Universal Banking: Kunci atau Risiko di Balik Ambisi RI Jadi Pusat Finansial?
Indonesia sedang mempertimbangkan langkah strategis melalui penerapan konsep universal banking. Gagasan ini bukan hal baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Universal Banking: Kunci Ambisi RI Jadi Pusat Finansial?
Memahami Konsep Universal Banking
Wartanaya.com – Indonesia sedang mempertimbangkan langkah strategis melalui penerapan konsep universal banking. Gagasan ini bukan hal baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator telah menyematkannya dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia periode 2021-2025. Sejak awal tahun ini, dorongan terhadap konsep tersebut semakin intensif sebagai arah pengembangan industri perbankan nasional.
Berdasarkan paparan resmi OJK, bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang mengintegrasikan kegiatan perbankan komersial dan investasi. Institusi ini menyediakan beragam layanan keuangan mulai dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, hingga jasa lalu lintas pembayaran. Selain itu, bank universal juga menangani penjaminan efek, manajemen aset, serta memberikan layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Kaitan dengan UU PFII
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPR yang membahas UU PFII, Dian Ediana Rae mengusulkan agar konsep universal banking dapat diterapkan di wilayah khusus tersebut. Ia bahkan menyarankan adanya tambahan ayat pada pasal kegiatan usaha perbankan yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan universal dalam sistem perbankan ganda.
UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) telah disahkan DPR pada hari Selasa tanggal 21 Juli. Pemerintah menargetkan pembangunan kawasan dengan rezim khusus yang menawarkan berbagai insentif. Mulai dari kemudahan berusaha hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai praktik bisnis internasional menjadi bagian dari visi tersebut.
Meskipun demikian, draf akhir RUU PFII yang dibawa ke Sidang Paripuna tidak memuat pasal atau ayat khusus terkait universal bank. Pasal 5 UU PFII hanya menyebutkan kegiatan usaha sektor keuangan di PFII, termasuk perbankan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Dewan PFII.
Tantangan dalam Implementasi
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa perbankan Indonesia sebenarnya sudah menerapkan konsep serupa, namun belum secara penuh. Perbankan masih harus menjalankan bisnis asuransi atau pasar modal melalui anak usaha sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Pengawasan terhadap masing-masing aktivitas tersebut juga masih dilakukan secara terpisah.
Konsep yang didorong OJK saat ini mengacu pada bank yang mampu menjalankan berbagai aktivitas jasa keuangan dalam satu entitas. Namun, implementasi konsep ini secara utuh dan luas di Indonesia masih membutuhkan beberapa hal. Revisi regulasi, perubahan pengawasan yang terintegrasi, manajemen risiko yang lebih kuat, serta sumber daya manusia yang kompeten menjadi prasyarat penting.
Posisi KSSK dan Regulator
Konsep ini sebelumnya telah dibahas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan tahun ini juga membuka peluang implementasi, meskipun tidak menjelaskannya secara eksplisit.
Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua KSSK, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa belum ada keputusan final terkait penerapan universal banking.
“Belum ada keputusan karena memang ada pandangan yang agak berbeda (di KSSK). Tapi nanti kami lihat lagi seperti apa,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Visi Jangka Panjang Indonesia
Pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa daya saing tidak hanya ditentukan oleh insentif pajak atau kawasan bisnis khusus. Singapura, Hong Kong, dan Dubai berhasil menjadi pusat finansial internasional karena memiliki industri keuangan yang dalam, regulasi yang matang, serta model bisnis lembaga keuangan yang mampu melayani berbagai kebutuhan investor global.
Dewan PFII akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam menetapkan peraturan. Posisi PFII sebagai pusat keuangan global juga akan dipertimbangkan, termasuk untuk pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, dan bursa karbon global. Pengelolaan kekayaan atau wealth management berbasis international atau prinsip syariah international serta pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis menjadi bagian dari visi tersebut.
Harapannya, Indonesia mampu menarik bank global, perusahaan investasi, wealth management, family office, hingga perusahaan pembiayaan internasional untuk beroperasi di dalam negeri. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi investasi yang kompetitif di tingkat global.
