Skip to content
Industri

Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi Nol, Aturan Kerusakan Hutan Jadi Tantangan

Lisa Davis - wartanaya.com 3 mins read

Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa, yang dikenal sebagai IEU-CEPA, diproyeksikan menghapus hambatan bea masuk bagi

Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi Nol, Aturan Kerusakan Hutan Jadi Tantangan

Ekspor CPO Indonesia ke Eropa Bebas Tarif Mulai 2027, Tapi EUDR Masih Jadi Ujian

Wartanaya.com – Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa, yang dikenal sebagai IEU-CEPA, diproyeksikan menghapus hambatan bea masuk bagi pengiriman crude palm oil (CPO) ke benua Eropa. Mulai tahun 2027, fasilitas tarif nol berlaku untuk volume ekspor hingga satu juta ton, sebuah langkah yang dinilai membuka ruang ekspansi signifikan bagi industri sawit nasional.

Gapki: Penghapusan Tarif Mengubah Persamaan Ekspor

Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), menegaskan bahwa kesepakatan dagang ini secara langsung meniadakan salah satu penghalang terbesar yang selama ini membatasi aliran produk sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa.

“Dengan IEU-CEPA justru ekspor ke EU akan semakin bagus, sebab hambatan tarif sudah bisa diatasi,” ujar Eddy kepada Katadata.co.id pada Jumat (28/8).

Ia menambahkan bahwa kemudahan akses tarif tersebut berpotensi mendorong kenaikan volume pengiriman produk turunan sawit ke berbagai negara anggota Eropa.

EUDR: Hambatan Non-Tarif yang Belum Tuntas

Walaupun persoalan bea masuk teratasi, Eddy mengingatkan bahwa regulasi Uni Eropa tentang deforestasi (European Union Deforestation Regulation/EUDR) tetap menjadi tantangan tersendiri. Aturan itu melarang masuknya komoditas yang berasal dari lahan hasil penebangan atau degradasi hutan.

“Memang masih ada hambatan non-tariff yaitu EUDR, implementasi nanti jangan sampai masih menjadi hambatan,” tegasnya.

Ia berharap penerapan EUDR tidak berubah menjadi tembok baru yang menggagalkan manfaat ekonomi dari penghapusan tarif.

Pemenuhan Geolokasi Petani Kini Lebih Ringan

Pemerintah, menurut Eddy, telah mengambil langkah proaktif agar ketentuan EUDR tidak membebani sektor perkebunan rakyat. Salah satu titik persoalan utama sebelumnya adalah kewajiban petani menyertakan data geolokasi kebun. Mekanisme pemenuhan persyaratan itu kini telah disederhanakan, sehingga petani kecil memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi standar EUDR.

“Utamanya untuk sawit petani. Sebelumnya masalah geolocation di petani, tetapi sekarang sudah dibuat lebih mudah untuk petani agar bisa comply dengan EUDR,” jelasnya.

Target Ratifikasi Oktober dan Peluang Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menargetkan agar IEU-CEPA dapat diratifikasi pada Oktober tahun berjalan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan para duta besar negara Uni Eropa di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8).

“Dokumentasi dalam bahasa Inggris sudah segera diselesaikan dan ditargetkan di bulan Oktober dan mudah-mudahan bisa ditandatangani,” kata Airlangga.

Di luar dimensi perdagangan, Airlangga menilai perjanjian ini juga dapat menjadi pintu masuk arus investasi Eropa ke dalam negeri. Ia mencatat bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kunjungan delegasi bisnis dari berbagai negara Eropa ke Indonesia semakin meningkat.

Sektor-sektor yang mendapat perhatian dalam kerangka kerja sama tersebut mencakup energi terbarukan, transformasi digital, keamanan siber, pertanian, manufaktur, inovasi, serta teknologi.

Frequently Asked Questions

What is Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi?

Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi matter?

Tarif Sawit RI ke Eropa Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion