Paradoks Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan
Ada ketegangan yang mencolok dalam data penegakan hukum terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Selama periode 2019 sampai pertengahan
Paradoks Penegakan Hukum Lingkungan: Vonis Banyak, Kerusakan Tetap Berlanjut
Wartanaya.com – Ada ketegangan yang mencolok dalam data penegakan hukum terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Selama periode 2019 sampai pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 8.183 perkara pidana masuk ke pengadilan negeri di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 98,5 persen berakhir dengan vonis bersalah.
Secara permukaan, angka ini seharusnya memberikan sinyal positif. Aparat penegak hukum tampak bekerja optimal, dan pengadilan tidak ragu memberikan sanksi. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Kerusakan hutan, aktivitas tambang ilegal, serta perburuan satwa dilindungi tidak mengalami penurunan signifikan.
Deforestasi pada tahun 2025 justru mencatatkan kenaikan sebesar 166 persen, sementara praktik pertambangan ilegal terus meluas ke berbagai wilayah.
Forum yang Menggali Akar Masalah
Ketegangan ini menjadi fokus utama dalam acara “Outlook Kejahatan SDA-LH dan Penegakan Hukumnya 2026-2030”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara pada 16 Juli di Jakarta ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam forum tersebut jaksa, PPATK, akademisi hukum tata negara, perwakilan asosiasi industri, serta peneliti lingkungan.
Kesimpulan yang dicapai peserta cukup konsisten. Sistem hukum kita cenderung berhenti pada pelaku tingkat lapangan. Mereka yang benar-benar diuntungkan dari kejahatan lingkungan hampir tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum.
Data dari Empat Provinsi
Analisis terhadap 677 perkara di empat provinsi menghasilkan pola yang jelas. Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara menunjukkan kesamaan dalam penanganan kasus. Yang diproses hukum umumnya adalah penebang, penambang skala kecil, kurir, dan nelayan. Sementara itu, pemodal, pengendali jaringan, korporasi, serta penerima manfaat utama sering luput dari jerat hukum.
Kasus di Kolaka Utara menjadi contoh nyata. Seorang terdakwa terbukti melakukan penambangan ilegal seluas satu hektare dan memproses 10 ribu ton bijih nikel tanpa izin. Namun vonis yang dijatuhkan hanya tujuh bulan penjara.
Di Aceh, rata-rata vonis kasus kehutanan hanya 15 bulan, padahal dalam setahun terakhir seluas 10.610 hektare tutupan hutan telah hilang. DPR Aceh bahkan mengungkap adanya indikasi setoran tambang ilegal kepada penegak hukum mencapai Rp360 miliar setiap tahunnya.
Sementara itu, di Maluku Utara, penyitaan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin lingkungan hanya berakhir pada sanksi administratif. Tidak ada proses pidana yang dilakukan. Riset independen menemukan fakta bahwa kontaminasi merkuri dan arsenik terdeteksi di seluruh sampel ikan yang diambil dari Teluk Weda.
Di Sulawesi Utara, praktik “fish laundry” berkembang melalui manipulasi dokumen asal-usul tangkapan yang ditujukan ke Filipina Selatan. Fenomena ini sejalan dengan pengungkapan hampir 500 ton sianida ilegal yang digunakan untuk kebutuhan tambang emas tanpa izin.
Hukum yang Salah Sasaran
Benang merah dari berbagai temuan ini bukan terletak pada ringan atau beratnya vonis. Masalah utamanya adalah hukum yang secara sistematis salah sasaran. Ketika penegakan hukum hanya menjerat lapisan paling bawah dalam rantai kejahatan, penjara yang penuh tidak pernah benar-benar memutus jaringan.
Pelaku lapangan yang ditangkap akan segera digantikan oleh pelaku baru. Yang mengatur modal, alat berat, dan pasar tetap bebas beroperasi. Persoalan ini diperparah oleh keterbatasan struktural di lapangan, terutama kekurangan sumber daya manusia.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara menjadi contoh. Lembaga ini hanya memiliki tujuh polisi hutan tanpa satu pun penyidik pegawai negeri sipil untuk mengawasi wilayah yang begitu luas.
State Capture dan Regulatory Capture
Dalam kerangka yang lebih besar, fenomena ini dapat dipotret sebagai pembajakan negara atau state capture corruption. Tantangan terbesar kejahatan lingkungan saat ini adalah karena ia dibuat tampak legal di mata hukum.
Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru dibelokkan untuk melayani segelintir pemain besar. Mekanisme yang disebut regulatory capture memungkinkan industri memengaruhi pembuat kebijakan agar aturan main berpihak kepada mereka, bukan kepada publik yang seharusnya dilindungi.
Beberapa produk regulasi mendukung tesis ini. Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri memperlebar ruang bagi personel aktif untuk mengisi jabatan sipil. Revisi Undang-Undang Minerba membuka pemberian wilayah izin usaha pertambangan tanpa lelang bagi organisasi masyarakat dan badan usaha swasta. Pembentukan Danantara juga menempatkan pengelolaan lebih dari seribu triliun rupiah aset negara di luar definisi kerugian negara.
Di tingkat lapangan, indikasi keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal semakin jelas. Laporan menyebutkan adanya setoran “uang keamanan” puluhan juta rupiah per bulan dari setiap unit alat berat yang beroperasi tanpa izin di Aceh. Nama seorang perwira menengah kepolisian juga tercatat dalam jajaran komisaris perusahaan tambang di Sulawesi Utara.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta berbagai lembaga lainnya menunjukkan bahwa paradoks ini bukan sekadar angka. Ini adalah kegagalan struktural yang memerlukan perbaikan fundamental dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia.
