Nasional

Menkum Sebut 14.000 Kasus Diselesaikan Restorative Justice, RI Hemat Rp 1,2 T

2026_08_31-17_55_00_3f14479e-a542-11f1-9cb1-0242ac12000a_960x640_thumb

Restorative Justice Selesaikan 14 Ribu Perkara, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Wartanaya.com – Penerapan restorative justice telah membantu menyelesaikan sekitar 14 ribu perkara hukum di Indonesia tanpa seluruhnya harus memasuki tahapan pengadilan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, pendekatan tersebut juga menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp1,2 triliun.

Angka itu mencerminkan besarnya beban yang dapat dikurangi ketika perkara-perkara tertentu diselesaikan melalui dialog, perdamaian, dan pemulihan hubungan para pihak. Dalam mekanisme ini, proses hukum tidak semata-mata diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperhatikan kepentingan korban serta memulihkan kondisi sosial di lingkungan masyarakat.

“Tadinya 14 ribu kasus ini berlanjut ke tingkat peradilan. Tapi Alhamdulillah, dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp 1,2 triliun,” kata Supratman dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).

Mediasi untuk Perkara yang Dapat Dipulihkan

Restorative justice merupakan cara penyelesaian perkara pidana yang menempatkan komunikasi dan mediasi sebagai bagian utama dari proses. Pendekatan ini berupaya menghadirkan penyelesaian yang adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat yang terdampak, selama perkara tersebut dapat ditangani melalui mekanisme pemulihan.

Dengan adanya ruang dialog, para pihak dapat mencari jalan keluar atas konflik yang terjadi tanpa selalu bergantung pada proses persidangan yang panjang. Model ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi pilihan dalam perkara yang memungkinkan adanya kesepakatan dan pemulihan keadaan.

Supratman menekankan bahwa manfaat terbesar dari pendekatan tersebut tidak hanya terletak pada efisiensi biaya. Pemulihan kehidupan sosial di tengah masyarakat menjadi tujuan penting agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas dan berkepanjangan.

“Yang paling penting di antara semua itu adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat tanpa harus berlanjut ke penegakan hukum,” ujarnya.

Posbakum Menjadi Pintu Awal Penyelesaian

Pelaksanaan restorative justice menjadi salah satu fungsi dalam Pos Bantuan Hukum atau Posbakum yang dibentuk pemerintah. Posbakum menyediakan ruang bagi warga untuk memperoleh konsultasi, mediasi, serta arahan hukum, termasuk ketika seseorang memerlukan pendampingan untuk melanjutkan perkara ke pengadilan.

Saat ini, terdapat 83.960 unit Posbakum yang tersebar di desa dan kelurahan di berbagai wilayah Indonesia. Kehadiran pos tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum lebih dekat dari tempat tinggalnya, terutama bagi warga yang membutuhkan penjelasan awal atas persoalan hukum yang dihadapi.

Dari layanan yang tersedia, pemerintah telah menerima pengaduan sekitar 16 ribu perkara. Sebanyak 14 ribu di antaranya berhasil ditangani melalui restorative justice. Sementara itu, sekitar 2.000 perkara lainnya tetap diteruskan dalam skema bantuan hukum gratis karena memerlukan proses penanganan lebih lanjut.

Data tersebut menunjukkan bahwa tidak semua persoalan yang masuk ke Posbakum memiliki pola penyelesaian yang sama. Ada sengketa yang dapat dibicarakan dan didamaikan, tetapi ada pula perkara yang membutuhkan mekanisme hukum formal. Posbakum berperan membantu warga memahami jalur yang paling sesuai dengan keadaan masing-masing.

Sengketa Tanah dan KDRT Masuk Aduan Terbanyak

Supratman menyebut beberapa jenis persoalan yang paling banyak diadukan melalui Posbakum, antara lain sengketa tanah antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, serta berbagai perkara ringan yang pada dasarnya masih memungkinkan diselesaikan dengan mediasi.

Sengketa di tingkat lingkungan kerap berkaitan dengan hubungan sosial yang berlangsung dalam jangka panjang. Karena itu, penyelesaian yang hanya berfokus pada hasil hukum formal tidak selalu cukup untuk memperbaiki relasi antarwarga. Mediasi dapat menjadi ruang untuk memperjelas masalah, mendengarkan kepentingan masing-masing pihak, dan mencari kesepakatan yang dapat dijalankan bersama.

Namun, setiap perkara tetap perlu dilihat secara cermat sesuai karakter dan tingkat risikonya. Penyelesaian melalui restorative justice memerlukan pertimbangan terhadap kepentingan korban, keamanan para pihak, serta kemungkinan tercapainya pemulihan yang nyata. Dalam perkara yang tidak dapat dimediasi, jalur penegakan hukum dan bantuan hukum gratis tetap tersedia.

Bagian dari Agenda Reformasi Hukum

Posbakum juga ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi hukum yang didorong Presiden Prabowo Subianto. Supratman sebelumnya menyampaikan bahwa akses terhadap keadilan tidak seharusnya hanya terbuka bagi orang yang memiliki kekuasaan, kemampuan ekonomi, atau pendidikan tinggi.

Melalui layanan di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi hukum sebelum persoalan berkembang lebih rumit. Konsultasi awal dapat membantu warga mengenali pilihan penyelesaian yang tersedia, sedangkan mediasi memberi kesempatan untuk menyelesaikan konflik tertentu secara lebih damai.

“Posbakum sebagai forum untuk melakukan konsultasi hukum, mediasi hukum, bahkan rujukan hukum termasuk rujukan untuk beracara di pengadilan,” ujar Supratman beberapa waktu lalu.

Keberadaan Posbakum dan penggunaan restorative justice memperlihatkan upaya untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ketika penyelesaian dapat dilakukan secara adil, sukarela, dan berorientasi pada pemulihan, proses tersebut berpotensi mengurangi perkara yang harus berlanjut ke pengadilan sekaligus menjaga hubungan sosial di lingkungan warga.

Frequently Asked Questions

What is Menkum Sebut 14 000 Kasus Diselesaikan?

Menkum Sebut 14 000 Kasus Diselesaikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menkum Sebut 14 000 Kasus Diselesaikan matter?

Menkum Sebut 14 000 Kasus Diselesaikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *