WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang Jadi 8% seperti Layanan Penumpang

Published Agustus 20, 2026 · Updated Agustus 20, 2026 · By Anthony Rodriguez - wartanaya.com

Foto : Anthony Rodriguez - wartanaya.com

Pengemudi Ojol Desak Komisi Pengantaran Makanan dan Barang Disamakan dengan Tarif Penumpang

Wartanaya.com – Pemerintah tengah merampungkan aturan baru berbentuk peraturan presiden yang akan menata ulang seluruh ekosistem ojek online, termasuk layanan di luar pengangkutan penumpang. Perluasan cakupan regulasi ini berpotensi menyentuh layanan pengantaran makanan maupun pengiriman barang.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan perpres tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Sejumlah kementerian turut terlibat dalam penyusunan, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Dalam Negeri.

"Yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/8).

Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian

Dalam skema yang disepakati, penetapan tarif angkutan orang tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan akan ditangani oleh Kementerian Komdigi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah sudah memiliki dasar aturan melalui Keputusan Menteri Perhubungan, salah satunya menetapkan platform fee sebesar 10% yang berlaku sejak 1 Juli 2024.

"Jadi yang sekarang ada adalah kami memperluas pengaturannya meliputi hantaran barang dan makanan," katanya.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan kementeriannya menerima mandat untuk mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam kerangka perpres tersebut. Komdigi telah melakukan pembahasan bersama ekosistem yang selama ini menopang layanan pengiriman. Kementerian ini juga tengah menyiapkan keputusan menteri sebagai aturan turunan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—terutama platform dan pengemudi ojol.

"Kita akan melibatkan lebih luas lagi para stakeholder terutama dari platform dan juga pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal dan terutama sesuai dengan pesan dari Perpres dan pesan juga dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi," kata Nezar.

Keluhan Pengemudi soal Besaran Komisi

Di lapangan, para pengemudi ojol menilai potongan komisi untuk layanan pengantaran makanan dan barang masih terlalu besar dibandingkan layanan transportasi penumpang. Mereka berharap pemerintah menyamakan besaran komisi keduanya agar pendapatan pengemudi tidak tergerus berlebihan.

Sejak 1 Juli 2026, sejumlah aplikator telah menerapkan skema baru khusus untuk pengantaran penumpang roda dua: komisi aplikator dipangkas menjadi 8% sementara pengemudi menerima 92%. Sebelumnya, besaran komisi bisa mencapai hingga 20%.

Fauzan, seorang pengemudi ojol, mengungkapkan bahwa komisi untuk layanan antar makanan masih mendekati angka 20%.

"Kalau makanan bisa hampir 20%," kata Fauzan kepada Katadata.co.id, Rabu (19/8).

Ia menilai selisih antara potongan komisi pengantaran makanan dan pengantaran penumpang sangat mencolok. Karena itu, ia berharap apabila pemerintah kelak mengatur tarif dan komisi untuk layanan ojol secara menyeluruh, besaran potongan untuk antar makanan dapat disamakan dengan layanan transportasi penumpang.

"Alhamdulillah. Berarti lebih banyak ya pendapatannya kalau gitu. Masa yang diatur cuma layanan antar penumpang saja," katanya.

Pengiriman Barang: Komisi Lebih Tinggi, Risiko Lebih Besar

Di samping mengantar penumpang dan makanan, Fauzan juga sesekali menerima pesanan pengiriman barang. Namun ia mengaku jarang mengambil layanan tersebut karena potongan komisi yang dinilai lebih tinggi dibanding layanan makanan.

"Lumayan agak besar malah kalau antar barang, menurut saya sih gitu. Makanya jarang ambil juga sebenarnya," katanya.

Fauzan menambahkan bahwa pengiriman barang membawa tantangan tersendiri, mulai dari dimensi barang hingga jarak pengiriman yang kadang cukup jauh. Ia berharap tarif maupun skema komisi untuk layanan ini dibuat lebih menguntungkan bagi pengemudi.

"Mudah-mudahan sih sama rata sama itu, seperti layanan pengantaran orang ya. Lumayan soalnya jadi komisi yang dipotong lebih kecil dari tarif yang ada," ujarnya.

Kekhawatiran soal Status Kemitraan

Di luar persoalan komisi, pengemudi ojol lain juga mengkhawatirkan perubahan status kemitraan. Dalam perpres ojol yang sedang difinalisasi, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang?

Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang matter?

Ojol Minta Komisi Antar Makanan dan Barang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.