry diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan yang terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Join the discussion