MK Pertanyakan Aturan Ijazah dalam PKPU untuk Capres-Cawapres
Wartanaya.com – Mahkamah Konstitusi menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian penyerahan bukti ijazah bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 3 dan menjadi perhatian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Kamis (1/10).
Dalam persidangan itu, hakim mempertanyakan dasar pertimbangan KPU ketika memasukkan aturan pengecualian tersebut. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan dokumen pendidikan sebagai salah satu persyaratan administratif peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.
Hasyim Asy’ari, yang pernah memimpin KPU pada periode 2016-2024, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak lahir semata-mata dari inisiatif penyelenggara pemilu. Ia menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu mengusulkan adanya jalan keluar bagi calon yang memiliki bukti penyetaraan pendidikan tinggi.
Latar belakangnya berkaitan dengan kendala penerbitan surat penyetaraan ijazah. Dalam sejumlah kasus, calon anggota legislatif yang telah menempuh pendidikan sarjana tidak lagi memiliki ijazah sekolah menengah atas. Kondisi itu dapat menyulitkan proses administrasi ketika dokumen SMA tetap diminta sebagai bukti pendidikan minimum.
“Jadi, kalau ada surat keterangan yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” kata Hasyim dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
Syarat Pendidikan Minimum Tetap SMA
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap menetapkan pendidikan sekolah menengah atas sebagai batas minimum bagi capres dan cawapres. Artinya, aturan tersebut tidak mengubah standar pendidikan yang harus dipenuhi peserta pemilihan. Pengecualian yang dipersoalkan berkaitan dengan bentuk dokumen pembuktian, khususnya apabila terdapat surat resmi yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang lebih tinggi.
Dalam konteks Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya pasangan yang tercatat menjalani pendidikan SMA di luar negeri. Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD diketahui menempuh pendidikan SMA di Yogyakarta.
Perbedaan lokasi pendidikan tersebut membuat pemeriksaan dokumen pendidikan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik. Namun, pokok ketentuan dalam PKPU tetap berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan minimum dan mekanisme pembuktiannya pada saat pendaftaran pasangan calon.
Hasyim juga menyampaikan bahwa Pasal 18 ayat 3 tidak hanya berasal dari masukan Kemendikbud. Komisi II DPR turut mengemukakan alasan untuk memasukkan klausul tersebut dalam regulasi. Pandangan yang muncul saat pembahasan menempatkan ijazah sebagai dokumen statis, sehingga tidak memerlukan pembaruan dari waktu ke waktu.
Dengan logika itu, dokumen pendidikan yang telah pernah disampaikan dan diverifikasi dalam proses pemilihan sebelumnya tidak selalu harus diajukan kembali dalam bentuk yang sama. Pembahasan ini penting karena administrasi pemilu tidak hanya menilai ada atau tidaknya berkas, tetapi juga harus memastikan keabsahan dan keterhubungan dokumen dengan syarat yang ditetapkan peraturan.
Verifikasi Dokumen Gibran pada Pilkada Solo
Dalam penjelasannya, Hasyim menyatakan KPU telah memeriksa keabsahan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka ketika ia mengikuti Pemilihan Wali Kota Solo pada 2020. Pemeriksaan sebelumnya tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai alasan mengapa dokumen pendidikan tidak diperlakukan sebagai berkas yang harus selalu diserahkan ulang pada setiap kontestasi.
“Jadi, tidak ada niat, pandangan, atau motif tertentu untuk meloloskan atau memudahkan seseorang dalam pembuatan Pasal 18 Ayat 3,” katanya.
Pernyataan itu menegaskan posisi Hasyim bahwa ketentuan yang dipertanyakan tidak disusun untuk kepentingan kandidat tertentu. Ia menggambarkan Pasal 18 ayat 3 sebagai hasil pembahasan yang mempertimbangkan pengalaman administratif, termasuk persoalan calon yang tidak lagi memegang dokumen pendidikan pada jenjang lebih rendah tetapi memiliki keterangan resmi atas pendidikan lanjutannya.
Perkara di Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa syarat administrasi pemilu dapat menjadi bagian penting dari pengujian proses demokrasi. Bagi publik, perdebatan mengenai ijazah bukan hanya soal keberadaan dokumen fisik, melainkan juga tentang standar verifikasi, transparansi penyelenggara, serta kepastian bahwa seluruh peserta memenuhi persyaratan yang sama.
Di sisi lain, penjelasan mengenai sifat ijazah sebagai dokumen statis menyoroti kebutuhan akan tata kelola arsip yang konsisten. Ketika suatu dokumen telah diuji dalam pemilihan sebelumnya, lembaga penyelenggara perlu memiliki dasar yang jelas untuk menentukan apakah verifikasi lama masih dapat digunakan atau apakah pemeriksaan baru harus dilakukan.
Sidang tersebut juga memperjelas bahwa aturan teknis pemilu dapat memuat pengecualian tanpa menghapus syarat pokok. Dalam hal ini, pendidikan SMA tetap menjadi standar minimum bagi kandidat presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 18 ayat 3 mengatur kemungkinan penggunaan keterangan penyetaraan pendidikan tinggi sebagai bukti yang memadai dalam keadaan tertentu.
Penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap isu ini menjadi bagian dari pemeriksaan sengketa hasil Pilpres 2024. Keterangan yang diberikan Hasyim menempatkan proses penyusunan PKPU dalam konteks masukan pemerintah, pembahasan dengan DPR, serta pengalaman verifikasi dokumen pada pemilihan terdahulu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres?
MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres matter?
MK Cecar soal Pengecualian Ijazah Cawapres matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

