Skip to content
Startup

Beda dengan RI, Kemitraan Ojol di Malaysia dan Singapura Diatur Kemenaker

Anthony Taylor - wartanaya.com 3 mins read

Tiga negara Asia Tenggara mengambil jalur yang sangat berbeda dalam menentukan posisi hukum pengemudi yang bekerja melalui aplikasi digital. Sementara

Beda dengan RI, Kemitraan Ojol di Malaysia dan Singapura Diatur Kemenaker

Regulasi Pekerja Platform di Asia Tenggara: Kontras Antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Wartanaya.com – Tiga negara Asia Tenggara mengambil jalur yang sangat berbeda dalam menentukan posisi hukum pengemudi yang bekerja melalui aplikasi digital. Sementara Indonesia memilih menempatkan sopir ojol sebagai pelaku usaha mikro, dua negara tetangga—Malaysia dan Singapura—memasukkan hubungan antara pekerja dan platform ke dalam ranah regulasi ketenagakerjaan.

Malaysia: Gig Workers Act 2025 dan Kerangka Hukum Khusus

Pemerintah Malaysia tidak mengubah status pengemudi e-hailing maupun pekerja pengantaran menjadi karyawan. Sebaliknya, negara tersebut mengesahkan Gig Workers Act 2025 yang secara khusus mengatur hak pekerja gig, kewajiban contracting entity, ketentuan service agreement, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pembentukan lembaga peradilan khusus bernama Gig Workers Tribunal.

Secara kelembagaan, aturan ini berada di bawah naungan Kementerian Sumber Manusia (Ministry of Human Resources). Pelaksanaan teknisnya ditangani oleh Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM). Pemerintah Malaysia sendiri memposisikan undang-undang tersebut sebagai salah satu komponen reformasi pasar tenaga kerja nasional.

Hubungan kontraktual antara gig worker dan perusahaan platform diatur melalui Section 3 undang-undang, yang mewajibkan service agreement memuat informasi lengkap: identitas para pihak, durasi perjanjian, jenis layanan, hak dan kewajiban masing-masing, besaran serta rincian pendapatan, metode pembayaran, hingga besaran tip atau manfaat tambahan yang diterima pekerja.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Malaysia

Salah satu pembeda utama dari model kemitraan konvensional adalah hadirnya jalur penyelesaian perselisihan melalui Gig Workers Tribunal. Keberadaan lembaga ini secara eksplisit tertuang dalam teks Gig Workers Act. Proses konsiliasi menjadi tahap awal sebelum perkara naik ke tribunal.

“Apabila konsiliator berkeyakinan bahwa nidak ada kemungkinan sengketa tersebut dapat diselesaikan, konsiliator harus melimpahkan perkara tersebut kepada Tribunal,” demikian tertulis dalam Section 19 Conciliation Proceedings.

Singapura: Kategori Baru “Platform Worker” Sejak 2025

Pendekatan Singapura lebih spesifik secara terminologi. Pemerintah tidak menyebut pengemudi sebagai karyawan, melainkan menciptakan kategori hukum tersendiri bernama platform worker. Kategori ini mencakup pekerja ride-hail dan delivery yang memiliki platform work agreement dengan perusahaan platform serta berada di bawah kendali manajerial perusahaan saat memberikan layanan.

Ministry of Manpower (MOM) menjelaskan bahwa pekerja platform berbeda dari pekerja mandiri biasa karena perusahaan dapat memanfaatkan data dan sistem otomatis untuk menentukan apakah pekerja boleh menyediakan layanan, tugas apa yang diberikan, serta besaran bayaran per tugas. Platform juga berwenang menetapkan aturan internal, standar layanan, insentif, maupun penalti.

Aturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. MOM mewajibkan perusahaan yang memenuhi definisi platform operator untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kementerian, dengan kewajiban yang berlaku sejak tanggal yang sama.

Posisi Indonesia: Pengusaha Mikro, Bukan Pekerja

Berbeda dengan dua negara tetangga tersebut, Indonesia menempatkan pengemudi ojol roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran dalam pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Regulasi teknisnya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital, yang lazim disebut Perpres Ojol.

Dengan demikian, sementara Malaysia dan Singapura membangun perlindungan hukum bagi pekerja platform di dalam kerangka ketenagakerjaan, Indonesia memilih jalur yang memosisikan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro yang bermitra dengan aplikator.

Frequently Asked Questions

What is Beda dengan RI Kemitraan Ojol di Malaysia?

Beda dengan RI Kemitraan Ojol di Malaysia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Beda dengan RI Kemitraan Ojol di Malaysia matter?

Beda dengan RI Kemitraan Ojol di Malaysia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion