Skip to content
Nasional

Karhutla Berulang di Area Konsesi, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan

Patricia Thomas - wartanaya.com 3 mins read

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di

Karhutla Berulang di Area Konsesi, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan

Karhutla Berulang di Area Konsesi Picu Sanksi Administratif ke Enam Perusahaan Hutan

Wartanaya.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang beroperasi di Pulau Kalimantan. Langkah tegas ini diambil setelah otoritas kehutanan mengonfirmasi bahwa karhutla berulang di area konsesi terjadi secara sistematis dan berulang kali di kawasan kelolaan perusahaan-perusahaan tersebut. Total luasan lahan yang terdampak kebakaran tercatat mencapai 1.511,55 hektare, angka yang menunjukkan skala kerusakan yang tidak bisa diabaikan.

Rincian Sanksi dan Perusahaan Terdampak

Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, merinci bahwa empat entitas yang dikenai sanksi beroperasi di Kalimantan Barat, yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Dua perusahaan lainnya adalah PT NES yang berkantor di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Keenam perusahaan ini kini terikat kewajiban hukum untuk memperbaiki seluruh sistem pengendalian kebakaran yang selama ini dinilai gagal mencegah kebakaran berulang.

Sebagai konsekuensi langsung dari sanksi tersebut, masing-masing perusahaan diwajibkan memulihkan kawasan yang telah terbakar dalam batas waktu yang telah ditetapkan. Paksaan pemerintah menjadi instrumen hukum yang memaksa pemenuhan kewajiban, mulai dari pembenahan infrastruktur pengendalian kebakaran hingga rehabilitasi ekologis areal terdampak.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” ujar Ardi, sebagaimana dikutip dari Antara pada Selasa (25/8).

PT MPK Terima Sanksi Terberat: Pembekuan Izin Berusaha

Dari keenam perusahaan, PT MPK menjadi satu-satunya entitas yang dikenai sanksi paling berat berupa pembekuan perizinan berusaha ditambah paksaan pemerintah. Ardi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kebakaran di konsesi PT MPK berlangsung dengan skala yang jauh lebih luas dan terjadi secara berulang kali, sehingga mekanisme sanksi ringan dinilai tidak memadai untuk menghentikan kerusakan.

“Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi secara berkala,” tegasnya.

Konteks Musim Kemarau Panjang dan Lonjakan Titik Panas

Peristiwa karhutla di area konsesi mendapat sorotan publik yang luas karena terjadi di tengah kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Niño. Kondisi cuaca ekstrem membuat lahan—khususnya kawasan gambut—menjadi jauh lebih rentan terhadap percikan api, sementara upaya pemadaman di lapangan semakin sulit dilakukan akibat akses yang terbatas dan intensitas api yang tinggi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat sebanyak 34.262 titik panas di seluruh Kalimantan selama periode Januari hingga 27 Juli 2026. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 33.837 hektare. Kalimantan Barat menempati posisi tertinggi dalam jumlah titik panas pada rentang waktu tersebut, mengonfirmasi bahwa wilayah ini menjadi episentrum kebakaran lahan tahun ini.

Walhi Desak Penindakan Diperluas ke Seluruh Konsesi

Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menilai bahwa langkah penindakan terhadap enam perusahaan baru merupakan permulaan. Ia menegaskan bahwa data pemantauan Walhi memperlihatkan banyak titik panas justru berada di dalam batas konsesi perusahaan yang tersebar di seluruh Kalimantan, bukan hanya di enam entitas yang kini disanksi.

“Dan ada ratusan konsesi kalau mau kita kalkulasikan, mulai dari Kalimantan seluruhnya, Sumatra Selatan, dan Jambi,” ujarnya, mengisyaratkan bahwa cakupan penindakan perlu diperluas secara signifikan.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apa bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan Kemenhut? Sanksi mencakup kewajiban memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, memulihkan kawasan terbakar dalam batas waktu tertentu, serta paksaan pemerintah. Untuk PT MPK, sanksi diperberat dengan pembekuan perizinan berusaha.

Bagaimana proses pemulihan kawasan yang terbakar? Perusahaan wajib melakukan rehabilitasi ekologis areal terdampak sesuai standar yang ditetapkan Kemenhut. Pelaksanaan seluruh kewajiban akan diawasi dan dievaluasi secara berkala oleh otoritas kehutanan.

Mengapa karhutla berulang di area konsesi menjadi perhatian khusus? Karena kebakaran terjadi secara sistematis di kawasan yang seharusnya dikelola dengan standar pengendalian kebakaran yang ketat. Ditambah faktor cuaca ekstrem akibat El Niño, risiko kerusakan ekologis dan sosial menjadi jauh lebih besar jika tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Join the discussion