Nasional

Kejagung Buka Peluang Ringankan Tuntutan Bos CNI Usai Uang Negara Kembali

2026_08_31-15_27_00_cf571924-a521-11f1-8ba5-0242ac12000a_960x640_thumb

Kejagung Buka Peluang Ringankan Tuntutan Bos CNI Setelah Uang Negara Dikembalikan

Wartanaya.com – Kejagung buka peluang ringankan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata, setelah kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel dikembalikan. Meski demikian, pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara tetap akan dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan PT CNI dan Derian telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola nikel selama periode 2017-2020. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp401 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp401 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar US$120.000 dari penggeledahan serta menerima penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan suap senilai Rp1,27 miliar.

“Dalam proses penyidikan, Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp401 miliar, menyita uang tunai dari proses penggeledahan senilai US$120.000, dan menerima penyerahan uang yang diduga terkait suap dalam perkara senilai Rp1,27 miliar,” kata Anang.

Total Dana yang Diterima Negara Capai Rp408,48 Miliar

Anang menyebut total uang yang diterima negara dalam penyidikan perkara tersebut mencapai Rp408,48 miliar. Jumlah itu berarti terdapat kelebihan sekitar Rp7,48 miliar dibandingkan nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP.

Kelebihan dana tersebut rencananya akan dikembalikan pada waktunya. Namun, uang itu saat ini masih menjadi bagian dari barang bukti yang akan dibawa dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara sendiri dilakukan setelah PT CNI ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kejagung buka peluang ringankan tuntutan karena pengembalian kerugian negara dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan terhadap perusahaan maupun Derian. Namun, pertimbangan tersebut bukan berarti menghapus dugaan tindak pidana atau menghentikan penanganan perkara.

“Salah satu pertimbangan yang mungkin muncul adalah meringankan hukuman yang akan diterima CNI dan Derian,” kata Anang.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Nikel PT CNI

Derian disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi setelah memeriksa 116 saksi fakta, tiga saksi ahli, dan menyita 143 dokumen yang telah disetujui pengadilan. Penyidikan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran terkait kegiatan penambangan dan ekspor nikel perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Menurut Anang, PT CNI mulai melakukan penambangan nikel pada 2017. Salah satu dugaan pelanggaran adalah tidak mengutamakan pasar domestik dalam penjualan hasil tambang. Pada saat itu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2017 pada intinya mengatur kewajiban pasar domestik bagi penambang nikel serta batas kadar nikel yang dapat diekspor di bawah 1,7%.

Penyidik juga menduga adanya manipulasi dokumen hasil uji kadar bersama Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019 berinisial NRH. Dokumen hasil uji kadar diperlukan untuk memperoleh rekomendasi ekspor sebelum nikel dikirim ke luar negeri. Selain itu, penyidikan turut mencermati persetujuan ekspor nikel yang memerlukan dokumen pendukung, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya setiap penambang.

FAQ Kejagung Buka Peluang Ringankan Tuntutan

Apakah pengembalian uang negara membuat perkara korupsi dihentikan?

Tidak. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan. Pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan dalam tuntutan, tetapi tidak otomatis menghapus proses pidana.

Mengapa ada kelebihan dana Rp7,48 miliar?

Total uang yang diterima negara mencapai Rp408,48 miliar, sedangkan kerugian negara yang dihitung BPKP sekitar Rp401 miliar. Kelebihan sekitar Rp7,48 miliar akan dikembalikan pada waktunya, setelah tetap digunakan sebagai barang bukti dalam proses pengadilan.

Siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini?

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel 2017-2020 ini, Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama sebagai tersangka korporasi dan Derian Sakmiwata selaku Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *