Investigasi di Lapas Cibinong Menyasar Puluhan Warga Binaan dan Pegawai
Wartanaya.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memperluas pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong setelah inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hal yang perlu didalami. Sebanyak 55 warga binaan telah dimintai keterangan, termasuk Ferdy Sambo yang menjalani pidana dalam perkara pembunuhan berencana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan pemeriksaan dilakukan pada 25 September 2026, sehari setelah inspeksi berlangsung. Tim investigasi dibentuk langsung untuk menelusuri temuan di lingkungan lapas dan memastikan seluruh informasi yang muncul dapat diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Komposisi warga binaan yang diperiksa mencakup 21 orang peserta asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi, 33 narapidana perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo. Keterangan itu disampaikan Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026.
“Telah diperiksa 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi, 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi, dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo dalam kasus pidana umum,” kata Mashudi.
Hampir Seluruh Narapidana Korupsi Diperiksa
Data Lapas Kelas IIA Cibinong menunjukkan terdapat 34 warga binaan dari perkara korupsi. Artinya, pemeriksaan telah menjangkau hampir semua penghuni lapas dari kelompok perkara tersebut. Di sisi lain, jumlah warga binaan perkara pidana umum mencapai 930 orang, sehingga pemeriksaan terhadap satu orang dari kelompok ini hanya mencakup sekitar 0,1 persen dari totalnya.
Perbedaan jumlah itu menggambarkan fokus awal investigasi pada kelompok dan lokasi yang berkaitan dengan hasil inspeksi. Pemeriksaan terhadap warga binaan menjadi bagian penting untuk mengonfirmasi penggunaan fasilitas, aktivitas di area tertentu, serta kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak-pihak di dalam lapas.
Selain penghuni lapas, tim juga telah memeriksa 35 pegawai. Jumlah keseluruhan pegawai di Lapas Kelas IIA Cibinong tercatat 153 orang. Pemeriksaan terhadap petugas diperlukan karena pengelolaan keamanan, ketertiban, sarana, dan pengawasan sehari-hari berada dalam lingkup tanggung jawab institusi pemasyarakatan.
Lima Pejabat Dinonaktifkan Sementara
Hasil awal pemeriksaan berujung pada pemberhentian sementara lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, termasuk dalam daftar pejabat yang dinonaktifkan selama proses pendalaman berjalan.
Langkah ini ditempuh untuk memberi ruang bagi pemeriksaan yang lebih lancar. Penonaktifan sementara tidak sama dengan penetapan kesalahan, melainkan tindakan administratif agar penyelidikan dapat berlangsung tanpa hambatan dalam kegiatan operasional lapas.
Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Nomor 3 Tahun 2020 mencantumkan tiga dasar penonaktifan pegawai negeri sipil: ketika menjalani masa tahanan, demi kepentingan penyidikan, atau atas permintaan pribadi. Dalam kasus di Lapas Cibinong, Mashudi menyatakan keputusan terhadap Wisnu terkait kebutuhan memperlancar pemeriksaan.
“Dengan demikian, kami berikan penugasan pada Pelaksana Harian yang baru untuk menjabat sementara dan menjalankan kegiatan yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong,” katanya.
Penunjukan pelaksana harian dimaksudkan agar layanan dan kegiatan lapas tetap berjalan. Dalam situasi investigasi, kesinambungan operasional penting bagi pengawasan warga binaan, keamanan fasilitas, serta pelaksanaan tugas petugas yang tidak sedang diperiksa.
Barang di Rumah Dinas dan Penjelasan Fasilitas
Pendalaman juga menyentuh barang-barang yang ditemukan saat inspeksi. Barang tersebut berada di rumah dinas pegawai dan disebut sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wicaksono.
Temuan itu meliputi televisi, sofa, kasur pegas, serta kulkas. Di dalam kulkas ditemukan tiga botol wiski dan satu botol bir. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi yang ditelusuri oleh tim untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai keberadaan dan penggunaannya.
Area yang sempat diduga sebagai fasilitas simulator golf juga telah diberi penjelasan awal. Mashudi menyebut area itu dipersiapkan untuk loker. Sementara lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi yang digunakan sebagai tempat parkir disebut berfungsi sebagai pilihan parkir tambahan ketika area utama tidak lagi mencukupi.
Penjelasan sementara tersebut belum menutup proses investigasi. Pemeriksaan lebih jauh tetap diperlukan agar keterangan dari warga binaan, pegawai, serta kondisi fisik lokasi dapat dicocokkan secara menyeluruh. Proses ini juga menentukan apakah diperlukan langkah administratif atau tindakan lanjutan lainnya.
“Penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” kata Mashudi.
Kasus ini menempatkan Lapas Kelas IIA Cibinong dalam pengawasan yang lebih ketat. Bagi publik, perkembangan investigasi akan penting untuk melihat tindak lanjut atas temuan inspeksi, akuntabilitas petugas, serta kepastian bahwa tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai fungsi keamanan dan pembinaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tim Investigasi Periksa 55 Warga Binaan?
Tim Investigasi Periksa 55 Warga Binaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tim Investigasi Periksa 55 Warga Binaan matter?
Tim Investigasi Periksa 55 Warga Binaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

