WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bongkar-Pasang Kelembagaan Hulu Migas, SKK Migas di Ujung Jalan

Published Agustus 28, 2026 · Updated Agustus 28, 2026 · By Michael Moore - wartanaya.com

Foto : Michael Moore - wartanaya.com

SKK Migas di Persimpangan: Wacana Pengalihan Fungsi ke Badan Usaha Khusus

Wartanaya.com – Setelah tiga belas tahun mengemban tugas pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini menghadapi transformasi kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Pemerintah bersama DPR sedang merumuskan perubahan struktur melalui revisi Undang-Undang Migas, yang intinya mengalihkan seluruh fungsi SKK Migas ke entitas baru bernama Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Langkah ini diposisikan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memangkas lapisan birokrasi, membuka akses investasi, serta pada akhirnya mendongkrak angka produksi migas nasional.

Akar Historis: Dari BP Migas ke SKK Migas

Pergantian lembaga pengelola hulu migas di Indonesia bukanlah fenomena baru. Sebagaimana diuraikan dalam buku Wajah Baru Industri Migas Indonesia terbitan Katadata, berakhirnya era kepemimpinan Soeharto memicu perombakan total tata kelola migas melalui revisi UU Migas tahun 2002. Perubahan kala itu mencakup pemisahan tegas antara industri hulu dan hilir, pengembalian kuasa pertambangan ke tangan negara dari cengkeraman Pertamina, serta pembentukan badan pelaksana khusus untuk mengawasi kontrak kerja sama sektor hulu, yakni BP Migas.

Sebelas tahun kemudian, pada November 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas lewat Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Mahkamah menilai bahwa keberadaan badan hukum terpisah dari pemerintah telah menggerus substansi penguasaan negara atas sumber daya migas, sebab fungsi pengelolaan yang semestinya dijalankan negara justru diserahkan kepada entitas yang berdiri sendiri.

Untuk menghindari kekosongan otoritas, pemerintah secara sementara memindahkan tugas dan fungsi BP Migas ke Kementerian ESDM. Tidak berselang lama, Perpres Nomor 9 Tahun 2013 melahirkan SKK Migas sebagai lembaga transisi. Status "sementara" ini melekat karena revisi UU Migas yang seharusnya menjadi landasan pembentukan badan hukum permanen belum terselesaikan.

Revisi UU Migas dan Munculnya Opsi BUK

Proses revisi UU Migas sendiri telah berjalan sejak 2022 tanpa mencapai titik akhir. Saat ini, DPR telah menetapkan RUU Migas sebagai usul inisiatif, dan pembahasan lanjutan menunggu penyampaian Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Di tengah dinamika tersebut, opsi pembentukan BUK Migas muncul sebagai pilihan utama.

Eddy Soeparno, anggota Komisi XII DPR RI, menyatakan bahwa proses penyusunan masih berlangsung bersama pemerintah dan ditargetkan tuntas sebelum akhir 2026. Ia menegaskan bahwa SKK Migas tidak akan dibubarkan; yang terjadi adalah pengalihan fungsi dan kewenangan ke BUK Migas. Badan baru ini, menurutnya, akan menjalankan fungsi pengusahaan di sektor hulu migas sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Apapun namanya, badan usaha khusus itu harus memiliki usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas," kata Eddy.

Dalam rancangan yang tengah dibahas, cakupan kewenangan BUK Migas jauh lebih luas dibanding SKK Migas saat ini. Lembaga tersebut akan mengelola wilayah kerja melalui kontrak kerja sama, memilih dan menandatangani kontrak dengan kontraktor, mengawasi aset serta hasil produksi migas, hingga melakukan investasi lewat mekanisme participating interest. Secara struktural, BUK dirancang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Desain Akhir Masih Tertutup

Belum ada rincian publik mengenai arsitektur akhir lembaga baru tersebut. Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kementeriannya masih menunggu penerbitan Surpres sambil menyiapkan DIM. Ketika dimintai pandangan ESDM soal bentuk badan usaha khusus yang akan dibentuk, Laode memilih menahan diri.

"Saya belum bisa sampaikan, nanti kalau sudah Pak Menteri resmi menyatakan ini adalah DIM yang akan diterbitkan oleh kementerian, baru kita sampaikan."

Peringatan dari Praktisi: Jangan Biarkan Politik Menunggangi

Hadi Ismoyo, praktisi migas, mengingatkan agar pembentukan BUK Migas tidak berubah menjadi arena masuknya kepentingan politik. Lembaga dengan kewenangan seluas itu, menurutnya, harus diisi oleh profesional yang menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

"Potensi kesalahannya adalah kalau BUK dipegang oleh orang-orang yang tidak kompeten dan berafiliasi dengan politik. Ambyar!" kata Hadi.

Ia juga menekankan agar pemisahan fungsi regulator dan operator tetap dijaga secara ketat. Pejabat regulator, tegasnya, tidak boleh merangkap sebagai komisaris operator, termasuk dalam struktur BUK Migas yang akan dibentuk.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bongkar Pasang Kelembagaan Hulu Migas SKK Migas?

Bongkar Pasang Kelembagaan Hulu Migas SKK Migas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bongkar Pasang Kelembagaan Hulu Migas SKK Migas matter?

Bongkar Pasang Kelembagaan Hulu Migas SKK Migas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.