Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie, Sidang Praperadilan Mulai 18 Agustus
Kasus dugaan korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penting
Proses Hukum Febrie Adriansyah Masuk Fase Baru: Sidang Praperadilan Dimulai 18 Agustus
Wartanaya.com – Kasus dugaan korupsi serta pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki tahap penting. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang pra-peradilan untuk kedua permohonan yang diajukan oleh pihak Febrie.
Dua Permohonan Praperadilan: Menguji Prosedur Penegakan Hukum
Pihak Febrie telah mengajukan dua permohonan praperadilan dengan tujuan berbeda namun saling melengkapi. Inti dari kedua permohonan tersebut adalah menguji validitas prosedur penyelidikan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan pertama dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menargetkan tiga instansi sebagai tergugat. Ketiga pihak tersebut meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian, serta Direktur Penyidikan Jampidsus.
Perkara nomor 134 ini akan menguji keseluruhan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hingga penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026 dengan Richard Edwin Basoeki sebagai hakim tunggal yang memimpin persidangan.
Sementara itu, permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL fokus pada penahanan Febrie yang dilakukan oleh Jampidsus. Sidang perdana untuk perkara ini akan digelar sehari setelah perkara 134, tepatnya pada 19 Agustus 2026, dengan hakim yang sama.
Awal Mula Kasus: Penggeledahan dan Temuan Emas
Kronologi kasus ini bermula pada 8-9 Juli 2026 ketika Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Salah satu penggeledahan signifikan dilakukan di Sentul, Kabupaten Bogor, yang berhasil menemukan 74 kilogram emas batangan.
Operasi penggeledahan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Kepolisian. Penyelidikan ini mencakup tiga kasus berbeda, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PLN, dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
Keesokan harinya setelah penggeledahan, pada Jumat 10 Juli 2026, Febrie mengakui secara publik melalui konferensi pers di kantornya bahwa rumah di Sentul tersebut merupakan miliknya. Pada Sabtu 11 Juli 2026, Febrie mengirimkan surat pengunduran diri sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada hari yang sama.
Perjalanan Status Hukum Febrie
Febrie ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu kasus, yaitu dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya 2020-2025. Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Kepolisian melimpahkan proses penyidikan kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu 11 Juli 2026.
Proses pelimpahan ini memerlukan waktu hingga 15 Juli 2026 untuk memenuhi pengalihan barang bukti dan administrasi perkara. Pada tanggal yang sama, Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang berkaitan dengan ketiga kasus tersebut.
Pada saat itu, Febrie berstatus sebagai saksi dalam ketiga kasus sebelum akhirnya kembali menjadi tersangka dalam kasus Asabri 2020-2025. Hingga 15 Juli 2026, Febrie belum pernah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pemeriksaan pertama Febrie dilakukan pada 17 Juli 2026 untuk perkara Asabri. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik baru pada 20 Juli 2026 yang melibatkan Febrie dalam dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap ketiga kasus korupsi tersebut.
Febrie tercatat mangkir dalam pemeriksaan tanggal 22 Juli untuk Sprindik terbaru Kejagung. Ia akhirnya hadir dan memenuhi pemeriksaan Sprindik tersebut pada pukul 13.00 WIB di Gedung Utama Kejagung pada 24 Juli 2026.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam hingga pukul 19.00 WIB, Febrie ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Sprindik terbaru Kejagung. Ia keluar dari Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan di rumah tahanan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penggeledahan Terakhir dan Penutup
Adhyaksa kembali melakukan penggeledahan di kediaman Febrie terakhir di Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2026. Secara umum, penggeledahan ini mencakup enam tempat lainnya, yaitu kantor tersangka Don Ritto, empat kantor pihak swasta, dan satu kediaman milik tersangka terbaru dalam kasus tersebut, yaitu NH.
Proses hukum Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru dengan dua sidang praperadilan yang akan menguji prosedur penegakan hukum selama ini.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie?
Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie matter?
Babak Baru Kasus Eks Jampidsus Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
