WartaNaya
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur Sengketa Driver Ojol dengan Aplikator

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Matthew Smith - wartanaya.com

Foto : Matthew Smith - wartanaya.com

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pekerja Platform di Malaysia dan Singapura

Wartanaya.com – Perselisihan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator jarang terbatas pada soal tarif atau bagi hasil. Pemblokiran akun, pencabutan akses, revisi ketentuan operasional, serta konflik terkait pembayaran semuanya dapat menjadi pemicu sengketa yang memerlukan jalur penyelesaian formal.

Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara telah merancang kerangka hukum tersendiri untuk menangani konflik semacam itu. Malaysia dan Singapura menjadi dua contoh yang menonjol: keduanya memiliki regulasi khusus bagi pekerja platform atau pekerja gig, meskipun pendekatan yang dipilih masing-masing berbeda secara signifikan.

Singapura: Kerangka Industrial Relations Act yang Diamandemen

Per 1 Januari 2025, relasi antara platform operator dan platform worker di Singapura kini ditata melalui kerangka Industrial Relations Act yang telah mengalami amandemen. Pemerintah setempat menjelaskan bahwa kerangka ini menyediakan instrumen pencegahan dan penyelesaian sengketa melalui tiga jalur: perundingan bersama (collective bargaining), konsiliasi (conciliation), serta arbitrase (arbitration).

Salah satu pilar penting dalam aturan tersebut adalah hak pekerja platform untuk membentuk atau bergabung ke dalam Platform Work Association. Asosiasi ini berfungsi sebagai wakil pekerja dalam proses perundingan, dengan syarat telah terdaftar dan memperoleh pengakuan dari perusahaan platform atau mandat melalui pemungutan suara.

Setelah pengakuan diberikan, Platform Work Association berwenang melakukan negosiasi dengan platform operator mengenai berbagai aspek kondisi kerja dan manfaat pekerja. Apabila salah satu pihak mengabaikan ajakan berunding, pihak lainnya dapat meminta intervensi Ministry of Manpower (MOM) atau Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk menjalankan proses konsiliasi.

MOM menegaskan bahwa konsiliasi akan difasilitasi melalui pertemuan terjadwal dalam rentang waktu 14 hari setelah pemberitahuan diterima, dengan tujuan membantu kedua belah pihak mencapai penyelesaian secara damai.

Bila upaya konsiliasi tidak membuahkan hasil, perkara dapat diteruskan ke Industrial Arbitration Court (IAC) untuk arbitrase. Pemerintah Singapura menekankan bahwa langkah ke IAC merupakan opsi terakhir setelah seluruh upaya konsiliasi gagal menghasilkan kesepakatan.

Malaysia: Gig Workers Act 2025 dan Jalur Bertahap

Malaysia menempuh pendekatan yang berbeda melalui Gig Workers Act 2025, undang-undang yang secara eksplisit mengatur hak pekerja gig beserta relasi mereka dengan contracting entity atau penyedia platform. Dalam kerangka tersebut, sengketa antara pekerja gig dan perusahaan platform diselesaikan melalui mekanisme bertahap, bermula dari prosedur internal perusahaan hingga ke Gig Workers Tribunal.

Berdasarkan Pasal 17 Gig Workers Act 2025, pekerja gig berhak menyampaikan pengaduan sengketa secara tertulis kepada perusahaan. Perusahaan lalu berkewajiban mengaktifkan dan menuntaskan sengketa melalui mekanisme pengaduan internal yang tercantum dalam service agreement, dengan batas waktu 30 hari sejak pengaduan diterima.

Sengketa tidak serta-merta dibawa ke lembaga pemerintah; penyelesaian terlebih dahulu diberi ruang untuk dilakukan di tingkat perusahaan.

Jika perusahaan tidak memiliki mekanisme pengaduan internal, pekerja merasa keputusan perusahaan tidak memuaskan, atau sengketa belum terselesaikan setelah 30 hari berlalu, pekerja dapat membawa perkara tersebut ke konsiliator.

Pasal 18 Gig Workers Act 2025 menetapkan bahwa pejabat hubungan industrial Malaysia dapat berperan sebagai konsiliator bagi perkara pekerja gig yang tidak puas dengan keputusan perusahaan atau sengketa yang gagal dituntaskan melalui mekanisme internal dalam kurun waktu 30 hari.

Ketentuan Khusus tentang Penonaktifan Akses

Aspek yang cukup krusial dalam regulasi Malaysia adalah pengaturan mengenai deactivation, yakni penonaktifan akses pekerja gig terhadap platform. Gig Workers Act 2025 memisahkan sengketa terkait deactivation dari mekanisme pengaduan internal biasa. Keputusan platform soal penonaktifan dapat langsung menjadi dasar bagi pekerja untuk mengajukan sengketa kepada konsiliator.

Pasal 14 ayat (6) mengatur bahwa apabila platform telah memastikan penonaktifan tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, aplikator berhak mengakhiri akses pekerja gig terhadap sistem perantara digitalnya beserta perjanjian layanan. Selain itu, aplikator juga dapat melanjutkan penangguhan akses pekerja terhadap sistem perantara digital untuk jangka waktu lebih lanjut.

Konteks Layanan di Kedua Negara

Perlu dicatat bahwa aturan-aturan tersebut tetap berlaku meskipun layanan ojol untuk mengantar penumpang tidak beroperasi di Singapura maupun Malaysia. Aplikasi populer seperti Grab dan Gojek di Singapura hanya menyediakan layanan mobil atau taksi online. Sementara itu, transportasi daring berbasis sepeda motor di kedua negara tersebut hanya diizinkan untuk mengantar barang dan makanan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur?

Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur matter?

Mengintip Cara Malaysia dan Singapura Atur matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.