Skip to content
Nasional

Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Michael Moore - wartanaya.com 5 mins read

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi baru untuk memperkuat larangan pembukaan lahan melalui pembakaran sekaligus memperketat pengendalian kebakaran

Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar

Prabowo Perketat Larangan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran

Wartanaya.com – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi baru untuk memperkuat larangan pembukaan lahan melalui pembakaran sekaligus memperketat pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Inpres tersebut mengarahkan kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar bekerja secara terpadu dalam mencegah, menangani, dan menindak kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini menempatkan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama, termasuk bagi pemegang izin usaha dan pemilik hak atas tanah.

“Menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi salah satu ketentuan dalam Inpres tersebut.

Larangan bagi Kebijakan dan Perizinan yang Melegalkan Pembakaran

Pemerintah pusat maupun daerah tidak diperbolehkan menerbitkan atau menjalankan kebijakan, produk hukum daerah, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat yang membuka ruang bagi pembakaran hutan dan lahan. Larangan ini juga mencakup kebijakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi praktik pembakaran.

Ketentuan tersebut penting karena pembukaan lahan dengan api tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tetapi juga dapat menyulitkan pengendalian ketika api menjalar ke area lain. Karena itu, instruksi presiden menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai sejak tahap kebijakan, penerbitan izin, hingga pengawasan di lapangan.

Pengecualian Kearifan Lokal Dibuat Sangat Terbatas

Inpres masih membuka kemungkinan pembukaan lahan melalui pembakaran yang benar-benar berbasis adat atau kearifan lokal. Namun, pengecualian ini hanya dapat digunakan jika seluruh persyaratan dipenuhi secara bersamaan.

Praktik tersebut harus terbukti merupakan tradisi nyata yang berlangsung turun-temurun. Kegiatan itu juga harus masih dijalankan oleh komunitas yang jelas identitasnya dan dapat diverifikasi, serta memiliki tata cara dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.

Luas lahan yang dapat dibuka melalui mekanisme ini dibatasi maksimal 2 hektare untuk setiap kepala keluarga. Area tersebut hanya boleh ditanami varietas pangan lokal nonkomersial untuk kebutuhan subsisten. Artinya, ketentuan pengecualian tidak ditujukan untuk kegiatan produksi berskala bisnis atau ekspansi usaha.

Masyarakat yang memenuhi ketentuan juga diwajibkan membuat sekat bakar yang efektif di sekeliling lokasi pembukaan lahan. Sekat ini dimaksudkan untuk mencegah api merambat atau melompat ke kawasan di luar area yang dikelola.

Meski berbasis kearifan lokal, pembakaran tetap dilarang dilakukan pada ekosistem gambut serta zona penyangga dalam radius 500 meter. Penetapan wilayah itu merujuk pada peta ekosistem gambut nasional dan peta ekologis. Larangan serupa berlaku untuk kawasan lindung dan sempadan sungai.

Pengecualian ini juga tidak dapat dipakai untuk kepentingan korporasi, perkebunan komersial, pertambangan, ataupun pihak yang memiliki izin dan hak konsesi. Selain itu, ketentuan pembakaran berbasis kearifan lokal tidak berlaku di kawasan hutan.

Sebelum kegiatan dilakukan, masyarakat harus memperoleh rekomendasi dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan pendampingan, sehingga proses verifikasi, pelaksanaan, dan pengawasannya tidak berjalan tanpa pengendalian.

Tanggung Jawab Pemegang Izin Diperluas

Instruksi presiden turut memperbesar peran pemegang izin usaha, persetujuan, izin, dan hak atas tanah dalam pencegahan kebakaran. Mereka diwajibkan menyediakan sarana serta prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa membakar bagi masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

Salah satu fasilitas yang disebut dalam Inpres adalah penggunaan ekskavator. Dalam keadaan mendesak, alat tersebut dapat dipakai untuk menggali kanal aliran air sebagai bagian dari upaya pemadaman kebakaran. Setelah itu, ekskavator juga dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan api.

“Termasuk penggunaan ekskavator untuk: dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/ atau lahan; dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar,” tulis Inpres tersebut.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pencegahan tidak hanya dilakukan melalui larangan dan sanksi. Pemerintah juga menekankan penyediaan pilihan teknis agar masyarakat memiliki cara lain untuk mengolah lahan tanpa menimbulkan risiko kebakaran.

Penegakan Hukum Menyasar Individu, Korporasi, hingga Pejabat

Dari sisi hukum, pemerintah diminta mengoptimalkan penggunaan instrumen pidana, perdata, dan administratif. Sanksi dapat dikenakan kepada perseorangan, badan usaha, pemegang hak, maupun pejabat publik yang membakar, memerintahkan pembakaran, memfasilitasi tindakan tersebut, atau membiarkannya terjadi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diperintahkan meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian juga diminta memprioritaskan penindakan terhadap pihak yang sengaja menggunakan api untuk membuka lahan demi kegiatan usaha atau keuntungan ekonomi.

Jaksa Agung mendapat arahan untuk mengutamakan penuntutan perkara karhutla dengan ancaman pidana maksimal agar menimbulkan efek jera. Penuntutan tidak hanya diarahkan kepada pelaku langsung, melainkan juga dapat mencakup korporasi, pengurus, pengendali, penerima manfaat, pemilik modal, dan pihak lain yang terkait.

Peran Gubernur dalam Pengawasan Daerah

Di tingkat provinsi, gubernur diwajibkan menelaah dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pembukaan lahan melalui pembakaran. Gubernur juga harus memastikan pemeriksaan atas klaim kearifan lokal dilakukan secara ketat.

Hasil verifikasi tersebut perlu dicatat dalam basis data spasial provinsi. Pencatatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan lokasi, komunitas, dan batas pengecualian dapat diawasi dengan lebih jelas, terutama agar kebijakan adat tidak dipakai sebagai alasan bagi pembukaan lahan yang menyimpang dari ketentuan.

Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah mempertegas bahwa pembakaran bukanlah jalur yang dapat digunakan untuk pembukaan lahan secara bebas. Pengecualian bagi praktik adat tetap ada, tetapi dibatasi oleh syarat lokasi, luas area, jenis tanaman, tujuan penggunaan, rekomendasi pemerintah, dan pendampingan di lapangan.

Frequently Asked Questions

What is Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan?

Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan matter?

Prabowo Perketat Aturan Pembukaan Lahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Join the discussion