Skip to content
Investasi Hijau

Key Strategy: 4 Pengelola Hutan Direstui Jual Kredit Karbon, Nilai Transaksi Bisa Tembus Rp5 T

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

egy: 4 Pengelola Hutan Dapat Jual Kredit Karbon, Transaksi Bisa Tembus Rp5 T Key Strategy - Pemerintah mengumumkan pengakuan resmi terhadap empat pengelola

Key Strategy: 4 Pengelola Hutan Direstui Jual Kredit Karbon, Nilai Transaksi Bisa Tembus Rp5 T

Key Strategy: 4 Pengelola Hutan Dapat Jual Kredit Karbon, Transaksi Bisa Tembus Rp5 T

Key Strategy – Pemerintah mengumumkan pengakuan resmi terhadap empat pengelola hutan yang diberi izin menjual kredit karbon. Ini menjadi langkah strategis untuk mendorong partisipasi sektor kehutanan dalam transaksi karbon yang diperkirakan mencapai nilai hingga Rp5 triliun. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan bahwa pengelolaan kredit karbon akan menjadi salah satu pilar utama dalam pengembangan ekonomi hijau.

Potensi Ekonomi dari Kredit Karbon

Kredit karbon yang dijual oleh empat pengelola hutan ini berasal dari proyek perbaikan dan konservasi hutan yang menghasilkan pengurangan emisi karbon. Total kredit yang tersedia mencapai 31,7 juta ton setara CO2eq, dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp5 triliun. “Penerimaan negara dari PNBP sekitar Rp500 miliar, dan ini akan memberikan manfaat signifikan bagi sektor pertanian, perikanan, serta kehutanan,” tambah Raja Juli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, pengelolaan kredit karbon akan membuka peluang baru untuk mendiversifikasi pemasukan negara. Dengan Key Strategy ini, pemerintah berharap mendorong inovasi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memperkuat komitmen terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca secara nasional.

Proses Penerbitan Izin dan Integrasi SRUK

Izin menjual kredit karbon diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Dokumen ini akan segera dikeluarkan pada 6 Juli, tepat sebelum SRUK (Sistem Registrasi dan Perdagangan Karbon Nasional) resmi diluncurkan pada 9 Juli. SRUK menjadi platform utama untuk mengatur transaksi karbon secara terpadu.

“Kredit karbon dari sektor kehutanan tidak hanya menjadi peluang ekonomi, tetapi juga bagian dari Key Strategy untuk membangun ekonomi hijau yang berkelanjutan,” jelas Raja Juli. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini memungkinkan pemilik hak pengelolaan perhutanan sosial, PBPH, serta masyarakat hukum adat untuk berpartisipasi aktif dalam pasar karbon.

Proses ini juga mempercepat integrasi sistem perdagangan karbon antar sektor, termasuk energi. Selain itu, key strategy ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap proyek mitigasi emisi karbon.

Peran Masyarakat Adat dalam Key Strategy

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan bahwa masyarakat adat dan lokal harus terlibat dalam Key Strategy pengelolaan kredit karbon. “Ini adalah bagian dari high integrity carbon yang memastikan manfaat ekonomi langsung diberikan kepada masyarakat setempat,” kata Jumhur.

Key Strategy ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan. Dengan diberikan keuntungan yang adil, mereka akan lebih termotivasi menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini sekaligus memperkuat kualitas kredit karbon yang dihasilkan, karena mencerminkan keberlanjutan dan keadilan sosial.

Kolaborasi Antar Sektor dalam Transaksi Karbon

Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa regulasi untuk sektor energi sedang disiapkan guna mendukung Key Strategy. “Nilai transaksi karbon sektor energi bisa mencapai Rp2,2 triliun per tahun, dengan volume 22,5 juta ton CO2eq,” kata Eniya.

Eniya menambahkan bahwa unit karbon dari sektor energi akan didaftarkan terlebih dahulu melalui platform SINERGI sebelum masuk SRUK. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh sektor terintegrasi ke dalam sistem perdagangan karbon nasional, sekaligus mempercepat proses penjualan kredit karbon secara efisien.

Key Strategy ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam menekan emisi karbon secara kolektif. Dengan peningkatan partisipasi dari berbagai sektor, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam pasar karbon global.

Persiapan dan Harapan ke Depan

Direktur Jenderal Kehutanan dan Perkebunan, Surya Dharma, mengatakan bahwa Key Strategy ini akan menjadi fondasi untuk memperkuat regulasi terkait kredit karbon. “Proses penerbitan izin harus disertai dengan penilaian yang objektif agar transaksi karbon benar-benar berdampak nyata,” ujarnya.

Dengan sistem SRUK yang telah diresmikan, pemerintah berharap meningkatkan kualitas kredit karbon yang dijual. Key Strategy ini juga membuka peluang kerja sama dengan lembaga internasional untuk memperluas akses pasar dan memastikan kepatuhan terhadap standar global dalam pengelolaan sumber daya alam.

Para pengelola hutan yang diberi izin menjual kredit karbon akan menjadi contoh nyata dalam Key Strategy pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mendorong transparansi, keadilan, serta pengembangan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Join the discussion