Latest Program: Efektif Mulai Bulan Depan, Begini Mekanisme Pemungutan Pajak Pedagang Online
Latest Program: Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku 1 Agustus 2026 Latest Program - Kebijakan pajak terbaru yang diberi nama "latest program" resmi berlaku
Latest Program: Pajak Pedagang Online Mulai Berlaku 1 Agustus 2026
Latest Program – Kebijakan pajak terbaru yang diberi nama “latest program” resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026, menandai perubahan signifikan dalam sistem pemungutan pajak untuk pedagang online. Program ini ditujukan untuk mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang lebih efisien. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung oleh platform e-commerce yang telah ditunjuk, menggantikan sistem sebelumnya di mana pedagang wajib melaporkan dan menghitung pajak secara mandiri. Dengan adanya “latest program,” pemerintah berharap dapat menekan pelanggaran pajak dan mendorong transparansi dalam ekosistem dagang daring.
Empat Platform E-Commerce Terpilih Sebagai Penunggu Pajak
Beberapa platform marketplace terbesar di Indonesia, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, menjadi pihak yang bertugas memungut pajak untuk pedagang online. Keempat platform ini terpilih karena dominasi mereka dalam pasar digital dan kemampuan untuk melakukan integrasi sistem secara cepat. Sebelum program ini berlaku, masa transisi satu bulan telah diberikan kepada para platform untuk menyesuaikan sistem teknis dan operasional. Selama periode tersebut, pedagang online tetap bisa menggunakan metode pemungutan pajak lama, tetapi diharapkan beralih ke “latest program” seiring peluncuran resmi 1 Juli 2026.
Penunjukan platform sebagai penunggu pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 merupakan langkah strategis. Peraturan ini menegaskan bahwa pedagang online yang beroperasi di platform-platform tersebut wajib mengikuti mekanisme pemungutan pajak baru. Tugas utama platform meliputi pengambilan pajak, penghitungan, dan pelaporan. Hal ini mempermudah proses administrasi bagi pedagang, terutama yang belum memiliki sistem pelaporan pajak mandiri. “Latest program” ini juga menjamin kesetaraan antara pedagang online dan usaha tradisional dalam kewajiban pajak.
Perubahan Mekanisme dan Manfaat “Latest Program”
Perubahan dalam “latest program” mencakup pergeseran tanggung jawab dari pedagang ke platform marketplace. Dengan sistem ini, pajak PPh Pasal 22 ditarik secara otomatis berdasarkan transaksi yang terjadi. Pedagang online tidak perlu menghitung sendiri besarnya pajak yang wajib dibayar, melainkan platform akan mengambilnya langsung dari pendapatan mereka. Mekanisme ini juga mempercepat proses penerimaan pajak oleh negara, karena transaksi dapat dilacak secara real-time.
Salah satu keuntungan utama “latest program” adalah pengurangan beban administrasi bagi pedagang. Mereka tidak lagi harus mengisi formulir pajak atau mengirimkan laporan ke DJP secara manual. Platform akan menangani seluruh proses pelaporan melalui sistem elektronik, termasuk pembuatan dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. Hal ini sangat bermanfaat bagi UMKM yang beroperasi secara online, karena mereka bisa fokus pada pengembangan usaha tanpa mengganggu waktu untuk administrasi pajak.
Struktur Pemungutan Pajak dalam “Latest Program”
Mekanisme pemungutan pajak dalam “latest program” terdiri dari enam tahapan utama. Pertama, setelah konsumen melakukan pembelian, platform secara otomatis mengambil 0,5% dari total transaksi sebagai PPh Pasal 22. Kedua, sistem akan menghasilkan laporan digital yang mencantumkan jumlah pajak terkumpul, yang menjadi bukti resmi pemungutan. Ketiga, platform menyetorkan pajak ke kas negara secara langsung. Keempat, mereka wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui SPT Masa Unifikasi dalam waktu 14 hari setelah transaksi selesai. Kelima, pengguna akun Coretax mendapat pemrosesan otomatis untuk pelaporan pajak tahunan. Terakhir, transparansi dan efisiensi dalam “latest program” memudahkan pengawasan oleh DJP dan pemerintah.
Sebagai contoh, jika seorang pedagang online mengirimkan barang senilai Rp2 juta, pajak yang terkumpul akan sebesar Rp10.000. Dana ini ditarik oleh platform sebelum diteruskan ke kas negara. Selain itu, “latest program” juga memungkinkan pedagang untuk mengkreditkan pajak tersebut ke laporan tahunan mereka. Dengan sistem ini, pemerintah berharap mendorong keterlibatan lebih besar dari para pedagang dalam kepatuhan pajak, sekaligus mempercepat proses pengumpulan pajak secara keseluruhan.
Kecualian dalam “Latest Program”
Peraturan PMK 37/2025 memberikan beberapa kecualian untuk pedagang online yang tidak wajib mengikuti “latest program.” Kecualian ini mencakup pedagang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, transaksi pulsa dan kartu perdana, penjualan emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Keempat kecualian tersebut ditentukan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan kemampuan operasional pedagang, terutama yang berukuran kecil.
Pemungutan pajak dalam “latest program” juga tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang tetap diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menghindari duplikasi pajak dan menjaga konsistensi dalam kebijakan perpajakan. Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 15-20% dalam beberapa tahun mendatang, karena lebih banyak pedagang online yang terdaftar dan beroperasi di platform yang ditunjuk.
