Skip to content
Varia

Special Plan: Berlaku 1 Agustus: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Seller Online

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 3 mins read

ku 1 Agustus di Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Special Plan yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi perhatian

Special Plan: Berlaku 1 Agustus: Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli Pungut Pajak Seller Online

Special Plan: Pungutan Pajak Seller Online Berlaku 1 Agustus di Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli

Special Plan yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi perhatian serius bagi para pengusaha online di Indonesia. Dengan berlakunya kebijakan ini mulai 1 Agustus 2026, empat platform e-commerce terbesar—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—diberi kewenangan untuk mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari penghasilan pedagang. Langkah ini bertujuan mendorong transparansi pajak dan memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan kewajibannya.

Pelaku Usaha Online Terima Pengaturan Khusus

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditetapkan untuk memperkuat sistem pengumpulan pajak di sektor digital. Sebelumnya, pedagang online harus menghitung dan membayar pajak secara mandiri, tetapi kini mereka dapat menikmati Special Plan yang mempermudah proses tersebut. DJP menyebutkan bahwa penunjukan empat platform terjadi setelah evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan teknologi, volume transaksi, dan kapasitas administrasi masing-masing.

Pemungutan pajak yang dilakukan oleh platform e-commerce akan mengotomatisasi seluruh proses, mulai dari pemotongan hingga pelaporan. Hal ini berdampak langsung pada pedagang, karena mereka tidak perlu lagi mengurus dokumen pajak secara manual. Sebaliknya, sistem internal platform akan melakukan perhitungan pajak berdasarkan penghasilan mereka, dan hasilnya akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan PPh Masa Unifikasi. Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026, setelah masa transisi satu bulan untuk sosialisasi.

Detail Mekanisme Pemungutan Pajak

Dalam Special Plan, PPh Pasal 22 dipotong dari penghasilan pedagang online secara otomatis saat transaksi dilakukan. Tarif pajak yang diterapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tanpa menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Misalnya, jika seorang seller menjual produk senilai Rp2 juta, maka sistem akan memotong pajak sebesar Rp10.000. Tagihan digital atau faktur elektronik yang dibuat oleh platform dianggap sah sebagai bukti resmi, sehingga mengurangi risiko administrasi.

Keputusan ini juga memberikan keleluasaan bagi pedagang dalam menghitung kredit pajak. Dengan Special Plan, mereka dapat mengkreditkan pajak yang sudah dipotong oleh platform ke tahun berjalan, tanpa perlu melalui proses manual. Namun, DJP menekankan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan tanggung jawab pedagang, melainkan memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban pajak. Untuk memastikan kejelasan, sistem akan diintegrasikan dengan database pajak nasional, sehingga data transaksi bisa dipantau secara real-time.

Implementasi Special Plan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha online. Pemerintah menyadari bahwa sektor e-commerce berkembang pesat, sehingga kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pendapatan negara tetap optimal. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha, karena proses pemungutan dan pelaporan menjadi lebih efisien. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah berkomitmen untuk menyelaraskan sistem internal agar sesuai dengan kebijakan DJP.

DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk platform terbesar, tetapi juga mencakup penyelarasan dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah dan lembaga keuangan. Selain itu, pedagang yang terdaftar dalam Special Plan akan mendapatkan bimbingan teknis dari DJP untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang prosedur baru. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam memperkuat kepatuhan pajak, khususnya di era digital.

Join the discussion