Skip to content
Opini

Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo

Matthew Smith - wartanaya.com 3 mins read

Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya sedang menempuh pendekatan yang berseberangan dalam mengelola ekonomi

Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo

Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo: Antara Keterbukaan Global dan Perlindungan Ekonomi Nasional

Wartanaya.com – Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya sedang menempuh pendekatan yang berseberangan dalam mengelola ekonomi nasional. Di satu sisi, intervensi negara terhadap sektor riil semakin kuat. Hilirisasi industri menjadi prioritas utama, sementara tingkat komponen dalam negeri (TKDN) diperketat. Ekonomi digital pun tak luput dari pengawasan pemerintah. Pembatasan ekspor bahan mentah masih dipertahankan, dan rencana satu pintu untuk komoditas strategis menunjukkan ambisi negara untuk memegang kendali penuh atas sumber daya alam.

Sebaliknya, arah kebijakan di bidang keuangan justru bergerak menuju liberalisasi. Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada akhir Juli 2026 menandai langkah besar ini. Indonesia bercita-cita menjadi salah satu poros kapitalisme dunia, setara dengan Singapura maupun Dubai. Berbagai kemudahan ditawarkan kepada pemodal asing, mulai dari pajak yang lebih kompetitif hingga fleksibilitas penggunaan valuta asing. Untuk memahami lebih dalam, Anda dapat membaca analisis terkait opini ekonomi terbaru di Katadata.

Jejak Liberalisasi Sejak Krisis 1998

Lahirnya regulasi baru ini mengingatkan kembali pada era pascakrisis moneter 1997–1998. Tekanan reformasi IMF kala itu memungkinkan kepemilikan asing di perbankan mencapai 99 persen. Sejak saat itu, industri perbankan Indonesia dikenal sebagai yang paling terbuka di kawasan Asia. Namun, prinsip resiprositas belum berjalan optimal. Bank-bank dalam negeri masih kesulitan berekspansi ke pasar regional.

Data per Maret 2026 menunjukkan dominasi bank asing yang signifikan. Mereka menguasai 23,75 persen aset dan 21,02 persen kredit nasional. Di sisi lain, Himbara memimpin dengan pangsa 47,13 persen aset dan 51,41 persen kredit. Kecuali BCA, swasta nasional hanya berbagi porsi kecil bersama bank daerah. Bank-bank asing tampaknya belum berkembang secara substansial, mungkin karena keuntungan lebih banyak dialirkan ke negara asal.

Liberalisasi tidak serta-merta memperkuat industri domestik. Tabungan masyarakat masih tergolong rendah untuk menopang pembiayaan pembangunan.

Liberalisasi Tanpa Penguatan Ekosistem?

Liberalisasi tidak serta-merta memperkuat industri domestik. Tabungan masyarakat masih tergolong rendah untuk menopang pembiayaan pembangunan. Efisiensi perbankan Indonesia juga tertinggal. Rasio BOPO mencapai 75 hingga 81 persen, jauh melampaui Malaysia (40–46 persen), Singapura (42 persen), dan Thailand (54 persen). Rendahnya efisiensi ini kemungkinan disebabkan mahalnya biaya dana serta ekosistem ekonomi domestik yang belum sepenuhnya mendukung.

Alih-alih membenahi fondasi ekonomi dalam negeri, pemerintah memilih membuka pintu lebih lebar. UU PFII tidak hanya menargetkan sektor perbankan, tetapi juga seluruh layanan jasa keuangan. Investment bank dan family wealth management diprediksi akan semakin berkembang. Kehadiran investor global diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas industri keuangan nasional.

Namun, menjadi pusat keuangan internasional memerlukan lebih dari sekadar kemudahan menerima modal asing. Negara harus mampu melindungi kepentingan ekonomi sendiri dan memperjuangkan akses setara bagi pelaku domestik. Fidrmuc (2025) menegaskan bahwa liberalisasi keuangan menekankan pentingnya kerangka kebijakan domestik dan perlindungan institusional.

Pelajaran dari Singapura dan Dubai

Singapura sering dianggap sebagai simbol pasar liberal, namun keterbukaan mereka dibangun di atas regulasi yang ketat. Otoritas Singapura membedakan lisensi, persyaratan modal, dan lingkup usaha. Reputasi, tata kelola, serta manajemen risiko menjadi syarat penting. Singapura membuka pintu tetapi menyeleksi ketat siapa yang layak masuk.

Dubai International Financial Centre (DIFC) menunjukkan pola serupa. DIFC berkembang bukan hanya karena insentif fiskal, tetapi karena sistem hukum, regulator independen, mekanisme sengketa kredibel, dan standar kepatuhan internasional yang amat tinggi. Kepercayaan terhadap institusi lebih menentukan daripada insentif semata.

Pusat keuangan internasional tidak dibangun melalui liberalisasi tanpa batas. Negara tetap harus memiliki kredibilitas tinggi agar bisa menentukan syarat, mengendalikan kualitas pelaku, memastikan kepatuhan, dan menegaskan manfaat ekonomi berlanjut menjadi investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan kapasitas domestik.

FAQ: Jalan Liberal Pemerintahan Prabowo

Apa itu UU PFII? Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) adalah regulasi yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan global dengan memberikan kemudahan bagi pemodal asing.

Berapa persen aset bank asing di Indonesia? Berdasarkan data per Maret 2026, bank asing menguasai 23,75 persen aset nasional.

Mengapa efisiensi perbankan Indonesia tertinggal? Rasio BOPO yang tinggi (75-81 persen) disebabkan oleh mahalnya biaya dana dan ekosistem ekonomi domestik yang belum sepenuhnya mendukung.

Apa perbedaan pendekatan Singapura dan Indonesia? Singapura menerapkan liberalisasi dengan regulasi ketat, sementara Indonesia cenderung membuka pintu lebih lebar tanpa seleksi yang sama ketat.

Apakah Indonesia mampu menunjukkan kredibilitas tersebut dalam mewujudkan cita-citanya?

Join the discussion