Special Plan: INFOGRAFIK: Tiga BUMN Terancam Didepak Bursa
INFOGRAFIK: Tiga BUMN Terancam Didepak Bursa Special Plan menjadi isu utama dalam rencana pemerintah untuk merevisi kriteria saham yang diperdagangkan di
INFOGRAFIK: Tiga BUMN Terancam Didepak Bursa
Special Plan menjadi isu utama dalam rencana pemerintah untuk merevisi kriteria saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam konteks ini, tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Indofarma Tbk (INAF)—terancam akan didepak dari pasar modal. Keputusan ini berasal dari evaluasi kembali aturan delisting yang ditetapkan BEI, dengan tujuan memastikan perusahaan yang masih bertahan memiliki kinerja yang stabil dan memenuhi standar keuangan.
Pengaruh Special Plan pada BUMN
Special Plan, yang merupakan strategi pengelolaan perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan sehat, memperketat kriteria kepatuhan finansial bagi emiten. BUMN-BUMN tersebut terdiri dari perusahaan di berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga farmasi, dengan catatan kinerja yang tidak membaik selama beberapa tahun terakhir. WSKT, WIKA, dan INAF masing-masing telah mengalami suspensi saham selama 38, 16, dan 24 bulan. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan mereka untuk memenuhi syarat pengelolaan saham yang lebih ketat.
Kondisi Keuangan Ketiga BUMN
Dalam beberapa tahun terakhir, ketiga BUMN ini terus mengalami tekanan keuangan yang signifikan. PT Waskita Karya (WSKT) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp9,7 triliun pada 2025, sementara WIKA mengalami kerugian Rp3,9 triliun dalam periode yang sama. INAF, sebagai perusahaan farmasi, menghadapi defisiensi modal mencapai Rp706,9 miliar. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap evaluasi delisting dalam kerangka Special Plan.
Delisting tidak hanya memengaruhi nilai saham perusahaan, tetapi juga mempercepat proses transformasi struktur kepemilikan. Bursa Efek Indonesia menilai bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja harus dipindahkan dari pasar modal untuk melindungi investor ritel dari risiko yang semakin tinggi. Dengan demikian, Special Plan bertujuan sebagai upaya pengendalian pasar serta peningkatan kualitas emiten.
Dalam proses delisting, BEI memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari kompensasi kepada investor. Langkah ini wajib diumumkan paling lambat satu bulan setelah keputusan delisting ditetapkan, dan pelaksanaannya harus selesai dalam waktu maksimal enam bulan setelah pengumuman. Hal ini menunjukkan bahwa Special Plan tidak hanya tentang penghapusan, tetapi juga mekanisme pengelolaan yang lebih transparan.
Delisting dari Bursa Efek Indonesia juga memicu perdebatan mengenai dampak sosial dan ekonomi. BUMN merupakan bagian penting dari perekonomian nasional, dan keputusan mereka didepak dapat mengurangi daya tarik pasar modal terhadap sektor publik. Namun, secara strategis, Special Plan diharapkan menjadi peluang untuk menumbuhkan perusahaan-perusahaan yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Bursa Efek Indonesia menekankan bahwa Special Plan tidak akan dilakukan secara gegabah. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk kinerja keuangan, kemampuan manajemen, dan potensi pengembalian nilai investasi. Jika tiga BUMN ini gagal memenuhi kriteria tersebut, mereka akan menjadi contoh pertama dalam penerapan kebijakan delisting yang lebih ketat. Proses ini juga berdampak pada investor ritel yang kehilangan kepercayaan terhadap sektor BUMN.
