Skip to content
Investasi Hijau

Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi Meski Audit Lingkungan Ulang Belum Tuntas?

Richard Wilson - wartanaya.com 4 mins read

Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi - Proyek-proyek strategis di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah kembali menjalankan aktivitas operasional mereka

Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi Meski Audit Lingkungan Ulang Belum Tuntas?

Mengapa Agincourt dan NSHE Beroperasi Meski Audit Lingkungan Ulang Belum Tuntas

Wartanaya.com – Proyek-proyek strategis di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, telah kembali menjalankan aktivitas operasional mereka secara normal. Kedua perusahaan ini, yaitu PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang mengembangkan PLTA Batang Toru, melanjutkan kegiatan meskipun proses audit lingkungan ulang pasca-bencana banjir dan longsor masih dalam tahap penyelesaian. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana mekanisme hukum memungkinkan kedua proyek besar ini tetap berjalan?

Nety Widayati, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup, memberikan klarifikasi resmi mengenai situasi ini. Menurutnya, kedua perusahaan dapat melanjutkan operasional maupun konstruksi karena masih memiliki persetujuan lingkungan yang berlaku secara hukum. “Enggak (dicabut), cuma diperintah audit,” jelas Nety saat ditemui di Jakarta pada Selasa (21/7). Pernyataan ini menjadi kunci pemahaman mengapa operasional tidak terhenti total.

Menurut Nety, kewenangan KLH terbatas pada pemberian dan pencabutan persetujuan lingkungan. Sementara itu, pencabutan serta pemberian izin operasional untuk kedua perusahaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Salah satu syarat untuk izin usaha itu AMDAL, persetujuan lingkungan (PL), tapi kan enggak dicabut PL-nya kemarin,” ujarnya. Kondisi inilah yang memungkinkan kedua proyek untuk kembali beroperasi tanpa menunggu hasil audit lingkungan ulang selesai sepenuhnya.

Profil Perusahaan dan Latar Belakang Proyek Strategis

Tambang Martabe dan PLTA Batang Toru merupakan proyek-proyek besar yang memiliki peran vital bagi perekonomian regional dan nasional. PT Agincourt Resources, yang mengelola tambang emas Martabe, merupakan anak usaha United Tractors (UNTR) dan bagian dari Grup Astra. Tambang emas Martabe sendiri dikenal sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia dengan kapasitas produksi yang signifikan.

Sementara itu, PLTA Batang Toru merupakan pembangkit listrik tenaga air terbesar di Pulau Sumatra dengan kapasitas terpasang yang besar. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembangnya adalah perusahaan patungan antara PLN dengan mitra asing, termasuk BUMN Tiongkok SDIC Power Holdings yang memegang saham melalui jalur tidak langsung. Proyek ini memiliki peran krusial dalam memenuhi kebutuhan energi di Sumatera Utara.

Pada akhir Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencabutan izin bagi 28 perusahaan di Sumatra Utara akibat bencana besar banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut. Di antara perusahaan yang terkena pencabutan izin adalah PT Agincourt Resources dan NSHE. Keputusan ini awalnya menimbulkan kekhawatiran terhadap kelanjutan operasional kedua proyek strategis tersebut.

Proses Audit dan Gugatan Perdata Lingkungan

Namun, setelah menerima protes dari kalangan industri, pemerintah memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup kemudian memproses permintaan audit lingkungan ulang terhadap berbagai perusahaan, termasuk NSHE dan Agincourt. Proses ini memungkinkan perusahaan untuk tetap beroperasi sambil menunggu hasil evaluasi komprehensif.

Sambil menunggu hasil audit, KLH juga memproses gugatan kerugian kerusakan lingkungan Sumatra Utara. Kementerian ini setidaknya menggugat perdata enam perusahaan, dengan total nilai gugatan ganti rugi mencapai Rp 4,8 triliun. Berdasarkan data pengadilan, gugatan terhadap Agincourt dan NSHE telah selesai dengan kesepakatan damai. Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, pernah menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersedia membayar, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci apakah jumlah yang dibayarkan sesuai dengan tuntutan atau berbeda.

Menurut Nety, bukan hanya Agincourt dan NSHE yang tidak dicabut persetujuan lingkungannya. Seluruh perusahaan yang digugat perdata oleh KLH masih memegang persetujuan lingkungan dan tengah menjalani audit lingkungan ulang. Selain kedua perusahaan tersebut, KLH juga menggugat perdata PT Perkebunan Nusantara IV, PT Toba Pulp Lestari, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

“Mungkin ada yang enggak boleh berkegiatan lagi (di lokasi tertentu), mungkin kegiatannya di-minimisasi, mungkin ada lokasi-lokasi yang juga perlu pemulihan, konsepnya sama,” ujar Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH.

Sigit Reliantoro, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH, menjelaskan bahwa hasil audit lingkungan akan memuat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki dokumen persetujuan lingkungan sebelumnya. Rekomendasi ini dapat mencakup pembatasan kegiatan di area tertentu, minimisasi aktivitas, atau pemulihan lokasi yang terdampak. Konsepnya sama untuk semua perusahaan yang terlibat dalam proses audit.

Saat ini, audit lingkungan masih berlangsung secara intensif. “Semuanya belum ada yang selesai (audit lingkungan). Jadi itu yang sedang kami kejar ke auditornya untuk menyelesaikan,” pungkasnya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua perusahaan sekaligus memastikan perlindungan lingkungan yang optimal untuk wilayah Tapanuli Selatan dan sekitarnya.

Join the discussion