Industri

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO US$ 1.042,15 per Metrik Ton pada Oktober

2025_10_29-17_57_00_7cbf5cc6-b4bd-11f0-9c89-0242ac120006_960x640_thumb

Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO US$ 1.042,15 per Ton

Wartanaya.com – Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO US$ 1.042,15 per metrik ton untuk periode Oktober 2026. Nilai ini naik US$ 34,64 atau 3,44% dibandingkan harga referensi September 2026 yang sebesar US$ 1.007,51 per metrik ton.

Harga referensi minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menjadi dasar pengenaan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP). Karena itu, perubahan nilainya berpengaruh terhadap kewajiban eksportir produk sawit selama Oktober.

Tarif Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan BK CPO pada Oktober 2026 ditetapkan sebesar US$ 178 per metrik ton. Sementara itu, pungutan ekspor sebesar 12,5% dari harga referensi, atau setara US$ 130,269 per metrik ton.

“Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO, yaitu sebesar US$ 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” kata Tommy Andana.

Tarif BK tersebut mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Adapun pengenaan PE mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang disesuaikan melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Dasar Perhitungan Harga Referensi Oktober

Penetapan harga dilakukan berdasarkan rata-rata harga CPO dari tiga sumber selama 20 Agustus hingga 19 September 2026. Harga di Bursa CPO Indonesia tercatat US$ 938,89 per metrik ton, Bursa CPO Malaysia US$ 1.145,42 per metrik ton, dan Pelabuhan Rotterdam US$ 1.526,56 per metrik ton.

Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, selisih rata-rata harga dari ketiga sumber yang melebihi US$ 40 membuat penghitungan tidak menggunakan seluruh acuan secara bersamaan. Pemerintah kemudian memakai dua sumber yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.

Dalam perhitungan tersebut, harga Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia menjadi acuan. Rata-rata keduanya menghasilkan nilai US$ 1.042,15 per metrik ton. Dengan demikian, Kemendag menetapkan harga referensi CPO US$ tersebut sebagai dasar tarif ekspor Oktober 2026.

Untuk produk turunan, BK Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram ditetapkan US$ 48 per metrik ton. Daftar mereknya diatur dalam Kepmendag Nomor 1922 Tahun 2026.

Harga Referensi Kakao Turut Naik

Selain sawit, harga referensi biji kakao Oktober 2026 ditetapkan sebesar US$ 6.057,87 per metrik ton. Angka ini meningkat US$ 422,12 atau 7,49% dari periode sebelumnya.

Kenaikan itu turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 5.686 per metrik ton, naik US$ 416 atau 7,88%. Pemerintah mempertimbangkan kondisi pasar, ongkos logistik internasional, serta perkembangan perdagangan global dalam penetapannya.

“Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao Oktober 2026,” ujar Tommy.

BK biji kakao pada Oktober ditetapkan sebesar 7,5%, mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Pungutan ekspor biji kakao juga sebesar 7,5% berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

FAQ Harga Referensi CPO Oktober 2026

Apa fungsi harga referensi CPO?

Harga referensi digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan BK dan PE atas ekspor CPO. Nilai tersebut membantu menentukan kewajiban tarif yang perlu dibayarkan eksportir pada periode terkait.

Berapa tarif BK dan PE CPO pada Oktober 2026?

BK CPO ditetapkan sebesar US$ 178 per metrik ton. PE sebesar 12,5% dari harga referensi CPO, setara US$ 130,269 per metrik ton.

Mengapa harga CPO Oktober 2026 naik?

Kenaikan terjadi karena rata-rata harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia yang digunakan dalam penghitungan Oktober lebih tinggi dibandingkan periode September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *