Skip to content
Makro

Latest Program: Daftar Transaksi yang Tak Dipungut Pajak Marketplace: Pulsa hingga Perhiasan

Patricia Thomas - wartanaya.com 3 mins read

Latest Program: Daftar Transaksi Bebas Pajak di Marketplace, Mulai dari Pulsa Hingga Perhiasan Latest Program - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian

Latest Program: Daftar Transaksi yang Tak Dipungut Pajak Marketplace: Pulsa hingga Perhiasan

Latest Program: Daftar Transaksi Bebas Pajak di Marketplace, Mulai dari Pulsa Hingga Perhiasan

Latest Program – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengumumkan Latest Program yang memberikan kebijakan penghapusan pajak untuk sejumlah transaksi di marketplace. Program ini mencakup kegiatan jual beli pulsa, kartu perdana, perhiasan, hingga barang-barang berupa batangan emas dan batu permata. Kebijakan ini menjadi solusi bagi pedagang kecil yang ingin mengurangi beban perpajakan tanpa mengorbankan kepatuhan. Latest Program ini diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan ruang bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk menghindari PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu.

Kriteria Transaksi yang Diberikan Fasilitas Bebas Pajak

Menurut Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, Latest Program ini dirancang agar pedagang kecil tetap bisa beroperasi dengan lebih ringan. Syarat utama adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta. Mereka diberi keleluasaan untuk tidak wajib mengumpulkan pajak selama memenuhi ketentuan. Selain itu, transaksi tertentu seperti jual beli pulsa dan kartu perdana tidak dipungut pajak, karena sifatnya bersifat efektif dan tidak memiliki lapisan distribusi yang kompleks.

Transaksi perhiasan juga masuk dalam kategori yang tidak dikenai PPh Pasal 22. Hal ini berlaku untuk barang dagangan yang dijual secara langsung melalui platform marketplace, baik berupa perhiasan emas maupun produk-produk yang dibuat secara lokal. Dengan Latest Program, para pelaku usaha diharapkan dapat fokus pada peningkatan volume penjualan tanpa terbebani oleh pengumpulan pajak.

Transaksi Properti dan Keleluasaan Pajak

Di samping transaksi pulsa dan perhiasan, pengecualian pajak juga diberikan untuk aktivitas jual beli properti seperti tanah dan bangunan. Dalam Latest Program, transaksi ini tidak dikenai PPh Pasal 22, asalkan dilakukan secara langsung melalui marketplace. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pengusaha yang bergerak di sektor properti, terutama mereka yang memiliki skala usaha kecil.

Transaksi dalam Latest Program ini dirancang untuk menekan kesenjangan regulasi antara pedagang besar dan kecil. Meski tidak ada pajak, mereka tetap diwajibkan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepatuhan pajak.

Peran Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Dalam Latest Program, marketplace memiliki peran penting sebagai pihak yang mengumpulkan pajak dari pedagang. Saat ini, empat platform terpilih—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—ditunjuk sebagai wajib pajak pengumpul. Mereka bertugas memberikan laporan transaksi ke DJP dan memastikan pembayaran pajak sesuai aturan.

Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan. Dengan Latest Program, pedagang tidak perlu mengurus pembayaran pajak sendiri, tetapi ditangani secara bersamaan oleh marketplace. Kebijakan ini juga memudahkan pengawasan oleh pemerintah, terutama untuk transaksi yang terjadi secara digital.

Peluang dan Tantangan untuk Pedagang Kecil

Latest Program memberikan peluang besar bagi pedagang kecil, terutama dalam meningkatkan keuntungan karena mengurangi biaya operasional. Namun, ada tantangan dalam memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Contohnya, pedagang harus memastikan transaksi mereka tidak melebihi batas omzet tahunan Rp500 juta. Jika tidak memenuhi syarat, mereka tetap wajib membayar pajak.

Sejumlah pedagang juga perlu memperhatikan jenis barang yang dijual. Transaksi pulsa dan perhiasan akan dikecualikan dari pajak, tetapi barang dagangan lainnya seperti elektronik atau pakaian mungkin tetap dikenai pajak. Dengan Latest Program, para pengusaha bisa mengoptimalkan penggunaan platform digital sambil tetap mematuhi regulasi pajak yang berlaku.

Implementasi dan Dampak Latest Program pada Perekonomian

Implementasi Latest Program ini mulai berlaku sejak bulan Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Dengan mengecualikan sebagian transaksi dari pajak, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pengusaha dalam pasar digital.

Pasalnya, Latest Program ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi pedagang kecil. Dengan beban pajak yang lebih ringan, mereka bisa mengalihkan dana ke kegiatan produksi atau pemasaran yang lebih produktif. Namun, perlu pemantauan terus-menerus agar kebijakan ini tidak memicu peningkatan transaksi yang melebihi batas, sehingga tidak mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang. Mereka bisa fokus pada peningkatan volume penjualan tanpa terbebani oleh pembayaran pajak yang berlebihan,” jelas Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Join the discussion