Sempat Disorot Fitch Ratings, Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar
PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya menyelesaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar. Pembayaran ini
Sempat Disorot Fitch Ratings Pos Indonesia Bayar Sukuk Rp 24,11 Miliar
Wartanaya.com – PT Pos Indonesia (Persero) akhirnya menyelesaikan pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A-C senilai Rp 24,11 miliar. Pembayaran ini mencakup tiga kode efek, yaitu SIPOST01ACN1, SIPOST01BCN1, dan SIPOST01CCN1. Proses pencairan dana tersebut dilaksanakan pada 24 Juli 2026 dan merupakan periode pembayaran keenam sejak sukuk diterbitkan.
Menurut keterangan resmi dari manajemen perusahaan, mekanisme pembayaran dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kewajiban kepada investor tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen penerbitan sukuk.
Penurunan Peringkat oleh Fitch Ratings
Sebelumnya, Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan peringkat jangka panjang nasional serta utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) atau POST dari level A menjadi C. Langkah penurunan ini menyusul kegagalan perusahaan dalam melunasi imbal sukuk ijarah yang seharusnya jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Penurunan ini juga berdampak pada Standalone Credit Profile (SCP) Pos Indonesia yang turun dari bbb (idn) menjadi c (idn).
Perseroan senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada investor serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Lembaga pemeringkat tersebut tidak menyertakan outlook untuk peringkat kategori C karena dianggap memiliki volatilitas yang sangat tinggi. Fitch menjelaskan bahwa penurunan peringkat dipicu oleh belum terbayarnya cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama. Sukuk ini terdiri dari tiga seri dengan jatuh tempo berbeda, yaitu seri A pada Januari 2028, seri B pada Januari 2030, dan seri C pada Januari 2032.
Kini, Pos Indonesia berada dalam masa tenggang pembayaran selama 14 hari kerja sesuai ketentuan dokumen penerbitan sukuk. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut berakhir, status gagal bayar akan semakin kuat. Dimulainya masa tenggang atau masa pemulihan setelah tidak dibayarnya kewajiban keuangan material sejalan dengan peringkat ‘C’, yang menunjukkan kondisi ‘near default’ menurut definisi peringkat Fitch.
Plt Direktur Utama PT Pos Indonesia, Prasabri Pesti, mengakui bahwa perusahaan tidak mampu membayar imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan I karena kondisi kas yang terbatas. Tanggal efektif pembayaran seharusnya jatuh pada 7 Juli 2026 atau hari Selasa pekan lalu, sebelum pukul 14.00 WIB. Penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal sebab kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.
Penyebab perusahaan tidak dapat membayar imbal sebab kondisi kas perusahaan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran.
Hingga batas waktu yang ditentukan, PT Pos Indonesia belum berhasil menyelesaikan pembayaran imbal jasa sukuk ijarah berkelanjutan tersebut. Dengan pembayaran Rp 24,11 miliar yang telah diselesaikan, Pos Indonesia berharap dapat memperbaiki kepercayaan investor dan stabilisasi kondisi keuangan perusahaan ke depannya.
