Latest Program: Simak, Hanya Mobil dengan Kriteria Berikut yang Bisa Dapat Barcode Pertamina
Dapat Barcode Pertamina Latest Program - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95), memicu
Simak, Hanya Mobil dengan Kriteria Berikut yang Bisa Dapat Barcode Pertamina
Latest Program – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi, khususnya Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green (RON 95), memicu kebingungan di kalangan pengguna kendaraan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026, melalui Pertamina Patra Niaga, menyebabkan banyak pemilik mobil beralih ke BBM bersubsidi untuk mengurangi beban biaya operasional harian.
Pemerintah menerapkan program Subsidi Tepat yang menggunakan kode respons cepat (QR code) untuk mengontrol distribusi bensin yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga alokasi subsidi agar tidak terbuang ke kalangan masyarakat yang tidak berhak.
Kriteria Alokasi Barcode Subsidi BBM
Menurut aturan Pertamina, hanya kendaraan yang memenuhi syarat teknis tertentu yang bisa mendaftar barcode subsidi. Syarat ini melibatkan spesifikasi mesin dan kelengkapan dokumen, sehingga proses pendaftaran memerlukan verifikasi yang ketat.
Faktanya, manajemen Pertamina menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bisa mendaftar barcode subsidi secara bebas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Barcode ini hanya diberikan kepada kendaraan yang masuk kategori penerima BBM bersubsidi yang datanya telah disaring dan diverifikasi secara legal.
Kendaraan pribadi, komersial, atau alat produksi non-kendaraan harus memenuhi batasan kapasitas mesin. Jika mesin kendaraan melebihi ketentuan, kemungkinan besar pendaftaran tidak akan disetujui oleh tim Pertamina.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan klasifikasi konsumen berdasarkan ukuran silinder mesin. Untuk Pertalite, kuota hanya diberikan kepada mobil dengan mesin hingga 1.400 cc. Sementara Solar subsidi memiliki batas maksimal 2.000 cc untuk kendaraan pribadi maupun komersial.
Persyaratan Pendaftaran Berdasarkan Kategori
Sebelum mengikuti proses pendaftaran, pemilik kendaraan wajib memastikan dokumen lengkap. Setiap kategori memiliki persyaratan berbeda, sehingga penting menyiapkan dokumen sesuai ketentuan.
Bagi kendaraan roda dua, syarat meliputi STNK aktif atas nama pribadi dan kapasitas tangki bahan bakar tidak melebihi 35 liter. Sementara kendaraan roda empat pribadi harus memiliki STNK yang terdaftar sebagai kendaraan penumpang non-niaga dengan volume tangki maksimal 100 liter.
Kendaraan angkutan barang, alat umum, atau pelayanan publik membutuhkan dokumen legalitas usaha tambahan. Pemilik atau penanggung jawab operasional harus menyertakan salinan KTP, STNK aktif, serta foto kendaraan dari sudut depan, belakang, dan samping yang menampilkan plat nomor polisi.
Kontak tambahan seperti surat rekomendasi dari instansi terkait dan nomor telepon aktif juga diperlukan untuk memudahkan verifikasi lapangan. Dokumen Kelaikan Jalan, seperti foto fisik kendaraan dan kartu uji berkala (KIR), menjadi bukti penting untuk kendaraan non-pribadi.
Kategori Non-Kendaraan yang Berhak
Kategori non-kendaraan yang memenuhi syarat meliputi mesin genset darurat, pompa air untuk pertanian, serta peralatan produksi mikro milik nelayan. Meski bukan kendaraan, mereka tetap bisa mendapatkan kuota subsidi sesuai kebijakan yang berlaku.
