MK Perketat Perubahan Anggaran APBN 2026 yang Berdampak pada Belanja per Fungsi
Wartanaya.com – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa perubahan anggaran tertentu, termasuk yang memengaruhi jumlah belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi, tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Perkara ini menyoroti sejumlah pengaturan APBN 2026 yang berkaitan dengan ruang pemerintah dalam mengubah alokasi anggaran, transfer ke daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, perubahan APBN, serta langkah fiskal saat kondisi tertentu. Isu Program Makan Bergizi Gratis atau MBG turut menjadi perhatian dalam permohonan tersebut.
Para pemohon terdiri atas Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mantan Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia, serta Kepala Desa Prawatan, Klaten, Sabiq Muhammad.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam amar putusan, Kamis (17/9).
MK memberi tafsir bersyarat atas Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 29 ayat (1). Di sisi lain, permohonan terhadap Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1) tidak dikabulkan.
Persetujuan DPR untuk perubahan belanja berdasarkan fungsi
Salah satu pokok penting putusan adalah keberlakuan Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026. Ketentuan itu tetap berlaku, tetapi MK menambahkan batasan terhadap perubahan yang menimbulkan dampak pada jumlah belanja pemerintah pusat per fungsi.
Sebelumnya, pasal tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk menyesuaikan rincian anggaran belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden. Pemohon mempersoalkan kemungkinan pergeseran prioritas pembiayaan yang dilakukan tanpa persetujuan DPR, termasuk risiko terhadap anggaran pendidikan apabila program prioritas nasional membutuhkan tambahan alokasi.
MK lalu menafsirkan frasa dalam pasal itu sehingga perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat berdasarkan fungsi wajib memperoleh persetujuan DPR. Dengan demikian, kewenangan pemerintah dalam mengatur rincian anggaran tetap ada, namun tidak sepenuhnya berdiri tanpa pengawasan legislatif ketika perubahan menyentuh struktur belanja pada tingkat fungsi.
“Ugensi persetujuan DPR atas perubahan undang-undang yang mengatur tentang APBN termasuk lampirannya diberlakukan untuk perubahan 102 anggaran dalam undang-undang yang mengatur tentang APBN setelah Putusan a quo diucapkan dan berlaku pada tahun-tahun berikutnya,” tulis amar putusan.
Ketentuan ini penting karena APBN bukan sekadar daftar angka pengeluaran. Anggaran juga memuat arah kebijakan negara dalam bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, pertahanan, dan pelayanan publik lainnya. Persetujuan DPR untuk perubahan yang memengaruhi jumlah belanja per fungsi memperkuat peran pengawasan dalam penggunaan uang negara.
Dana Desa Rp1 triliun tetap berlaku dengan pelaksanaan oleh desa
MK juga mempertahankan pengaturan alokasi Dana Desa sebesar Rp1 triliun sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Ketentuan yang berada dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b tersebut tidak dibatalkan, tetapi memperoleh pemaknaan baru dari Mahkamah.
Dalam perkara ini, pemohon menilai rumusan awal berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah desa untuk menentukan kebutuhan pembangunan yang paling relevan bagi warganya. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kemungkinan dana desa dipakai untuk mendukung kebijakan prioritas pemerintah pusat, termasuk program MBG.
MK memaknai frasa “sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat” sebagai “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.”
Arti penting tafsir tersebut terletak pada posisi desa sebagai pelaksana, bukan sekadar pihak yang menerima instruksi atas penggunaan anggaran. Pemerintah pusat tetap dapat menetapkan kerangka alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan Dana Desa. Namun, kewenangan itu tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan tugas pemerintah desa dalam menjalankan kebijakan di wilayahnya.
Penegasan tersebut menjaga keseimbangan antara agenda nasional dan kebutuhan lokal. Dalam praktiknya, desa memiliki kondisi sosial, ekonomi, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda-beda. Karena itu, pelaksanaan kebijakan pusat melalui Dana Desa tetap harus berjalan dalam kerangka pembangunan desa yang berkelanjutan.
Langkah fiskal darurat juga memerlukan persetujuan DPR
Bagian lain yang dikabulkan MK menyangkut Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Pasal itu memberi ruang bagi pemerintah untuk mengambil langkah terkait pendapatan negara, belanja negara, dan/atau pembiayaan anggaran apabila terdapat ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Pemohon meminta pembatasan yang lebih luas, antara lain agar kebijakan tersebut tidak mengurangi anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Mereka juga meminta agar tindakan pemerintah di bidang fiskal itu harus mendapat persetujuan DPR.
MK tidak menerima seluruh permintaan pembatasan tersebut. Namun, Mahkamah menambahkan syarat penting bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam kondisi ancaman ekonomi atau stabilitas keuangan harus dilakukan “dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Dengan penambahan ini, respons fiskal pemerintah dalam situasi luar biasa tetap dimungkinkan. Pada saat yang sama, DPR ditempatkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan ketika kebijakan tersebut menyentuh pendapatan, belanja, atau pembiayaan negara.
Dampak Putusan bagi Pengelolaan APBN 2026
Putusan MK tidak menghapus kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan anggaran atau menjalankan kebijakan nasional. Namun, putusan itu memberi batas konstitusional terhadap cara kewenangan tersebut digunakan. Pemerintah harus melibatkan DPR ketika perubahan memengaruhi total belanja pusat per fungsi dan ketika langkah fiskal khusus diambil dalam situasi yang mengancam perekonomian nasional maupun stabilitas sistem keuangan.
Bagi pelaksanaan program seperti MBG, putusan ini menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan dapat diawasi. Perubahan alokasi tidak cukup hanya ditempuh melalui instrumen eksekutif jika dampaknya mengubah komposisi belanja negara pada tingkat fungsi.
Sementara bagi desa, putusan tersebut mempertahankan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat tanpa menghilangkan peran pemerintah desa dalam pelaksanaannya. Kerangka kebijakan nasional tetap dapat dijalankan, tetapi pelaksanaan di tingkat desa harus terkait dengan tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, amar putusan MK memperkuat prinsip bahwa APBN adalah instrumen demokratis yang memerlukan keseimbangan antara fleksibilitas pemerintah dan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Poin Poin Putusan MK soal Anggaran?
Poin Poin Putusan MK soal Anggaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Poin Poin Putusan MK soal Anggaran matter?
Poin Poin Putusan MK soal Anggaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

