Historic Moment: SRUK Diluncurkan, Empat Proyek Karbon Kehutanan Siap Diperdagangkan
Historic Moment: SRUK Diluncurkan, Empat Proyek Karbon Kehutanan Siap Diperdagangkan Historic Moment - Dalam Historic Moment yang diukir oleh pemerintah
Historic Moment: SRUK Diluncurkan, Empat Proyek Karbon Kehutanan Siap Diperdagangkan
Historic Moment – Dalam Historic Moment yang diukir oleh pemerintah Indonesia, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) resmi diluncurkan pada Kamis (9/7) sebagai inisiatif penting dalam pengelolaan perdagangan karbon nasional. SRUK berfungsi sebagai platform utama yang mengatur seluruh proses transaksi, mulai dari pendaftaran proyek hingga penerbitan sertifikasi emisi gas rumah kaca. Ini menjadi Historic Moment dalam upaya mitigasi perubahan iklim, karena sistem ini menciptakan sistem yang transparan dan terstandarisasi, serta memberikan pengakuan terhadap kontribusi kehutanan dalam penurunan emisi karbon.
Penguatan Ekosistem Pasar Karbon
Perdagangan karbon berbasis SRUK diharapkan akan memperkuat ekosistem pasar yang selama ini masih berkembang perlahan. Sistem ini mengatur seluruh transaksi, termasuk pendaftaran proyek, penerbitan sertifikasi, dan proses jual beli unit karbon di bursa, sehingga mengurangi risiko duplikasi atau penghitungan emisi yang tidak akurat. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, SRUK menjadi alat penting untuk mendorong Historic Moment dalam keberlanjutan lingkungan, karena memungkinkan pelaku usaha, investor, dan masyarakat lebih mudah memahami kinerja proyek konservasi hutan.
“Semua cara yang konvensional kita lalui, dan salah satu cara yang Historic Moment adalah membangun ekosistem pasar karbon yang bisa kita perdagangkan,” ujar Jumhur dalam acara peluncuran SRUK. Ia menekankan bahwa dengan adanya SRUK, transparansi dan akuntabilitas dalam pasar karbon akan meningkat, yang sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengurangi jejak karbon secara sistematis.
Kolaborasi Multi-Lembaga
Sistem SRUK tidak hanya dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga melibatkan kerja sama dari berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kolaborasi ini diharapkan akan mempercepat adopsi perdagangan karbon di berbagai sektor, termasuk kehutanan, pertanian, dan industri. Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi (BPPE) ESDM, SRUK menjadi bagian dari strategi nasional yang mengintegrasikan ekonomi hijau dengan kebijakan lingkungan.
Sebagai bagian dari Historic Moment ini, OJK juga memperkuat peranannya dalam menjamin keandalan transaksi unit karbon. Dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026, OJK memastikan semua unit karbon harus terdaftar di SRUK, yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Regulasi ini menambahkan perubahan signifikan, seperti aturan transaksi unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat aspek pelaporan dan perlindungan konsumen.
Empat Proyek Kehutanan Siap Diperdagangkan
Sebelum SRUK diluncurkan, Kementerian Kehutanan telah menyetujui empat proyek kehutanan yang bisa diperdagangkan sebagai Historic Moment awal. Keempat proyek ini mencakup area sekitar 225 ribu hektare dan memiliki kapasitas pengurangan emisi CO2e sebesar 31 juta ton. Total nilai ekonomi yang diproyeksikan mencapai Rp5 triliun, dengan pendapatan negara non-pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar. Proyek tersebut antara lain:
- Sumatra Merang Peatland Project-ID 1899 (dikelola PT Global Alam Lestari)
- Katingan Peatland Restoration and Conservation Project-ID 1477 (dikelola PT Rimba Makmur Utama)
- The Mayas Project-ID 3591 (dikelola PT Mohairson Pawan Khatulistiwa)
- Proyek karbon berbasis komunitas di Bujang Raba, Jambi (dikelola KKI Warsi)
Keberhasilan keempat proyek ini menjadi contoh nyata bagaimana perdagangan karbon dapat menggerakkan transformasi ekonomi hijau. Proyek seperti Sumatra Merang Peatland Project, misalnya, berfokus pada rehabilitasi lahan gambut yang rusak, sementara proyek Katingan mengupayakan konservasi hutan basah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dengan SRUK, keempat proyek ini akan menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi, sehingga memudahkan perusahaan dan komunitas untuk mengakses pasar internasional.
Perdagangan Karbon Non-Kehutanan Akan Mengikuti
Menyusul peluncuran SRUK, pemerintah masih menyusun aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 sebagai dasar implementasi proyek karbon di sektor lain, seperti energi, transportasi, dan industri. OJK menyatakan bahwa masa transisi berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan pada 6 Juli 2026, selama periode tersebut lembaga keuangan terkait tetap memfasilitasi transaksi unit karbon yang terdaftar di sistem elektronik kementerian terkait. Hal ini menjadi Historic Moment baru dalam pengembangan pasar karbon nasional, yang diharapkan bisa menarik lebih banyak investor untuk berpartisipasi.
Dengan SRUK, pemerintah ingin memastikan bahwa semua unit karbon, baik dari sektor kehutanan maupun non-kehutanan,
