Meeting Results: Danantara Development Management Fund Bantah Gunakan Dana APBN dalam Pembiayaan
DDMF: Meeting Results Menolak Gunakan Dana APBN untuk Pendanaan Meeting Results - Dalam meeting results yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu
DDMF: Meeting Results Menolak Gunakan Dana APBN untuk Pendanaan
Meeting Results – Dalam meeting results yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/7), PT Danantara Development Management Fund (DDMF) secara tegas menolak asumsi bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk pendanaan proyek yang dikelolanya. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama DDMF, Sigit Puji Santosa, yang menegaskan bahwa semua biaya proyek berasal dari sumber dana swasta dan investasi, bukan dari APBN.
Rapat tersebut dihadiri oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Managing Director Danantara Rohan Hafas, serta dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Pihak DDMF mengklaim bahwa perusahaan mereka bersifat independen dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pemerintah dalam proses pendanaan. Misbakhun, dalam sesi diskusi, menegaskan bahwa mekanisme pendanaan proyek strategis nasional tidak sama dengan cara DDMF mengelola dana.
Pendanaan Swasta dalam Proyek Infrastruktur Nasional
DDMF didirikan pada 10 April 2026 sebagai perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang holding dan konsultasi manajemen. Penolakan penggunaan dana APBN muncul setelah munculnya asumsi bahwa DDMF akan menerima dana dari APBN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara. Dalam Pasal 31A ayat (1) beleid tersebut, terdapat penjelasan bahwa holding investasi dengan mandat pembangunan nasional dapat menerima penyertaan modal negara (PMN) dari APBN.
“Enggak ada APBN. Ini semua swasta dan investasi. Engga APBN,” kata Sigit Puji Santosa setelah meeting results berlangsung. Ia menegaskan bahwa DDMF tidak terlibat dalam penggunaan dana negara, melainkan mengandalkan pendanaan dari sektor swasta.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, juga memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, skema pendanaan proyek strategis nasional memang berbeda dengan pendekatan DDMF. Meski dana APBN dapat digunakan untuk kegiatan tertentu, DDMF tetap beroperasi secara mandiri, dengan mekanisme pendanaan yang dijelaskan secara transparan.
“Tidak. Tidak masuk ke dalam DDMF. Strategi itu berbeda dengan, misalnya, ‘Oh ini uang APBN, ini DDMF, dan sebagainya, tidak seperti itu,” ujarnya dalam sesi meeting results. Misbakhun menambahkan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi keterlibatan APBN dalam proyek yang diurus DDMF, tetapi dana tersebut tidak akan dialirkan langsung ke perusahaan tersebut.
Menurut Sigit, kebijakan dalam PP 19/2026 tidak mengubah fakta bahwa DDMF tetap berdiri sendiri dalam pendanaan. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan menjelaskan mekanisme pendanaan proyek secara lebih rinci setelah skema yang dibuat rampung. Sigit juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana, terutama mengingat DDMF bertanggung jawab atas proyek-proyek infrastruktur nasional.
