Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan dan Barang, Aturan Turunan Perpres Ojol
Pembagian kewenangan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital telah disepakati: tarif angkutan penumpang tetap berada di bawah
Komdigi Pegang Kendali Tarif Pengantaran Makanan dan Barang dalam Perpres Ojol
Wartanaya.com – Pembagian kewenangan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital telah disepakati: tarif angkutan penumpang tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan tarif untuk layanan pengiriman barang dan makanan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa cakupan Perpres Ojol tidak terbatas pada angkutan orang semata.
“Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi masuk angkutan barang dan makanan,” kata dia usai mengikuti rapat koordinasi, Selasa (18/8).
Mandat Komdigi dan Penyusunan Aturan Turunan
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa instansinya menerima mandat langsung dari Perpres Ojol untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Pembahasan terkait pengaturan tersebut sudah dilakukan, termasuk bersama ekosistem yang selama ini menopang layanan pengiriman.
Saat ini Komdigi tengah menyusun keputusan menteri sebagai aturan turunan bagi layanan dimaksud. Pemerintah akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, khususnya platform digital dan pengemudi ojol, dalam proses penyusunannya.
“Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” kata Nezar usai mengikuti rapat koordinasi Perpres Ojol di Gedung MPR/DPR, Selasa (18/8).
Distingsi Point-to-Point dan Konteks Regulasi Sebelumnya
Pengantaran makanan maupun barang yang dijalankan oleh pengemudi ojol dan taksi online selama ini dikategorikan sebagai layanan point-to-point. Karakteristik ini berbeda dari pengiriman barang yang memerlukan fasilitas pergudangan.
Rujukan historis bagi para aplikator berasal dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial, yang diterbitkan oleh kementerian yang kini berganti nama menjadi Komdigi. Regulasi tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
Komponen dan Formula Tarif (Permen Kominfo 1/2012)
Pasal 3 menetapkan bahwa perhitungan tarif layanan pos komersial terdiri atas dua kelompok biaya: biaya operasi atau produksi (termasuk biaya risiko) serta biaya overhead yang tidak bersinggungan langsung dengan proses produksi.
Pasal 4 menegaskan bahwa formula tarif dihitung berbasis biaya, mencakup seluruh komponen biaya ditambah margin penyelenggaraan layanan pos komersial.
Pasal 5 mengatur bahwa penyelenggara pos menetapkan besaran tarif berdasarkan formula pada Pasal 4 sebagai tarif yang dipublikasikan. Setelah dikurangi margin, angka tersebut merupakan harga pokok produksi, dan tarif tidak boleh berada di bawah harga pokok produksi.
Pasal 6 mewajibkan penyelenggara menyampaikan laporan kepada Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan tarif, disertai komponen biaya yang menjadi basis perhitungan.
Pasal 7 memberi tenggat evaluasi laporan oleh Dirjen pos dan informatika Kominfo selama 30 hari kerja sejak diterima. Penyesuaian penetapan tarif oleh penyelenggara pos harus dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima.
Pasal 8 menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin bagi penyelenggara pos yang tidak memenuhi kewajibannya.
Permenkomdigi 8/2025 dan Celah Regulasi Point-to-Point
Pada Mei 2025, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Beleid ini mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim dengan metode perhitungan berbasis biaya, yakni biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Akan tetapi, Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 belum mencakup layanan point-to-point seperti yang dijalankan ojol dan taksi online. Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi status regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang belum tertangani tersebut kepada Komdigi, namun belum memperoleh jawaban.
Baru pada Juli, Kementerian Komdigi menyatakan akan meregulasi layanan kurir digital seperti ShopeeFood, GoSend, dan Grab Express. Penyusunan regulasi tersebut dilaporkan telah memasuki tahap akhir.
Tahap Harmonisasi Pasca-Finalisasi
Dasco menyampaikan bahwa setelah tahap finalisasi rampung, pemerintah akan melaksanakan harmonisasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Para kementerian akan berkoordinasi bersama pelaku transportasi online, organisasi-organisasi, dan kementerian terkait untuk menyelaraskan ketentuan sebelum diberlakukan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan?
Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan matter?
Komdigi Akan Atur Tarif Antar Makanan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
