Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu: Ambang Batas Parlemen 3,5% hingga 4,5%
PKS Dorong Tiga Perubahan Utama dalam Revisi UU Pemilu
Wartanaya.com – Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali memunculkan perdebatan mengenai desain demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan tiga perhatian pokok, meliputi besaran ambang batas parlemen, penguatan langkah melawan politik uang, serta pemisahan jadwal pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, menempatkan perubahan parliamentary threshold sebagai salah satu agenda penting. Ia menawarkan ambang batas tidak dipatok pada satu angka tunggal, melainkan dibuat dalam kisaran 3,5% hingga 4,5%.
Gagasan tersebut berangkat dari penilaian bahwa angka 4% yang digunakan selama ini telah berada pada tingkat yang layak. Namun, rentang ambang batas dinilai dapat membuka ruang kompromi di tengah dua kepentingan berbeda: penyederhanaan jumlah partai di DPR dan kebutuhan agar keragaman aspirasi publik tetap memperoleh representasi.
“Rentang 3,5% sampai 4,5% dapat menjadi titik temu antara pihak yang ingin jumlah partai di parlemen sedikit dan pihak yang ingin sebanyak mungkin golongan diwadahi dalam parlemen,” kata Mardani, Senin (12/10).
Ambang Batas dan Suara Pemilih
Ambang batas parlemen menentukan syarat minimum perolehan suara nasional bagi partai politik untuk ikut dalam pembagian kursi DPR. Aturan ini kerap diperdebatkan karena berada di antara dua tujuan: membentuk parlemen yang lebih sederhana dan menjaga sebanyak mungkin suara pemilih tetap terwakili.
Pada Pemilihan Legislatif 2024, jumlah suara sah tercatat mencapai 151,79 juta suara. Dengan ambang batas 4%, partai membutuhkan sekitar 6,07 juta suara untuk memperoleh kursi DPR. Dari proses tersebut, 11,4% suara sah atau sekitar 17,3 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena diberikan kepada partai yang belum melewati batas.
Data itu menjadi konteks penting ketika pembahasan kemungkinan perubahan threshold kembali dilakukan. Kenaikan batas berpotensi menambah jumlah suara yang tidak berujung pada kursi. Sebaliknya, batas yang lebih rendah dapat memberi peluang lebih besar bagi partai dengan dukungan signifikan, meski belum sebesar partai-partai mapan.
Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Wasisto Raharjo Jati, melihat kenaikan ambang batas parlemen tidak memberikan keuntungan bagi pemilih. Kebijakan itu dinilai lebih menguntungkan partai lama yang telah konsisten memiliki posisi di DPR.
Pada Pileg 2024 terdapat 18 partai politik peserta, sedangkan hanya delapan partai yang berhasil memperoleh kursi di Senayan. Kondisi tersebut memperlihatkan tantangan yang dihadapi partai baru atau partai yang dukungannya belum cukup besar secara nasional.
“Pihak yang diuntungkan dari kenaikan ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 adalah partai-partai yang lama eksis dan konsisten masuk ke DPR,” kata Jati.
Jati juga menilai angka threshold yang lebih tinggi dapat mempersempit pilihan politik masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perkembangan sistem kepartaian dapat bergerak ke arah kartel oligarkis apabila akses partai alternatif menuju parlemen makin terbatas.
Sikap atas Ambang Batas Presiden
Selain isu ambang batas DPR, PKS menyatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai presidential threshold. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menetapkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden untuk Pemilihan Presiden 2029 dan pemilihan-pemilihan berikutnya.
Penghapusan ketentuan tersebut mengubah salah satu unsur penting dalam mekanisme pencalonan presiden. Legislator memiliki tugas menyesuaikan regulasi agar penyelenggaraan pemilihan presiden pada 2029 selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan antara ambang batas presiden dan ambang batas parlemen juga perlu dipahami publik. Ambang batas presiden berkaitan dengan persyaratan pengajuan pasangan calon, sedangkan parliamentary threshold menentukan apakah suara suatu partai dapat diterjemahkan menjadi kursi DPR. Karena fungsinya berbeda, pembahasan keduanya dapat menghasilkan kebijakan yang tidak sama.
Perang Terhadap Politik Uang
Usulan kedua PKS menyasar praktik politik uang. Mardani menginginkan RUU Pemilu memuat ketentuan yang tegas dan eksplisit untuk menyatakan perang terhadap praktik tersebut.
Ia mendorong pengaturan yang tidak berhenti pada larangan formal. Aturan baru diharapkan membuat masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan serta menyediakan insentif bagi upaya pemberantasan politik uang. Pelibatan warga dipandang penting karena praktik itu sering terjadi dekat dengan pemilih dan sulit diungkap tanpa partisipasi publik.
Dalam konteks Pemilu 2029, mekanisme pelaporan yang mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengenali saluran pengaduan dan arti bukti yang dibutuhkan. Kejelasan prosedur juga penting agar laporan tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.
Pemberantasan politik uang berkaitan langsung dengan kualitas pilihan pemilih. Pemilu bukan hanya soal jumlah suara, tetapi juga tentang kebebasan warga memilih calon atau partai tanpa tekanan maupun transaksi yang memengaruhi keputusan politik mereka.
Usulan Memisahkan Pileg dan Pilpres
Poin ketiga menyangkut jadwal pemilihan. PKS mengusulkan pemilihan legislatif dipisahkan dari pemilihan presiden. Mardani memandang pemisahan itu dapat membantu masyarakat memberikan perhatian yang lebih utuh pada masing-masing jenis kontestasi.
“Langkah ini memudahkan masyarakat untuk bisa nilai mana partai yang punya identitas dan program. Sebab, pemilih tidak terdistraksi dengan Pemilihan Presiden,” katanya.
Dalam pemilu serentak, perhatian publik sering terkonsentrasi pada persaingan calon presiden. Pemisahan jadwal berpotensi memberi ruang lebih besar bagi pemilih untuk menilai program partai, rekam jejak kandidat legislatif, serta arah kebijakan yang ditawarkan untuk DPR.
PKS juga berencana mendalami bentuk pemisahan yang tepat antara pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden. Mardani berencana meminta Kementerian Dalam Negeri menyusun kajian mengenai dampak penunjukan Pelaksana Tugas sebagai pengganti kepala daerah menuju Pemilu 2024.
Pembahasan revisi UU Pemilu pada akhirnya bukan semata persoalan teknis jadwal atau persentase suara. Setiap klausul akan memengaruhi representasi politik, kompetisi antarpartai, pengawasan terhadap pelanggaran, dan kemudahan warga menggunakan hak pilihnya. Karena itu, rancangan aturan baru perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemerintahan yang efektif dan keterwakilan suara publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu?Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu matter?Tiga Usulan PKS dalam Revisi UU Pemilu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.