Nasional

Geledah Rumah Dirjen ATR, KPK Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang Kasus HGB

2026_09_18-21_20_00_1e8e0e22-b3e0-11f1-9607-0242ac12000a_960x640_thumb

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dalam Perkara HGB di ATR/BPN

Wartanaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen serta perangkat elektronik yang diduga dapat membantu menelusuri aliran uang dalam perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Barang-barang itu diamankan saat penyidik menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat malam, 18 September, di rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Langkah penyidikan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik membawa sejumlah barang dari lokasi untuk diperiksa lebih lanjut. Dokumen dan barang bukti elektronik itu dinilai memiliki relevansi dengan dugaan transaksi keuangan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Penelusuran terhadap dokumen maupun data elektronik tersebut akan menjadi salah satu tahap penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga terjadi. KPK belum merinci isi barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aliran dana tersebut.

“Bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Lampri Masuk Daftar Tersangka

Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelayanan HGB di Kementerian ATR/BPN. Posisi Lampri sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menempatkannya dalam salah satu unsur struktural kementerian yang berkaitan dengan tata kelola pertanahan dan ruang.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB untuk PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengusutan perkara itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Nama lain yang turut dijerat ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Daftar tersangka juga mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz yang dikenal pula sebagai Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Fokus Penyidikan pada Rangkaian Peran dan Transaksi

Penyitaan barang bukti dari rumah Lampri membuka ruang bagi penyidik untuk menguji keterkaitan antara komunikasi, dokumen administrasi, dan dugaan perpindahan dana dalam perkara HGB tersebut. Dalam perkara korupsi, dokumen dan perangkat elektronik dapat digunakan untuk menelusuri kronologi pengurusan, pihak yang berkomunikasi, serta kemungkinan hubungan antara keputusan administrasi dengan pemberian yang diduga tidak sah.

KPK menyatakan analisis terhadap temuan penggeledahan masih akan dilakukan. Tahap ini diperlukan untuk menyusun gambaran perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan peran masing-masing tersangka dan pola dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Hak Guna Bangunan merupakan salah satu hak atas tanah yang digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak. Karena proses pengurusannya melibatkan aspek administrasi pertanahan, setiap dugaan penyimpangan dalam penerbitan atau pengelolaan HGB dapat berdampak pada kepercayaan terhadap layanan pertanahan.

Kasus ini kini berada pada tahap penyidikan KPK. Penggeledahan di Bekasi menunjukkan bahwa penyidik masih mengumpulkan serta memeriksa bukti untuk mengurai dugaan aliran uang dan konstruksi perkara secara utuh. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil analisis terhadap dokumen dan barang elektronik yang telah disita, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Frequently Asked Questions

What is Geledah Rumah Dirjen ATR KPK Temukan?

Geledah Rumah Dirjen ATR KPK Temukan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Geledah Rumah Dirjen ATR KPK Temukan matter?

Geledah Rumah Dirjen ATR KPK Temukan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *