Wartanaya.com – Wamendagri Sebut RUU Satu Data tidak dirancang untuk memusatkan seluruh data di satu lembaga. Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima Sugiarto menegaskan bahwa arah utama Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data adalah membangun integrasi antardata, sambil mempertahankan kewenangan setiap instansi dan pemerintah daerah sebagai penerbit data.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah dan Badan Legislasi DPR menyepakati pembahasan draf RUU Satu Data menuju sidang paripurna DPR pada Selasa (6/10). Menurut Arya, rancangan aturan ini tidak mengubah prinsip bahwa data daerah tetap berada dalam pengelolaan pihak yang berwenang menerbitkannya.
Integrasi Data Bukan Sentralisasi
Arya menjelaskan bahwa wali data di berbagai wilayah tetap dapat menerbitkan data secara normal. Pemerintah daerah, misalnya, tetap memegang peran sebagai wali atas data yang diproduksi dan diperbarui secara berkala. Dengan demikian, RUU Satu Data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih otoritas daerah dalam mengelola informasi yang menjadi tanggung jawabnya.
"Prinsip RUU Satu Data adalah integrasi data, tapi data di dalam negeri tidak tersentralisasi. Itu saja," kata Arya di Gedung DPR, Selasa (6/10).
Dalam konteks ini, integrasi berarti data dari berbagai sumber dapat dihubungkan, dipertukarkan, dan dimanfaatkan secara lebih selaras. Tujuannya adalah mengurangi perbedaan data antarinstansi, memperbaiki koordinasi, serta membantu pemerintah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lebih konsisten.
Wamendagri Sebut RUU Satu Data juga tetap memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi penerbitan data. Artinya, keberadaan sistem integrasi tidak serta-merta menjadikan seluruh data dikendalikan dari satu titik. Otoritas penerbitan di tingkat daerah tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola data nasional.
Rencana Pembentukan Badan Integrasi Data
Arya menyampaikan bahwa salah satu implikasi pengesahan RUU tersebut adalah pembentukan badan baru yang akan menjalankan fungsi pengintegrasian data. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk, struktur, maupun tugas badan tersebut dalam menyatukan berbagai sumber data.
Menurut Arya, pengaturan teknis mengenai badan integrasi data akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto akan memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk lembaga yang diperlukan serta pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.
"Teknis badan tersebut akan ada di peraturan pemerintah. Nanti, Presiden Prabowo juga yang menentukan badannya akan seperti apa. Ada keleluasaan dari presiden untuk mengambil keputusan tersebut," katanya.
Pengaturan melalui peraturan pemerintah dinilai penting karena pelaksanaan integrasi data melibatkan banyak institusi, tingkat pemerintahan, serta jenis informasi. Tata kelola yang jelas diperlukan agar proses penyelarasan data tetap berjalan tanpa mengaburkan tanggung jawab masing-masing wali data.
Transfer Data Lintas Negara dan Kedaulatan Data
Selain tata kelola di dalam negeri, pembahasan RUU Satu Data juga menaruh perhatian pada pertukaran data lintas negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai rancangan undang-undang tersebut perlu memperjelas otoritas dan mekanisme transfer data antaryurisdiksi.
Isu ini menjadi semakin penting karena perusahaan teknologi dapat beroperasi di berbagai negara dan memproses data pada lebih dari satu wilayah hukum. Regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai data yang dapat dipindahkan, prosedur pemindahannya, serta lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi proses tersebut.
Persoalan transfer data lintas negara telah muncul sejak penyusunan RUU Satu Data Indonesia pada awal 2026. Dalam rapat Baleg DPR dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada Januari 2026, kebijakan Satu Data Indonesia yang berlandaskan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 disebut masih menghadapi sejumlah persoalan, termasuk pertukaran data lintas negara yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Pada penyempurnaan RUU pada Juli 2026, Baleg DPR menyusun bab khusus mengenai kedaulatan data. Materinya mencakup lokasi dan penempatan data, perlindungan data pribadi, transfer data lintas negara, keamanan nasional, interoperabilitas, yurisdiksi hukum, hingga sanksi administratif dan pidana.
Wamendagri Sebut RUU Satu Data berfokus pada integrasi, sementara pembahasan mengenai kedaulatan data menunjukkan bahwa regulasi ini juga menyentuh persoalan yang lebih luas. Bukan hanya bagaimana data dipertukarkan, tetapi juga di mana data ditempatkan, hukum mana yang berlaku, siapa yang berwenang mengawasi perpindahannya, serta bagaimana negara menjaga kepentingannya ketika data diproses di luar wilayah Indonesia.
FAQ RUU Satu Data
Apakah RUU Satu Data akan memusatkan seluruh data pemerintah?
Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip RUU ini adalah integrasi data, bukan sentralisasi. Pemerintah daerah dan wali data tetap menerbitkan serta mengelola data yang menjadi kewenangannya.
Apa fungsi badan baru dalam RUU Satu Data?
Badan baru tersebut direncanakan berperan dalam pengintegrasian data. Rincian tugas, bentuk kelembagaan, dan mekanisme kerjanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
Mengapa transfer data lintas negara perlu diatur?
Pengaturan diperlukan untuk memberi kepastian mengenai mekanisme perpindahan data, kewenangan pengawasan, perlindungan data pribadi, yurisdiksi hukum, serta kepentingan keamanan dan kedaulatan data Indonesia.

