Skip to content
Investasi Hijau

Pejuang Lingkungan Rawan Kriminalisasi, Menteri LH Minta Hakim Jadi Pelindung

Elizabeth Anderson - wartanaya.com 4 mins read

Pejuang Lingkungan Rawan Kriminalisasi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta para hakim untuk lebih aktif melindungi aktivis dan masyarakat adat

Pejuang Lingkungan Rawan Kriminalisasi, Menteri LH Minta Hakim Jadi Pelindung

Menteri LH Minta Hakim Lindungi Pejuang Lingkungan dari Kriminalisasi

Wartanaya.com – Pejuang Lingkungan Rawan Kriminalisasi Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta para hakim untuk lebih aktif melindungi aktivis dan masyarakat adat. Seruan ini muncul di tengah meningkatnya kasus kriminalisasi yang menjerat para pejuang alam. Menurut Jumhur, perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan bukan sekadar kewajiban, melainkan amanat yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi,” kata Jumhur, dikutip Kamis (6/8).

Rekomendasi untuk Putusan yang Berorientasi Pemulihan

Seruan tersebut disampaikan Jumhur saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII. Acara yang berlangsung di Bogor pada Senin (3/8) ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan praktik peradilan dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup modern.

Menteri meminta hakim tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem yang rusak. Langkah ini sejalan dengan UU PPLH serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur standar putusan lingkungan. Lebih lanjut, Jumhur menegaskan pentingnya penegakan hukum berbasis sains. Tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan adalah prinsip kehati-hatian, prinsip pencemar membayar, serta prinsip tanggung jawab mutlak.

“KLH siap menjadi mitra MA melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi independensi peradilan,” ujarnya.

Ukur Keberhasilan Hakim dari Pemulihan Alam

Menurut Jumhur, keberhasilan seorang hakim lingkungan dapat diukur dari kemampuannya memulihkan lingkungan sekaligus melindungi alam untuk generasi mendatang. Ia berharap putusan yang adil akan menciptakan kepastian hukum dan menjaga warisan alam Indonesia. Pejuang Lingkungan Rawan Kriminalisasi Menteri LH ini juga menekankan bahwa putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045.

“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Konteks Kriminalisasi yang Masih Marak

Penekanan Menteri Lingkungan Hidup ini muncul seiring laporan terbaru Human Rights Watch (HRW) yang menyoroti masih banyaknya kasus kriminalisasi. Laporan tersebut menilai aparat penegak hukum masih memanfaatkan berbagai instrumen hukum untuk menjerat warga yang melakukan protes terhadap deforestasi, pencemaran, perampasan tanah adat, hingga proyek ekstraktif.

Temuan HRW didasarkan pada analisis lebih dari 50 perkara yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2025. Wilayah cakupan meliputi Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta enam provinsi di Papua. Dari seluruh perkara tersebut, HRW memilih 15 kasus yang paling mencerminkan pola pembungkaman aktivis melalui berbagai undang-undang, termasuk gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.

Laporan ini juga melibatkan 69 wawancara dengan berbagai pihak, mulai dari warga desa, tokoh masyarakat adat, aktivis, pengacara, akademisi, hingga pejabat pemerintah. Selain itu, tim peneliti menelaah dokumen kepolisian dan putusan pengadilan sebagai bahan verifikasi.

HRW mencatat bahwa kepolisian dan kejaksaan sering kali menggunakan bukti yang lemah untuk menjerat pejuang lingkungan. Dalam beberapa kasus, aparat mengandalkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meskipun sebagian besar perkara berhasil dibatalkan oleh Mahkamah Agung, para aktivis tetap harus menghabiskan waktu berbulan-bulan dalam proses hukum. Mereka harus membela diri dari tuntutan yang sering kali dinilai tidak berdasar.

“Dari masa ke masa, Pemerintah Indonesia berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana tak berdasar,” kata Direktur Asia HRW Elaine Pearson, dikutip dari laman resmi HRW.

FAQ: Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Apa itu kriminalisasi pejuang lingkungan? Kriminalisasi adalah tindakan hukum yang menjerat aktivis lingkungan dengan tuduhan pidana, meskipun mereka hanya melakukan protes atau mempertahankan hak-hak mereka atas tanah dan alam.

Berapa banyak kasus kriminalisasi yang dilaporkan HRW? Human Rights Watch menganalisis lebih dari 50 perkara yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2025, dengan 15 kasus dipilih sebagai representasi pola pembungkaman aktivis.

Bagaimana peran hakim dalam melindungi pejuang lingkungan? Hakim diharapkan tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pejuang lingkungan dari ancaman kriminalisasi.

Apa yang dimaksud dengan SLAPP? SLAPP adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation, yaitu gugatan strategis yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik melalui proses hukum yang panjang dan mahal.

Join the discussion