Tarif Antar Makanan Diatur, Menhub Soroti Ojol Kirim Banyak Pesanan Sekali Jalan
Draf Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital—umumnya disebut Perpres Ojol—sedang memasuki tahap finalisasi, dan salah satu isu sentralnya
Tarif Antar Makanan Diatur, Menhub Soroti Ojol
Wartanaya.com – Draf Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital—umumnya disebut Perpres Ojol—sedang memasuki tahap finalisasi, dan salah satu isu sentralnya adalah bagaimana tarif antar makanan diatur secara terpisah dari angkutan penumpang. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengantaran makanan dan barang memiliki karakteristik operasional yang jauh berbeda dari pengangkutan orang, sehingga memerlukan kerangka tarif tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan skema point-to-point.
Perbedaan Pola Rute dan Perhitungan Biaya
Dudy menjelaskan bahwa pengangkutan penumpang mengikuti logika satu titik asal ke satu titik tujuan, sehingga perhitungan biayanya relatif sederhana dan cukup merujuk jarak tempuh. Sebaliknya, pengiriman makanan atau barang dapat beroperasi dalam mode one-to-one maupun one-to-many, di mana satu pengemudi mengambil pesanan dari satu lokasi lalu mengantarkannya ke sejumlah alamat berbeda dalam satu perjalanan.
“Ada perbedaan cara menghitung tarif. Kalau pengantaran orang kan point-to-point. Tapi kalau hantaran barang maupun hantaran makanan itu kan bisa one-to-one point-to-point atau one-to-many,” ujar Menhub Dudy di Gedung Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8).
Kompleksitas ini, menurut Dudy, menyerupai sistem pos pada masa lalu ketika seorang tukang pos mengantarkan ratusan surat dalam satu rute. Biaya pengiriman tidak bisa disamakan dengan perjalanan penumpang yang hanya membawa satu orang, sehingga setiap kilometer tambahan untuk melayani beberapa pesanan harus diperhitungkan secara cermat agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan pengemudi ojol.
“Zaman pos dulu, tukang pos itu kan mengantar bisa sekian ratus surat. Nah itu cost-nya seperti apa? Itu yang harus dicermati betul,” kata Dudy.
Formula Tarif dan Bagi Hasil Platform–Kurir
Pada Rabu (19/8) di Jakarta, Dudy mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyusun skema tarif khusus untuk pengantaran barang dan makanan. Perhitungan dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga, dengan mengacu pada tarif angkutan orang yang selama ini ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai salah satu parameter dasar.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy.
Di luar komponen dasar seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik unik layanan pengiriman dalam menentukan formula bagi hasil antara platform dan mitra kurir. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan bahwa variabel seperti beragamnya ukuran objek yang dikirim, algoritma platform, serta faktor risiko turut diperhitungkan. Tujuannya memastikan pembagian pendapatan berlangsung adil: pengemudi memperoleh hak yang memadai, sementara platform tetap mendapatkan margin wajar agar ekosistem digital tetap berkelanjutan.
Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian
Dalam tahap finalisasi Perpres Ojol, pemerintah bersama DPR telah membagi kewenangan pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Komdigi akan menangani regulasi mitra pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian Perhubungan tetap mengawasi transportasi angkutan orang. Kementerian UMKM memperoleh mandat untuk menaungi para mitra yang berperan sebagai pengantar maupun pengemudi ojol. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menyoroti persoalan tarif angkutan dalam konteks pembahasan regulasi ini.
FAQ: Tarif Antar Makanan Diatur Menhub
Apakah tarif antar makanan diatur dengan rumus yang sama seperti ojol penumpang? Tidak. Menhub menegaskan bahwa pengantaran makanan dan barang menggunakan skema perhitungan berbeda karena melibatkan rute one-to-many, ukuran paket, dan faktor risiko yang tidak ada pada angkutan orang.
Kapan regulasi tarif antar makanan ini berlaku? Draf Perpres Ojol masih dalam tahap finalisasi bersama DPR. Belum ada tanggal efektif yang diumumkan; pemerintah menyebut pembahasan masih berlangsung lintas kementerian.
Siapa yang mengatur tarif antar makanan setelah regulasi berlaku? Kementerian Komdigi akan menangani regulasi mitra pengantaran barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada angkutan penumpang. Kementerian UMKM menaungi aspek kemitraan kurir.
