Skip to content
Investasi Hijau

New Policy: Lembaga Riset Soroti RUU Pusat Finansial Berisiko Gagal Tarik Investasi Hijau

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Investasi Hijau New Policy ini, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dirancang untuk meningkatkan daya tarik

New Policy: Lembaga Riset Soroti RUU Pusat Finansial Berisiko Gagal Tarik Investasi Hijau

RUU Pusat Finansial: Kebijakan Baru Berisiko Gagal Tarik Investasi Hijau

New Policy ini, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dirancang untuk meningkatkan daya tarik Indonesia dalam pasar keuangan berkelanjutan. Namun, berdasarkan kritik dari sejumlah lembaga riset, kebijakan baru ini berpotensi gagal jika tidak dibarengi dengan standar pengelolaan yang ketat. Hal ini disebabkan oleh ketakutan bahwa PFII mungkin tidak mampu bersaing dengan pusat finansial global yang sudah mapan, terutama dalam menarik dana hijau yang semakin diminati oleh investor internasional.

Perkembangan Global Investasi Hijau

Pasar pembiayaan berkelanjutan dunia kian menggeliat, dengan nilai penerbitan instrumen utang hijau mencapai US$6,8 triliun atau lebih dari Rp113 ribu triliun per akhir 2025, menurut Climate Bonds Initiative. Dalam tiga tahun terakhir, volume penerbitan tahunan telah melebihi US$1 triliun atau sekitar Rp16 ribu triliun, menunjukkan tren yang signifikan dalam arah transisi energi dan ekonomi hijau. New Policy PFII diharapkan menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk tidak ketinggalan dalam gelombang ini.

International Energy Agency (IEA) memperkirakan bahwa investasi dalam energi bersih dunia mencapai US$2,2 triliun atau melebihi Rp36 ribu triliun pada 2025, dua kali lipat dari dana yang dialokasikan untuk sektor energi fosil. Dengan New Policy ini, pemerintah ingin menawarkan insentif pajak dan fasilitas seperti SPV, trust, serta family office untuk menarik dana dari investor yang mengutamakan keberlanjutan. Namun, riset menunjukkan bahwa pengelolaan yang tidak jelas bisa mengurangi daya tarik PFII.

Koridor Regulasi yang Jelas

Menurut Direktur Eksekutif Cerah Agung Budiono, New Policy PFII seharusnya menjadi penggerak utama peralihan ke energi hijau, bukan sekadar wadah investasi tanpa tujuan yang jelas. Ia menekankan pentingnya koridor regulasi yang tegas untuk memastikan dana yang masuk difokuskan pada proyek ekonomi berkelanjutan. Tanpa ini, dana hijau mungkin terus mendominasi pendanaan proyek bahan bakar fosil, yang bertentangan dengan visi ekonomi hijau Indonesia.

“Kebijakan baru ini bisa menjadi alat yang efektif untuk menarik dana hijau jika diiringi standar pengelolaan yang jelas. Jika tidak, Indonesia bisa kalah dalam kompetisi global,” ujar Budiono, dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Jumat (10/7).

Bhima Yudhistira dari Centre of Economic and Law Studies (Celios) mengingatkan bahwa New Policy PFII harus menghindari kelemahan dalam tata kelola. Kebijakan ini perlu menetapkan pengawasan yang transparan agar investor tidak hanya mengutamakan keuntungan pajak, tetapi juga prinsip ekologis dan sosial. Jika tidak, PFII berisiko menjadi saluran dana yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Tantangan dalam Desain RUU PFII

Riset menunjukkan bahwa desain New Policy PFII saat ini lebih mengutamakan fleksibilitas bagi investor, meskipun belum memiliki aturan yang mengontrol standar pengelolaan. Hal ini berisiko menyebabkan konflik kepentingan antara Badan Pengelola Investasi Danantara dan proyek pengembangan energi terbarukan. Dengan fleksibilitas yang tinggi, investor mungkin lebih tertarik pada proyek yang mudah diakses, bukan pada proyek yang memenuhi kriteria ekonomi hijau.

“Kebijakan baru ini harus memiliki kerangka regulasi yang mampu memisahkan antara investasi yang mengutamakan keuntungan pajak dan proyek yang sesuai dengan prinsip ESG. Jika tidak, PFII bisa jadi tidak efektif dalam menarik dana hijau,” tambah Bhima.

Sementara itu, Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri, menyoroti bahwa New Policy PFII perlu diiringi kebijakan pendukung lain. Dengan adanya sistem offshore yang lebih kuat dan kerangka hukum yang jelas, Indonesia dapat bersaing dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) atau Abu Dhabi Global Market (ADGM), yang saat ini dianggap sebagai pusat finansial global yang lebih menarik bagi dana hijau.

Potensi dan Kebutuhan Penyesuaian

New Policy PFII menawarkan berbagai fasilitas untuk memudahkan proses investasi, seperti pengurangan pajak dan mekanisme transaksi yang lebih cepat. Namun, riset menunjukkan bahwa PFII masih perlu menyesuaikan diri dengan kebutuhan investor internasional yang semakin kritis terhadap transparansi dan keberlanjutan. Investor cenderung memilih pusat finansial yang memiliki standar pengelolaan yang ketat, terutama dalam mengukur dampak lingkungan dan sosial dari proyek yang didanai.

Dengan New Policy ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih menarik bagi dana hijau. Namun, keberhasilan RUU PFII bergantung pada kemampuan regulasi dalam mengatasi tantangan yang muncul, seperti risiko ketergantungan pada proyek energi fosil dan kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana. Jika diterapkan dengan baik, PFII bisa menjadi salah satu pusat finansial yang mampu mendukung transisi ke ekonomi hijau di Asia Tenggara.

Join the discussion