Skip to content
Makro

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

Richard Jackson - wartanaya.com 3 mins read

Pemerintah Indonesia telah memperluas cakupan negara yang mendapat pengecualian dalam implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pengecualian DHE SDA: Cina hingga Australia

Ekspansi Negara Pengecualian DHE SDA Mencakup Empat Negara

Wartanaya.com – Pemerintah Indonesia telah memperluas cakupan negara yang mendapat pengecualian dalam implementasi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sebelumnya, hanya satu negara yang menikmati fasilitas ini, namun kini jumlahnya bertambah menjadi empat negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa Amerika Serikat, Cina, Australia, serta Kanada merupakan negara-negara yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kedalaman kerja sama bilateral antara Indonesia dengan masing-masing negara yang bersangkutan. Airlangga menjelaskan bahwa hubungan bilateral yang kuat menjadi dasar pertimbangan utama dalam menentukan negara mana saja yang layak mendapatkan pengecualian dari aturan DHE SDA. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memfasilitasi perdagangan internasional tanpa menghambat aliran devisa.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan Cina, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain,” ujar Airlangga saat ditemui wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Batasan Sektor Perbankan dalam Pengecualian

Meskipun pengecualian diberikan, Airlangga menekankan bahwa manfaat ini hanya berlaku secara terbatas pada sektor perbankan. Artinya, pengecualian tersebut berkaitan langsung dengan bank-bank yang berasal dari negara-negara yang masuk dalam daftar pengecualian. Penting untuk dicatat bahwa bank yang dapat digunakan dalam transaksi DHE SDA tidak terbatas hanya pada bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank swasta juga diperbolehkan untuk terlibat dalam transaksi tersebut.

“Banknya bisa Himbara dan non-Himbara,” tegas Airlangga.

Jadwal Evaluasi dan Aspek Teknis

Aturan DHE SDA telah berlaku selama kurang lebih satu bulan sejak diluncurkan. Pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan ini pada pertengahan September 2026. Sebelumnya, Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara mitra dagang yang mendapatkan pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa daftar negara pengecualian akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Hal ini memungkinkan adanya perubahan daftar sesuai dengan perkembangan kebijakan yang terjadi.

“Nanti setiap tiga bulan kan di-review. Jadi nggak ada masalah kalau ada kurangan juga,” kata Purbaya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Selain membahas negara yang dikecualikan, pemerintah juga sedang menyelesaikan aspek teknis penerapan kebijakan DHE SDA. Pembahasan mencakup bank-bank yang mampu menampung DHE serta perusahaan-perusahaan yang masuk dalam ketentuan kebijakan tersebut. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh mekanisme berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“DHE itu kan udah lama tuh aturannya. Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE, terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa,” jelas Purbaya.

Purbaya menyatakan optimisme bahwa penerapan kebijakan DHE SDA dapat meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri dan memberikan dampak positif terhadap nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan bahwa dana hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri akan semakin efektif dalam beberapa bulan ke depan. Dengan adanya pengecualian untuk negara-negara tertentu, diharapkan proses transfer devisa menjadi lebih efisien dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September. Itu sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi, seharusnya rupiah akan semakin menguat,” pungkas Purbaya.

Join the discussion