Skip to content
Makro

Meeting Results: Lokasi PFII Disarankan Berdasarkan Ekosistem Hukum, Infrastruktur, Daya Saing

Michael Moore - wartanaya.com 3 mins read

Meeting Results: PFII Lokasi Ideal Berdasarkan Ekosistem Hukum, Infrastruktur, dan Daya Saing Meeting Results - Hasil rapat mengenai lokasi Pusat Finansial

Meeting Results: Lokasi PFII Disarankan Berdasarkan Ekosistem Hukum, Infrastruktur, Daya Saing

Meeting Results: PFII Lokasi Ideal Berdasarkan Ekosistem Hukum, Infrastruktur, dan Daya Saing

Meeting Results – Hasil rapat mengenai lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menyebutkan bahwa pemilihan lokasi harus didasarkan pada tiga aspek utama: kepastian ekosistem hukum, kesiapan infrastruktur, serta daya saing regional. Profesor Telisa Aulia Falianty dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menegaskan bahwa keputusan ini tidak sekadar berdasarkan faktor geografis, tetapi juga tergantung pada kemampuan wilayah untuk menarik investasi asing.

Dalam kesimpulan rapat, Telisa menyebutkan bahwa PFII perlu memiliki sistem hukum yang pasti, insentif pajak yang menarik, fasilitas infrastruktur yang memadai, serta akses transportasi yang efisien. Ini merupakan pondasi kritis agar wilayah tersebut mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lainnya, seperti Singapura atau Dubai. Selain itu, perlindungan data yang ketat dan kesesuaian dengan standar manajemen global juga menjadi pertimbangan utama.

“Dalam menentukan lokasi PFII, kita harus fokus pada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan kontrak. Wilayah yang dipilih biasanya menggunakan sistem hukum internasional untuk memastikan investor asing merasa aman,” jelas Telisa dalam presentasinya, Rabu (8/7).

Hasil rapat juga menekankan pentingnya otonomi bagi PFII dalam mengelola keuangan dan administrasi. Dengan otoritas khusus, kawasan tersebut dapat merespons perubahan pasar secara lebih cepat, serta mengadopsi kebijakan yang lebih fleksibel. Kesiapan wilayah dalam menyediakan layanan keuangan modern, seperti layanan digital dan penyediaan tenaga ahli, menjadi faktor penentu utama dalam mengevaluasi potensi lokasi.

Pembentukan PFII Berdasarkan UU P2SK

Proses pembentukan PFII dirancang dalam Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Tujuan utamanya adalah mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memperkuat sektor perekonomian dalam menghadapi persaingan global. Selain itu, PFII diharapkan menjadi ajang pengembangan kebijakan keuangan yang inovatif, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menurut Telisa, PFII akan diatur melalui Rancangan Undang-Undang yang menyelenggarakan kebijakan khusus untuk keuangan dan administrasi. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memberikan fasilitas yang lebih beragam dan menyesuaikan kebutuhan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kredibilitas Indonesia sebagai pusat keuangan yang memiliki regulasi terbuka.

Kandidat Lokasi PFII: Jakarta, Batam, dan Bali

Berdasarkan evaluasi, Jakarta, Batam, dan Bali dianggap sebagai kandidat lokasi PFII yang menjanjikan. Kota Jakarta memiliki keunggulan seperti infrastruktur lengkap, kemampuan adaptasi teknologi, serta akses ke sumber daya manusia berkualitas. Batam, di sisi lain, memiliki keuntungan geografis dekat Singapura, sistem industri yang matang, serta pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

Sementara itu, Bali menawarkan daya tarik khusus berkat reputasi sebagai destinasi wisata internasional. Kehadiran kawasan ini bisa menarik minat investor asing yang tertarik pada sektor keuangan dan pariwisata. Namun, Telisa mengingatkan bahwa keunggulan tersebut harus disertai dengan perbaikan sistem regulasi dan infrastruktur keuangan yang kompetitif.

Dalam rapat, para ahli sepakat bahwa lokasi PFII harus mampu menjadi pusat integrasi keuangan, bisnis, dan ekonomi. Jakarta dianggap lebih mumpuni untuk menjadi PFII awal karena kepastian hukum dan ketersediaan sumber daya, sementara Batam dan Bali memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai PFII alternatif. Keputusan akhir akan bergantung pada analisis risiko dan manfaat jangka panjang.

Hasil rapat juga menyebutkan bahwa PFII akan menjadi wadah untuk mengakselerasi inovasi dalam sektor keuangan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan aksesibilitas pasar, menarik pertumbuhan investasi langsung, dan memperkaya ekosistem keuangan Indonesia. Dengan lokasi yang optimal, PFII dapat menjadi jembatan antara keuangan global dan kebutuhan lokal.

Join the discussion